Memulai usaha bersama partner sering terlihat sederhana. Anda punya ide, partner punya modal atau keahlian, kemudian bisnis mulai berjalan.
Tetapi ada satu keputusan yang sebaiknya tidak dibuat terburu-buru:
Mau menggunakan PT atau CV?Kesalahan memilih bentuk usaha mungkin tidak langsung terasa ketika bisnis masih kecil. Masalah biasanya baru muncul ketika bisnis berkembang: masuk investor, pembagian kepemilikan mulai dipersoalkan, perusahaan mengikuti tender, mengajukan kerja sama dengan perusahaan besar, mengurus perizinan tertentu, atau ketika salah satu pendiri ingin keluar.
Karena itu, jangan memilih CV hanya karena merasa prosesnya lebih sederhana. Sebaliknya, jangan memilih PT hanya karena terdengar lebih formal.
PT dan CV mempunyai karakter hukum yang berbeda.
Pilihan yang tepat harus mempertimbangkan siapa pendirinya, siapa yang mengelola usaha, bagaimana modal dan kepemilikan diatur, risiko bisnis, rencana investor, kebutuhan kerja sama, hingga rencana bisnis beberapa tahun ke depan.
Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum. UU No. 40 Tahun 2007 mengatur Perseroan Terbatas dan sampai sekarang masih berlaku dengan perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Secara sederhana, pada PT terdapat pemisahan antara perseroan sebagai badan hukum dan orang-orang yang berada di belakangnya.
Untuk PT biasa atau perseroan persekutuan modal, kepemilikan perusahaan tercermin melalui saham.
Misalnya:
PT Maju Bersama
Andi → 60% saham
Budi → 40% saham
Jika kemudian investor masuk, komposisi saham dapat berubah melalui mekanisme yang sesuai.
Administrasi pendirian, perubahan, dan pembubaran PT saat ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkum No. 49 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
[UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007?utm_source=chatgpt.com)
CV atau Persekutuan Komanditer berbeda dengan PT.
CV bukan badan hukum seperti PT. Dalam struktur CV dikenal sekutu yang menjalankan dan mewakili usaha serta sekutu yang memasukkan modal dengan karakter tanggung jawab yang berbeda sesuai kedudukannya.
Regulasi administratif CV juga sudah diperbarui. Saat ini penyelenggaraan layanan jasa hukum CV diatur melalui Permenkum No. 25 Tahun 2025. Regulasi ini mencabut Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Contohnya Anda ingin mendirikan bisnis bersama teman.
Jangan langsung bertanya:
Mana yang lebih murah, PT atau CV?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Semakin kompleks bisnis Anda, semakin penting struktur badan usaha ditentukan sejak awal.
Sebelum menyiapkan dokumen, jangan langsung mengatakan, Saya mau bikin CV atau Saya mau bikin PT.
Mulailah dari kebutuhan bisnis.
Urutannya lebih aman seperti ini:
Tentukan kegiatan usaha → tentukan para pendiri → tentukan struktur modal → cek risiko usaha → tentukan rencana bisnis → bandingkan PT dan CV → pilih badan usaha → siapkan pendirian dan perizinannya.
Secara umum, dokumen dan informasi awal yang perlu dipersiapkan antara lain:
☐ Nama PT
☐ Identitas para pendiri/pemegang saham
☐ Data Direksi dan Komisaris
☐ Komposisi pemegang saham
☐ Struktur permodalan
☐ Alamat perusahaan
☐ Kegiatan usaha dan KBLI
☐ Nomor telepon dan email
☐ Informasi Pemilik Manfaat/Beneficial Owner sesuai ketentuan
☐ Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Setelah pendirian badan hukum selesai, perusahaan juga perlu memperhatikan **NPWP, NIB melalui OSS, dan Perizinan Berusaha** sesuai kegiatan dan tingkat risiko usahanya.
Untuk CV, informasi awal yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
☐ Nama CV
☐ Identitas para sekutu
☐ Penentuan sekutu aktif/komplementer
☐ Penentuan sekutu pasif/komanditer
☐ Alamat usaha
☐ Kegiatan usaha dan KBLI
☐ Informasi modal sesuai kebutuhan akta
☐ Informasi Pemilik Manfaat sesuai ketentuan
☐ Dokumen pendukung lainnya
Jangan hanya memastikan akta selesai.
Pastikan juga legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sudah diperiksa.
Inilah bagian yang paling penting sebelum Anda memilih.
Status PT sebagai perseroan berbadan hukum diatur dalam rezim UU Perseroan Terbatas, sedangkan administrasi CV saat ini berada dalam rezim layanan jasa hukum persekutuan melalui Permenkum 25/2025.
Untuk bisnis yang memang membutuhkan struktur kepemilikan saham, mempunyai rencana menerima investor, atau ingin membangun struktur korporasi yang lebih jelas, **PT biasanya lebih relevan untuk dipertimbangkan**.
CV dapat dipertimbangkan untuk model usaha persekutuan yang memang cocok dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu komanditer.
Tetapi ini bukan berarti:
Usaha kecil = harus CV
atau
Usaha besar = harus PT.
Skala usaha bukan satu-satunya faktor.
Perbedaan mendasarnya terletak pada status badan hukumnya.
PT merupakan badan hukum. CV bukan badan hukum.
Perbedaan ini kemudian memengaruhi bagaimana Anda sebaiknya melihat struktur usaha, kepemilikan, pengurusan, tanggung jawab, perubahan pihak yang terlibat, hingga rencana pengembangan perusahaan.
Hal yang harus diperhatikan
Sebelum memilih, cek:
☐ Jumlah pendiri
☐ Struktur kepemilikan
☐ Siapa yang mengelola perusahaan
☐ Besarnya risiko bisnis
☐ Kebutuhan investor
☐ Target klien
☐ Rencana tender
☐ Kegiatan dan KBLI
☐ Perizinan Berusaha
☐ Perpajakan
☐ Rencana ekspansi
☐ Rencana jangka panjang
Jangan membangun badan usaha untuk kebutuhan hari ini saja.
Pikirkan juga kondisi bisnis Anda 2–5 tahun ke depan.
Keputusan idealnya dibuat sebelum pendirian, bukan setelah bisnis berkembang dan struktur lama mulai menyulitkan.
PT patut dipertimbangkan ketika Anda membutuhkan struktur badan hukum dan kepemilikan saham yang lebih jelas.
Misalnya:
- Bisnis dibangun bersama beberapa partner;
- Kepemilikan ingin dibagi berdasarkan persentase saham;
- Ada kemungkinan investor masuk;
- Bisnis memiliki risiko dan kontrak yang semakin besar;
- Target klien banyak berasal dari korporasi;
- Struktur Direksi dan Komisaris dibutuhkan;
- Bisnis direncanakan berkembang atau berekspansi.
Kelebihan PT antara lain status badan hukumnya dan struktur kepemilikan berbasis saham yang lebih jelas untuk kebutuhan korporasi.
Namun PT juga membawa tata kelola dan administrasi perseroan yang perlu dijalankan dengan tertib.
CV dapat dipertimbangkan ketika bisnis memang cocok dengan pola persekutuan antara pihak yang aktif mengelola usaha dan pihak yang menjadi sekutu komanditer.
Misalnya bisnis keluarga atau kemitraan tertentu yang struktur pengelolaannya relatif sederhana dan tidak membutuhkan struktur saham seperti PT.
Keuntungannya adalah bentuk organisasinya dapat terasa lebih sederhana untuk model usaha tertentu.
Namun perlu diingat: CV bukan badan hukum, dan struktur tanggung jawab para sekutunya berbeda dengan struktur PT.
Analogi sederhananya
Bayangkan Anda sedang memilih kendaraan.
CV dan PT sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan bisnis, tetapi struktur kendaraannya berbeda.
Jangan membeli kendaraan hanya karena biaya awalnya lebih murah.
Lihat:
Siapa yang akan naik → seberapa jauh perjalanannya → barang apa yang dibawa → bagaimana kondisi jalannya → dan apakah nanti akan membawa penumpang tambahan.
Begitu pula PT dan CV.
Ini penting karena brief Anda meminta referensi pajak UMKM terbaru.
Sejak PP No. 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% mengalami perubahan sasaran.
Untuk badan usaha yang baru terdaftar, CV dan PT biasa/non-Perseroan Perorangan tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan diarahkan menggunakan ketentuan umum PPh Badan.
Jadi, jangan menggunakan pertimbangan lama:
Pilih CV saja karena pajaknya pasti 0,5%.
Untuk badan usaha lama yang sebelumnya sudah berhak menggunakan fasilitas tersebut, terdapat ketentuan transisi sehingga sisa periode fasilitas tertentu masih dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
DJP juga menjelaskan bahwa tarif umum PPh Badan berbeda konsep dengan PPh Final 0,5%: tarif umum dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak/laba, bukan sekadar mengenakan 22% terhadap omzet kotor.
Fasilitas Pasal 31E juga dapat relevan bagi badan usaha yang memenuhi persyaratannya.
Karena itu, pajak memang perlu dipertimbangkan, tetapi jangan menjadikan tarif pajak sebagai satu-satunya alasan memilih PT atau CV.
Kesalahan memilih bentuk usaha biasanya terjadi karena keputusan dibuat terlalu cepat.
Contohnya:
CV lebih murah, jadi bikin CV saja.
Biaya pendirian memang penting, tetapi biaya awal bukan satu-satunya pertimbangan.
Jika setahun kemudian Anda membutuhkan struktur saham, investor, atau struktur korporasi tertentu, keputusan awal tersebut bisa menimbulkan pekerjaan administratif tambahan.
Ada calon pengusaha yang memilih PT karena menganggap semua bisnis sebaiknya PT.
Sebaliknya, ada yang memilih CV karena keluarga atau temannya menggunakan CV.
Keduanya belum tentu tepat.
Badan usaha orang lain belum tentu cocok untuk bisnis Anda.
Ini yang lebih berbahaya.
Jangan sampai setelah CV berdiri Anda baru bertanya:
Saya sebenarnya sekutu aktif atau pasif?
Atau setelah PT berdiri:
Kenapa saya jadi Direktur tetapi saham saya hanya sekian persen?
Jabatan dan kepemilikan adalah dua hal yang perlu dipahami sejak awal.
Sebelum tanda tangan pendirian, tanyakan:
☐ Saya memahami perbedaan PT dan CV?
☐ Struktur kepemilikan sudah jelas?
☐ Pembagian modal sudah jelas?
☐ Pengelola usaha sudah ditentukan?
☐ Risiko bisnis sudah dipertimbangkan?
☐ Rencana investor sudah dipikirkan?
☐ KBLI sudah diperiksa?
☐ Perizinan OSS sudah diperiksa?
☐ Konsekuensi pajak sudah dipahami?
☐ Bentuk usaha masih cocok jika bisnis berkembang?
Jika beberapa jawaban masih belum tahu, jangan terburu-buru mendirikan badan usaha.
Tidak ada jawaban yang sama untuk semua usaha.
Gunakan pola berikut:
**Butuh badan hukum**
↓
**Cek struktur kepemilikan**
↓
**Cek partner dan pembagian modal**
↓
**Cek risiko usaha**
↓
**Cek rencana investor**
↓
**Cek target klien/tender**
↓
**Cek KBLI dan perizinan**
↓
**Cek konsekuensi pajak**
↓
**Baru tentukan PT atau CV**
Jika bisnis Anda membutuhkan badan hukum, struktur kepemilikan saham, serta kemungkinan perubahan investor atau kepemilikan di masa mendatang, karakteristik PT menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
Jika model bisnis memang berupa persekutuan dengan pembagian peran sekutu aktif dan komanditer serta tidak membutuhkan struktur saham PT, karakteristik CV dapat dipertimbangkan.
Yang penting bukan PT lebih bagus atau CV lebih murah.
Struktur mana yang sesuai dengan cara bisnis saya akan dijalankan?
Masih bingung menentukan PT atau CV?
Jangan menentukan badan usaha hanya dari harga paket pendirian.
Izinkilat dapat membantu Anda memeriksa kebutuhan bisnis terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk usaha dan memproses legalitasnya.
Mulai dari:
- Konsultasi pemilihan badan usaha;
- Pendirian PT;
- Pendirian CV;
- Pembuatan Akta;
- Pengurusan SK/pencatatan sesuai bentuk usaha;
- Pengurusan NPWP;
- Pengurusan NIB melalui OSS;
- Pemilihan KBLI;
- Pemeriksaan kebutuhan Perizinan Berusaha.
Bukan sekadar membuat badan usaha cepat jadi, tetapi membantu agar badan usaha yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Masih ragu memilih PT atau CV? Konsultasikan dulu dengan Izinkilat — Secepat Kilat.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani