Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  January 29, 2026     16:57  
980 79




Mendirikan klinik kesehatan bukan hanya soal niat baik untuk melayani masyarakat, tetapi juga tentang memilih bentuk klinik yang tepat sejak awal.

Banyak calon pemilik klinik yang masih bingung: lebih baik membuka Klinik Pratama atau Klinik Utama?

Kesalahan memilih jenis klinik bisa berdampak panjang, mulai dari keterbatasan layanan, masalah perizinan, hingga potensi sanksi hukum.

Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, klinik menjadi salah satu peluang usaha yang menjanjikan.

Namun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan dengan optimal jika pendiri klinik memahami perbedaan mendasar, dasar hukum, serta konsekuensi operasional dari masing-masing jenis klinik.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis mengenai Klinik Pratama dan Klinik Utama, agar Anda tidak salah langkah saat mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan.



a. Klinik Pratama

Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar.

Klinik ini biasanya menjadi tempat pertama masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, dan tindakan medis sederhana.

Pelayanan di Klinik Pratama bersifat rawat jalan, dan dalam kondisi tertentu dapat menyediakan rawat inap terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klinik ini umumnya dikelola oleh perorangan atau badan usaha dengan skala pelayanan yang relatif kecil.




Ciri utama Klinik Pratama:

  1. Pelayanan medis dasar
  2. Dokter umum sebagai tenaga medis utama
  3. Fasilitas dan alat kesehatan sederhana
  4. Cocok untuk layanan kesehatan tingkat pertama

b. Klinik Utama

Klinik Utama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau subspesialistik.

Klinik ini menangani kasus kesehatan yang lebih kompleks dan membutuhkan dokter spesialis serta peralatan medis yang lebih lengkap.

Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap, dengan standar fasilitas yang lebih tinggi dibanding Klinik Pratama.

Karena cakupan pelayanannya lebih luas, persyaratan pendirian Klinik Utama juga jauh lebih ketat.



Ciri utama Klinik Utama:

  1. Pelayanan spesialis dan/atau subspesialis
  2. Dokter spesialis sebagai penanggung jawab
  3. Fasilitas dan alat kesehatan lebih lengkap
  4. Skala operasional lebih besar


a. Dasar Hukum Klinik Pratama

Penyelenggaraan Klinik Pratama diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Dasar hukum ini mengatur mulai dari definisi klinik, jenis pelayanan, persyaratan tenaga kesehatan, hingga kewajiban perizinan operasional Klinik Pratama.


b. Dasar Hukum Klinik Utama

Klinik Utama juga diatur dalam regulasi yang sama, namun dengan standar yang lebih tinggi, khususnya terkait pelayanan spesialistik dan fasilitas pendukung. Dasar hukum utamanya meliputi:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Klinik Utama diwajibkan memenuhi standar pelayanan yang sebanding dengan kompleksitas tindakan medis yang diberikan.


Perbedaan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama dapat dilihat dari beberapa aspek utama berikut:

Perbedaan utama:





Perbedaan ini menentukan jenis izin, standar operasional, dan pengawasan yang berlaku pada masing-masing klinik.


Jenis Klinik Pratama

  1. Klinik Pratama Umum : Menyediakan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat umum.
  2. Klinik Pratama Gigi : Fokus pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut tingkat dasar.
  3. Klinik Pratama Kecantikan : Menyediakan perawatan estetika non-spesialistik.
  4. Klinik Pratama Kesehatan Kerja: Melayani pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan perusahaan.



Jenis Klinik Utama

  1. Klinik Utama Penyakit Dalam : Menangani penyakit dengan pelayanan dokter spesialis penyakit dalam.
  2. Klinik Utama Kebidanan dan Kandungan : Fokus pada layanan kesehatan ibu dan reproduksi.
  3. Klinik Utama Bedah : Menyediakan tindakan bedah tertentu sesuai kewenangan.
  4. Klinik Utama Mata, Kulit, atau Jantung : Memberikan layanan spesialis sesuai bidang medis tertentu.

Sebelum mendirikan klinik, calon pendiri harus melakukan perencanaan matang agar tidak melanggar ketentuan hukum.
Banyak klinik bermasalah karena sejak awal tidak menyesuaikan izin dengan jenis layanan.
Hal penting yang harus diperhatikan:
  1. Jenis layanan kesehatan yang akan diberikan
  2. Ketersediaan tenaga medis sesuai standar
  3. Lokasi dan kesesuaian tata ruang
  4. Kesiapan modal dan operasional
  5. Kepatuhan terhadap regulasi kesehatan
  6. Perencanaan yang baik akan mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Pendirian klinik, baik Klinik Pratama maupun Klinik Utama, wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Meskipun terdapat persyaratan umum yang sama, Klinik Utama memiliki standar yang lebih ketat dibanding Klinik Pratama karena kompleksitas layanannya.

A. Persyaratan Mendirikan Klinik Pratama

Klinik Pratama diperuntukkan bagi pelayanan medis dasar, sehingga persyaratan pendiriannya lebih sederhana dibanding Klinik Utama.

Namun demikian, seluruh ketentuan tetap wajib dipenuhi agar klinik dapat beroperasi secara legal.

1. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif berkaitan dengan legalitas badan usaha dan perizinan berusaha, meliputi:
  1. Pendiri berupa perorangan atau badan usaha berbadan hukum
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
  3. Memiliki izin operasional Klinik Pratama
  4. Dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha
  5. Surat rekomendasi atau pemenuhan standar dari dinas kesehatan setempat
Persyaratan ini menjadi dasar legalitas klinik sebelum menjalankan pelayanan kesehatan.

2. Persyaratan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Klinik Pratama wajib memiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai jenis pelayanan:
  1. Dokter umum sebagai penanggung jawab medis
  2. Tenaga keperawatan (perawat atau bidan)
  3. Tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan layanan
  4. Seluruh tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
Ketersediaan tenaga kesehatan menjadi salah satu unsur utama dalam penilaian kelayakan operasional klinik.

3. Persyaratan Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana Klinik Pratama harus mendukung pelayanan medis dasar, antara lain:
  1. Ruang pendaftaran dan ruang tunggu pasien
  2. Ruang pemeriksaan dan tindakan medis
  3. Ruang farmasi atau penyimpanan obat
  4. Ruang administrasi dan rekam medis
  5. Sarana sanitasi dan pengelolaan limbah medis
  6. Fasilitas harus memenuhi standar kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan pasien.

4. Persyaratan Peralatan Medis

Peralatan medis Klinik Pratama bersifat dasar dan disesuaikan dengan jenis layanan:
  1. Alat pemeriksaan medis umum
  2. Peralatan tindakan medis sederhana
  3. Alat sterilisasi
  4. Peralatan penunjang keselamatan pasien
  5. Seluruh alat medis wajib laik pakai dan memenuhi standar kesehatan.

B. Persyaratan Mendirikan Klinik Utama

Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan spesialistik atau subspesialistik sehingga persyaratan pendiriannya lebih kompleks dan ketat.

1. Persyaratan Administratif

Selain persyaratan umum, Klinik Utama wajib memenuhi ketentuan tambahan:
  1. Pendiri berupa badan usaha berbadan hukum
  2. NIB dan izin operasional Klinik Utama melalui OSS
  3. Dokumen lingkungan dan bangunan
  4. Perjanjian kerja sama dengan tenaga medis spesialis
  5. Sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien
Administrasi Klinik Utama harus tertata dengan baik karena menjadi objek pengawasan yang lebih intensif.

2. Persyaratan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Klinik Utama wajib memiliki tenaga medis spesialis sesuai layanan yang diberikan:
  1. Dokter spesialis sebagai penanggung jawab pelayanan
  2. Dokter umum (bila diperlukan)
  3. Tenaga keperawatan terlatih
  4. Tenaga kesehatan penunjang medis
  5. STR dan SIP wajib aktif dan sesuai bidang keahlian
  6. Tanpa dokter spesialis, Klinik Utama tidak dapat memperoleh izin operasional.

3. Persyaratan Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana Klinik Utama harus memenuhi standar lebih tinggi:
  1. Ruang pemeriksaan dan tindakan khusus
  2. Ruang rawat inap (jika diselenggarakan)
  3. Ruang sterilisasi dan penunjang medis
  4. Sistem keselamatan pasien dan pengendalian infeksi
  5. Sarana pengelolaan limbah medis sesuai standar
  6. Setiap ruangan harus memenuhi standar teknis dan keselamatan pasien.

4. Persyaratan Peralatan Medis

Peralatan medis Klinik Utama harus disesuaikan dengan jenis pelayanan spesialis:
  1. Peralatan medis spesialistik
  2. Alat diagnostik dan terapi
  3. Peralatan tindakan medis berisiko
  4. Sistem pemeliharaan dan kalibrasi alat medis
  5. Peralatan yang digunakan wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan.


Kesimpulan

Klinik Pratama dan Klinik Utama memiliki perbedaan mendasar dari sisi pelayanan, tenaga medis, fasilitas, serta persyaratan hukum.
Pemilihan jenis klinik yang tepat sejak awal akan menentukan kelancaran perizinan dan keberlangsungan usaha klinik.

Saran

Sebelum mendirikan klinik, sangat disarankan untuk memahami regulasi dan berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam pengurusan izin klinik, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan di kemudian hari.
Mendirikan klinik bukan sekadar soal tempat dan tenaga medis, tetapi juga tentang kepatuhan hukum dan ketepatan perizinan.

Kesalahan memilih jenis klinik atau kelengkapan izin bisa berujung pada pembatasan layanan hingga pencabutan izin operasional.

Kami siap membantu Anda mengurus pendirian Klinik Pratama maupun Klinik Utama secara legal, cepat, dan sesuai regulasi.

Mulai dari:

  1. Analisis jenis klinik yang paling tepat
  2. Pengurusan NIB & izin operasional klinik
  3. Pendampingan persyaratan tenaga medis & fasilitas
  4. Konsultasi kepatuhan regulasi kesehatan

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani