Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 23, 2024     22:12  
980 79


PENGANTAR

Angka Pengenal Impor atau API adalah salah satu hal yang perlu kamu kenali terlebih dahulu sebelum akan memasukkan barang dari luar negeri atau bahkan akan membeli barang dari luar negeri melalui distributor di Indonesia. Apa itu API dalam impor? Mari simak penjelasannya.

PENGERTIAN

API merupakan kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki pihak yang melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Importir atau sering disebut dengan istilah API adalah tanda pengenal sebagai importir.

Importir sendiri adalah sebutan bagi pihak yang melakukan kegiatan impor. Impor artinya kegiatan pemasukan suatu barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri atau ke dalam daerah pabean Indonesia.


API berlaku selama importer masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbiatn API-U dan API-P hanya bisa dilakukan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri, selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya milik pemerintah.

API hanya bisa dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. Nantinya, API kantor pusat perusahaan tersebut bisa digunakan seluruh kantor cabangnya (apabila mempunyai kegiatan usaha yang sejenis).

Setiap API memiliki batas waktu oenggunaan, batas waktu berlakunya API adalah 5 tahun. Jadi, setiap 5 tahun dari waktu pembuatannya API perlu diperbaharui.

Bagaimana jika importir tidak mempunya API?

Jika importir tidak memiliki API, importir wajib mengatur dan menulis surat persetujuan tanpa API. - Kedua, letter of credit diperlukan setelah mengadakan perjanjian dengan eksportir. Surat jaminan akan dikirimkan sebagai bukti jika kedua belah pihak melakukan kegiatan penjualan.

Sejak mulai diberlakukannya system OSS, semua proses perizinan dan lisensi akan berada dibawah OSS termasuk dengan pengurusan Izin API dan NIK sebagai izin impor. Melalui system OSS ini, setiap perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mana berlaku juga sebagai Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan (jika perusahaan tersebut memproses pengurusan izin impor).


Jadi saat ini pelaku usaha yang bergerak dibidang impor dan ekspor sudah tidak perlu lagi mengurus API dan NIH karena sudah digantikan dengan NIB. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis dilapangan dari otoritas terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor dilapangan.

DASAR HUKUM

Peraturan mengenai API ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70M-DAG/PER/9/2015 Taun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Disebutkan pada pasal 7 Permendag 75/2018, Bahwa setiap importer hanya bisa memiliki satu jenis API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh Indonesia


Dan saat ini ada peraturan terbaru dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pasal 176 ayat 5), Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai Angka Pengenal Impor. Menyebutkan bahwa NIB juga bisa berlaku sebagai izin API-U dan API-P.

KEUNTUNGAN MEMILIKI API

Memiliki Angka Pengenal Impor (API) memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan impor. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki API :


Penting untuk dicatat bahwa keuntungan yang diperoleh dari memiliki API dapat bervariasi tergantung pada jenis bisnis, sektor industri, dan kebijakan perdagangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum memperoleh API, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang dan mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan kebijakan perdagangan yang berlaku.

JENIS API

API terdiri dari 2 jenis, yaitu  API Umum dan API Produsen. Berikut adalah perbedaan API-U dan API-P, yaitu:

1. Angka Pengenal Importir Umum API umum (API-U) merupakan nomor pengenal impor yang diberikan ke perusahaan importir, dimana materi impornya termasuk dalam kategori umum. API U hanya diberikan ke perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

2. Angka Pengenal Importir Produsen API produsen (API-P) yaitu angka pengenal impor yang diberikan ke perusahaan pabrik, maupun produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi untuk perusahaan. Pemberian API-P hanya untuk perusahaan barang impornya dipergunakan sendiri.


Dalam hal ini, barang impor tersebut digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan produksi. Termasuk sebagai barang modal, bahan baku hingga bahan penolong. Barang yang diimpor perusahaan ini dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.

LANGKAH DAN CARA MEMBUAT API

API Dalam membuat API, ada tata cara dan langkah yang harus dilakukan, sebagai berikut :

- Buka laman https://oss.go.id/



- Lakukan pendaftaran dengan klik tombol "Daftar" pada bagian pojok kanan atas


Pilih jenis pelaku usaha

- Isi data seperti jenis identitas (KTP, Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat email



- Masukkan kode captcha, lalu klik kotak kecil untuk menyetujui syarat dan ketentuan



- Melakukan aktivasi akun melalui email, dengan klik tombol "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun OSS.



- Masuk akun di laman OSS



- Lalu pilih "Pengajuan Baru"



- Isi semua data pribadi dan perusahaan yang diminta



- Lalu klik tombol "Simpan Data".



- Unduh Nomor Induk Berusaha, dengan klik "Simpan dan Lanjutkan" data usaha yang sudah dilengkapi. 
- Klik data usaha, lalu klik tombol "Proses NIB".



- Klik tombol "NIB" Tunggu hingga NIB diterbitkan.


Dengan terbitnya NIB tersebut, maka perusahaan kamu sudah bisa melakukan kegiatan Impor barang. Bea cukai akan memverifikasi nomor NIB kamu apakah terdaftar di Bea cukai dan INSW atau tidak. Jika sudah terdaftar maka kamu bisa menggunkaan NIB sebagai API-U atau API-P.

FUNGSI API

Salah satu tindakan penting yang perlu dilakukan oleh importer yaitu melakukan cek angka pengenal impor yang dimiliki. Pasalnya, angka pengenal impor tersebut memiliki beberapa fungsi penting. Beberapa funsgi dari API tersebut adalah sebagai berikut :

Mengawasi Importir

Fungsi dari angka pengenal impor baik umum maumpun produsen yang pertama yaitu untuk mengawasi importit yang bersangkutan. Jika nantinya terdapat importir nakal yang melanggar aturan, pihak pemerintah akan terbantu dengen adanya data pada API.

Sehingga penting mengetahui apakah angka pengenal impor masih berlaku atau justru sebaliknya. Mengingat keberadaan dari API ini nantinya bisa meminimalisir terjadinya kerugian yang mungkin saja menimpa investor, konsumen maupun pemerintah.

Ketika terjadi tindakan abai dari pihak importir terkait kebijakan maupun peraturan yang terdapat di pabean. Nantinya Importir tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.


Menambah Integritas

Importir Fungsi dari angka pengenal importir umum maupun produsen berikutnya yaitu untuk meningkatkan integritas para importir. Pasalnya keberadaan dari ini membuat pekerjaan pelaku impor dalam memantau barang menjadi lebih mudah.

Di samping itu dengan adanya API juga bisa memperkecil kemungkinan terjadinya tindak penipuan. Dengan begitu proses impor suatu produk cenderung lebih efektif sekaligus aman.

Membuat Potensi Industri Indonesia Meningkat

Selain mengenal API baik yang kategori umum maupun produsen. Importir juga perlu memahami angka pengenal impor OSS agar proses impor berjalan lancar. Pasang API secara umum juga berfungsi untuk meningkatkan dunia industri yang ada di Indonesia.

Walaupun secara umum kegiatan impor mempunyai sisi positif dan negatif. Akan tetapi kegiatan impor mampu memberikan keuntungan untuk negara Indonesia. Pasalnya bisnis impor suatu produk dapat meningkatkan sektor ekonomi yang ada.

Di samping itu impor juga bisa tentang teknologi canggih yang didatangkan dari luar negeri. Teknologi ini bisa membantu memenuhi keperluan industri yang ada di Indonesia. Dengan begitu kegiatan industri yang ada pun turut meningkat karenanya.

PERSYARATAN API

Ketika ingin melakukan pengurusan API, kita perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu :

- KTP Seluruh Pengurus

- NPWP Seluruh Pengurus

- Akta dan SK (Jika dalam bentuk Badan Usaha)

- Paling Utama adalah Bidang usaha atau KBLI yang dipilih didalam NIB harus KBLI perdagangan supaya API yang ada di NIB bisa diaktifkan.

HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH IMPORTIR PEMILIK API

Selain harus memiliki API, seorang importer yang memiliki angka pengenal impor umum maupun API dengan tipe API-P perlu mengetahui hal-hal yang wajib diperhatikan.

Ya, selain memiliki API, seorang pengusaha pelaku import juga perlu memperhatikan beberapa hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan impor barang. Salah satu hal tersebut adalah mengenai peraturan perundang-undangan. Dalam aturan angka pengenal importir umum diwajibkan setiap pemilik API wajib melakukan impor terhadap barang yang masih memiliki kondisi baru. Akan tetap barang impor dalam kondisi tidak baru juga bisa masuk ke dalam negara dengan izin dari pihak kementerian.


Artinya dibutuhkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan jika ada barang Second yang boleh masuk ke dalam negeri. Selain itu masih ada banyak hal lagi yang diatur dalam peraturan menteri yang mungkin perlu anda perhatikan kembali saat akan mencari angka pengenal impor online dan melakukan import barang.

KESIMPULAN

Mengurus legalitas usaha seperti API dan NIK tentu bukan hal yang mudah. Tapi tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakan kepada kami dari Izin Kilat. Kami siap membantu kamu untuk mempersiapkan segala kebutuhan legalitas bisanis lengkap, dengan proses mudah, cepat dan tepat.


Jika Kamu ingin melakukan Pengurusan API,  Izinkilat siap membantu Anda dalam pengurusannya. Dengan Izinkilat, Kamu dapat memastikan bahwa semua persyaratan dan peraturan hukum terpenuhi dengan benar.

Langsung hubungi kami di nomor Whatsapp 0811 878 400. Konsultan kami akan membantu pengurusan API  selesai.


Penulis : Dara Septiafitri