
Tahun 2026 menjadi periode yang penuh tantangan bagi perekonomian dunia.
Ketidakpastian global masih dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketegangan geopolitik, perubahan kebijakan perdagangan internasional, fluktuasi harga energi, serta perkembangan teknologi yang mengubah struktur industri global.
Kondisi ini membuat banyak negara harus menyesuaikan kebijakan ekonominya agar tetap menjaga stabilitas pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut laporan World Economic Outlook dari International Monetary Fund (IMF), pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 diperkirakan berada di sekitar 3,3%, menunjukkan bahwa ekonomi dunia masih tumbuh tetapi dalam kondisi yang penuh ketidakpastian dan risiko eksternal.
Bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kondisi ekonomi global yang tidak stabil dapat memengaruhi permintaan pasar, harga bahan baku, hingga akses pembiayaan.

Oleh karena itu, penguatan fondasi bisnis menjadi hal yang sangat penting, salah satunya melalui legalitas usaha.
Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas bisnis, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan berbagai pihak.

Ekonomi global adalah sistem ekonomi yang menghubungkan berbagai negara melalui aktivitas perdagangan internasional, investasi, arus modal, teknologi, dan tenaga kerja. Dalam sistem ini, kondisi ekonomi suatu negara dapat memengaruhi negara lain karena adanya keterkaitan dalam rantai pasok dan hubungan perdagangan internasional.
Dalam ekonomi global, berbagai faktor seperti kebijakan perdagangan, nilai tukar mata uang, stabilitas politik, dan harga komoditas dunia sangat berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi suatu negara.
Ketika negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, atau kawasan Eropa mengalami perlambatan ekonomi, dampaknya dapat dirasakan oleh negara lain melalui penurunan permintaan ekspor atau investasi.
Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), digitalisasi ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam membentuk arah ekonomi global.

Hal ini membuat dunia usaha harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi secara cepat.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha dengan skala kecil hingga menengah.
Di Indonesia, definisi dan klasifikasi UMKM diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan nilai aset dan omzet usaha.
UMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional.
Namun, sebagian besar UMKM masih beroperasi secara informal tanpa memiliki legalitas usaha yang jelas.

Kondisi ini membuat UMKM sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, serta memperluas jaringan bisnis secara lebih profesional.

Legalitas usaha di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa dasar hukum yang mengatur legalitas usaha antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah : Mengatur definisi, kriteria, serta kebijakan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Memberikan kemudahan berusaha melalui reformasi regulasi dan penyederhanaan perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Mengatur sistem perizinan usaha melalui platform Online Single Submission (OSS).
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 : tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan dalam proses legalisasi usaha.

Pada tahun 2026, ekonomi global menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil namun tetap menghadapi berbagai risiko.

IMF memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia berada di sekitar 3,3%, didorong oleh investasi teknologi, stabilitas sektor jasa, serta adaptasi perusahaan terhadap perubahan rantai pasok global.
- Meningkatnya ketegangan perdagangan antar negara
- Fluktuasi harga energi dan komoditas
- Tingkat utang global yang tinggi
- Perubahan kebijakan suku bunga di berbagai negara
Selain itu, laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa sebagian negara berkembang masih menghadapi kesenjangan pertumbuhan ekonomi dan belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis global sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi dunia memang terus tumbuh, namun dengan tingkat ketidakpastian yang masih cukup tinggi.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik.

IMF memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sekitar 5,1% pada tahun 2026, lebih tinggi dibandingkan beberapa negara berkembang lainnya.
- Konsumsi domestik yang kuat
- Investasi yang terus meningkat
- Ekspor komoditas dan industri pengolahan
- Kebijakan fiskal dan moneter yang relatif stabil
Bank Dunia juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di sekitar 5% dalam beberapa tahun terakhir meskipun terdapat ketidakpastian global.

Namun demikian, Indonesia tetap menghadapi sejumlah tantangan seperti penurunan daya beli sebagian masyarakat, tekanan inflasi global, serta perubahan struktur pasar tenaga kerja.

Ketidakpastian ekonomi global dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap sektor UMKM di Indonesia.
Beberapa dampak yang sering terjadi antara lain:
Ketika kondisi ekonomi global melemah, pendapatan masyarakat dapat terpengaruh sehingga konsumsi terhadap produk UMKM menurun.
Fluktuasi harga komoditas dunia dapat meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha.
Perusahaan besar maupun bisnis digital dapat masuk ke berbagai segmen pasar yang sebelumnya dikuasai oleh UMKM.
Perbankan dan investor cenderung lebih berhati-hati dalam memberikan pendanaan ketika kondisi ekonomi tidak stabil.
Situasi ini membuat UMKM perlu memperkuat fondasi bisnis agar mampu bertahan dalam jangka panjang.

Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, pelaku UMKM perlu menerapkan strategi bisnis yang adaptif dan berkelanjutan.
Legalitas usaha seperti NIB, NPWP, dan izin usaha memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Digitalisasi dapat membantu memperluas pasar melalui platform online dan e-commerce.
UMKM perlu mengembangkan variasi produk agar tidak bergantung pada satu jenis pasar saja.
Pencatatan keuangan yang baik akan membantu pengusaha memahami kondisi bisnis secara lebih akurat.
Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan, pelatihan, serta pembiayaan bagi UMKM yang memiliki legalitas usaha.

Legalitas usaha sebaiknya tidak menunggu hingga usaha menjadi besar.
Justru pada saat usaha mulai berkembang, legalitas usaha sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis berjalan secara sah dan memiliki perlindungan hukum.
- Usaha sudah menghasilkan pendapatan secara rutin
- Usaha memiliki karyawan atau mitra bisnis
- Usaha ingin bekerja sama dengan perusahaan lain
- uUsaha ingin mendapatkan akses pembiayaan dari bank atau investor
Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku bisnis dapat meningkatkan kredibilitas usahanya sekaligus memperluas peluang bisnis di masa depan.

Menjalankan usaha tanpa legalitas dapat menimbulkan berbagai risiko, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak stabil.
Usaha yang tidak memiliki legalitas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Perbankan dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan legalitas usaha untuk memberikan pembiayaan.
Banyak program bantuan atau pelatihan UMKM yang hanya dapat diikuti oleh usaha yang telah terdaftar secara resmi.
Perusahaan besar biasanya hanya bekerja sama dengan mitra usaha yang memiliki legalitas resmi.
Usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2026 menjadi tantangan bagi berbagai sektor usaha, termasuk UMKM. Meskipun ekonomi dunia masih tumbuh sekitar 3% per tahun, berbagai faktor seperti ketegangan perdagangan, perubahan teknologi, serta fluktuasi pasar global membuat kondisi ekonomi menjadi lebih dinamis dan tidak mudah diprediksi.
Dalam situasi seperti ini, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu pelaku usaha bertahan dan berkembang.

Dengan legalitas usaha yang jelas, pelaku bisnis dapat memperoleh perlindungan hukum, akses pembiayaan, serta peluang kerja sama yang lebih luas.
Pelaku UMKM sebaiknya mulai melihat legalitas usaha sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis.
Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan bisnis, mendapatkan akses pasar yang lebih luas, serta memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah dan lembaga pendukung UMKM juga perlu terus meningkatkan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
Dengan demikian, UMKM dapat berkembang secara lebih profesional dan mampu menjadi pilar utama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani