
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi sorotan nasional karena misinya yang mulia: menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.
Di balik program besar ini, ada peluang emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner untuk berperan langsung sebagai mitra penyedia makanan bergizi.

Namun, untuk menjadi bagian dari program strategis ini, UMKM perlu memahami dasar hukum, kriteria, hingga strategi agar bisa diterima dan berkontribusi secara berkelanjutan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah strategis UMKM kuliner untuk menjadi mitra MBG dengan cara yang terstruktur dan realistis.

Program MBG adalah inisiatif pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, mendapatkan akses terhadap makanan yang sehat, bergizi, dan terjangkau tanpa biaya.
Program ini juga menjadi salah satu strategi penanganan stunting dan peningkatan kualitas gizi masyarakat.

UMKM kuliner adalah usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang makanan dan minuman, mulai dari katering, warung makan, hingga produsen makanan olahan lokal.





- Memiliki legalitas usaha lengkap dan aktif.
- Mampu memproduksi makanan bergizi dengan standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
- Memiliki kapasitas produksi yang memadai dan sistem distribusi yang efisien.
- Memiliki reputasi baik di lingkungan usaha dan masyarakat.
- Menerapkan prinsip kebersihan dan keamanan pangan (food safety).
- Berkomitmen menggunakan bahan baku lokal untuk mendukung ekonomi daerah.

- Kapasitas Produksi Terbatas – UMKM sering kesulitan memenuhi pesanan besar dalam waktu singkat.
- Keterbatasan Modal dan SDM – Dibutuhkan investasi tambahan untuk alat produksi dan pelatihan tenaga kerja.
- Pemenuhan Standar Gizi dan Keamanan Pangan – Tidak semua UMKM memiliki ahli gizi atau fasilitas uji laboratorium.
- Kompetisi Antar UMKM – Banyak UMKM yang ingin ikut program ini, sehingga perlu keunggulan kompetitif.
- Adaptasi terhadap Sistem Administrasi Digital Pemerintah – Proses pendaftaran dan pelaporan kini berbasis online.


Agar bisa lolos verifikasi dan kontrak kerja sama MBG, badan usaha wajib memenuhi syarat berikut:
- Memiliki NIB dan izin usaha aktif.
- Telah memiliki atau sedang dalam proses Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi / PIRT / BPOM.
- Mempunyai rekening perusahaan (bukan rekening pribadi) untuk transparansi keuangan.
- Dapat menunjukkan kapasitas produksi dan logistik yang memadai.
- Bersedia mengikuti pelatihan dan audit kualitas makanan dari pemerintah.

- UMKM orang pribadi masih mendapatkan kepastian pajak ringan (PPh final 0,5 %) hingga 2029 (sebagai kebijakan sementara).
- Tetapi, badan usaha UMKM harus memperhatikan masa manfaat fasilitas pajak mereka agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
- Persiapan administratif (legalitas usaha, SLHS, standar kebersihan) menjadi prioritas karena regulasi MBG yang lebih ketat kemungkinan akan disahkan lewat Perpres.
- Usaha lokal / desa memiliki peluang strategis sebagai pemasok bahan baku karena dukungan kebijakan pusat terhadap produksi lokal.

