Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 16, 2025     09:18  
980 79



Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi sorotan nasional karena misinya yang mulia: menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.

Di balik program besar ini, ada peluang emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner untuk berperan langsung sebagai mitra penyedia makanan bergizi.



Namun, untuk menjadi bagian dari program strategis ini, UMKM perlu memahami dasar hukum, kriteria, hingga strategi agar bisa diterima dan berkontribusi secara berkelanjutan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah strategis UMKM kuliner untuk menjadi mitra MBG dengan cara yang terstruktur dan realistis.




A. Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Program MBG adalah inisiatif pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, mendapatkan akses terhadap makanan yang sehat, bergizi, dan terjangkau tanpa biaya.

Program ini juga menjadi salah satu strategi penanganan stunting dan peningkatan kualitas gizi masyarakat.



B. UMKM Kuliner

UMKM kuliner adalah usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang makanan dan minuman, mulai dari katering, warung makan, hingga produsen makanan olahan lokal.
Peran mereka sangat penting dalam rantai pasok pangan nasional karena kedekatan mereka dengan komunitas dan bahan lokal.


A. Makanan Bergizi Gratis (MBG)Program MBG didukung oleh sejumlah kebijakan dan regulasi pemerintah, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pangan bergizi seimbang.
  2.  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
  3. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
  4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia




B. UMKM

Landasan hukum bagi UMKM diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.


Berikut langkah strategis yang dapat dilakukan UMKM kuliner untuk menjadi bagian dari program MBG:

1. Legalitas Usaha Lengkap

Pastikan usaha telah memiliki izin resmi seperti NIB, PIRT, Sertifikat Halal (bila relevan), dan izin edar dari BPOM atau Dinkes setempat.

2. Peningkatan Kualitas Produk

Fokus pada standar higienitas, gizi seimbang, dan konsistensi rasa. Gunakan bahan segar lokal untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

3. Digitalisasi dan Transparansi

Gunakan sistem pencatatan digital (misalnya aplikasi keuangan atau e-procurement) untuk mempermudah verifikasi pemerintah.



4. Bangun Jaringan dengan Pemerintah Daerah

Ikuti sosialisasi dan pelatihan dari Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, atau lembaga terkait program MBG.

5. Kemitraan dan Kolaborasi

UMKM dapat bergabung dalam koperasi atau konsorsium agar lebih kuat dalam memenuhi permintaan skala besar dari program MBG.

6. Manajemen Produksi yang Efisien

Pastikan kapasitas produksi mampu memenuhi standar waktu dan volume pesanan tanpa mengorbankan kualitas.


Untuk dapat diterima sebagai mitra resmi MBG, UMKM kuliner biasanya harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki legalitas usaha lengkap dan aktif.
  2. Mampu memproduksi makanan bergizi dengan standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
  3. Memiliki kapasitas produksi yang memadai dan sistem distribusi yang efisien.
  4. Memiliki reputasi baik di lingkungan usaha dan masyarakat.
  5. Menerapkan prinsip kebersihan dan keamanan pangan (food safety).
  6. Berkomitmen menggunakan bahan baku lokal untuk mendukung ekonomi daerah.


Meski peluangnya besar, ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi UMKM kuliner, seperti:


  1. Kapasitas Produksi Terbatas – UMKM sering kesulitan memenuhi pesanan besar dalam waktu singkat.
  2. Keterbatasan Modal dan SDM – Dibutuhkan investasi tambahan untuk alat produksi dan pelatihan tenaga kerja.
  3. Pemenuhan Standar Gizi dan Keamanan Pangan – Tidak semua UMKM memiliki ahli gizi atau fasilitas uji laboratorium.
  4. Kompetisi Antar UMKM – Banyak UMKM yang ingin ikut program ini, sehingga perlu keunggulan kompetitif.
  5. Adaptasi terhadap Sistem Administrasi Digital Pemerintah – Proses pendaftaran dan pelaporan kini berbasis online.
Dengan perencanaan matang dan kemauan untuk belajar, tantangan ini bisa diatasi secara bertahap.


Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan lembaga, asalkan memenuhi kriteria legalitas, kapasitas produksi, serta komitmen terhadap penyediaan makanan bergizi sesuai standar pemerintah.

Secara umum, badan usaha yang dapat bermitra dengan MBG meliputi:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bentuk hukum:
  1. Perseorangan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Firma
  4. Koperasi Kuliner / Koperasi Produsen Makanan
Alasan bisa bermitra:
UMKM menjadi prioritas utama pemerintah karena MBG juga berfungsi sebagai program pemberdayaan ekonomi lokal. UMKM kuliner yang memiliki izin usaha aktif dan mampu menyediakan makanan bergizi dalam jumlah cukup bisa ditunjuk sebagai penyedia lokal MBG di tingkat kabupaten/kota.

2. PT (Perseroan Terbatas)

Bentuk hukum:
  1. PT biasa (swasta murni)
  2. PT dengan skema Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS/PPP)
  3. Anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang katering atau pengolahan pangan
Alasan bisa bermitra:
Perusahaan berbadan hukum PT biasanya memiliki kapasitas produksi besar dan infrastruktur lengkap — cocok untuk memasok MBG di skala provinsi atau nasional.

3. Koperasi

Bentuk hukum:
  1. Koperasi Produsen / Konsumen / Serba Usaha
  2. Terdaftar di Kementerian Koperasi & UKM
Alasan bisa bermitra:
Koperasi memiliki basis anggota yang kuat dan dapat menjadi penghubung antara UMKM kecil dengan program pemerintah. Banyak daerah memilih model koperasi untuk mengelola pengadaan bahan makanan bergizi secara kolektif.


4. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

Bentuk hukum:
  1. Terdaftar dan aktif sesuai Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021
  2. Bergerak di sektor pangan, pertanian, atau kuliner
Alasan bisa bermitra:
BUMDes dapat menjadi mitra lokal dalam produksi, distribusi, atau penyediaan bahan pangan bergizi untuk sekolah-sekolah di wilayah desa. Ini mendukung ekonomi desa sekaligus ketahanan pangan lokal.

5. Lembaga Sosial atau Yayasan (Nonprofit)

Bentuk hukum:
  1. Yayasan, LSM, atau organisasi sosial yang memiliki izin operasional resmi
  2. Fokus pada bidang gizi, pendidikan, atau pemberdayaan masyarakat
Alasan bisa bermitra:
Beberapa daerah melibatkan lembaga sosial untuk koordinasi distribusi makanan bergizi gratis di sekolah, terutama di daerah tertinggal. Mereka biasanya bermitra dengan UMKM kuliner setempat sebagai penyedia.

Syarat Umum Bagi Semua Badan Usaha Mitra MBG

Agar bisa lolos verifikasi dan kontrak kerja sama MBG, badan usaha wajib memenuhi syarat berikut:
  1. Memiliki NIB dan izin usaha aktif.
  2. Telah memiliki atau sedang dalam proses Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi / PIRT / BPOM.
  3. Mempunyai rekening perusahaan (bukan rekening pribadi) untuk transparansi keuangan.
  4. Dapat menunjukkan kapasitas produksi dan logistik yang memadai.
  5. Bersedia mengikuti pelatihan dan audit kualitas makanan dari pemerintah.

  1. UMKM orang pribadi masih mendapatkan kepastian pajak ringan (PPh final 0,5 %) hingga 2029 (sebagai kebijakan sementara).
  2. Tetapi, badan usaha UMKM harus memperhatikan masa manfaat fasilitas pajak mereka agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
  3. Persiapan administratif (legalitas usaha, SLHS, standar kebersihan) menjadi prioritas karena regulasi MBG yang lebih ketat kemungkinan akan disahkan lewat Perpres.
  4. Usaha lokal / desa memiliki peluang strategis sebagai pemasok bahan baku karena dukungan kebijakan pusat terhadap produksi lokal.

a. Kesimpulan

Program MBG tidak hanya membawa manfaat sosial, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi UMKM kuliner.

Dengan memenuhi legalitas, menjaga kualitas produk, dan membangun jejaring kemitraan yang baik, UMKM dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam peningkatan gizi masyarakat Indonesia.

b. Penutup

Menjadi mitra MBG bukan hanya tentang bisnis, tetapi tentang kontribusi nyata untuk negeri.

UMKM kuliner yang siap bertransformasi akan menjadi tulang punggung keberhasilan program ini  memastikan setiap piring yang disajikan bukan hanya lezat, tapi juga bergizi dan membawa harapan.

Penulis : Dara Septiafitri