Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  May 03, 2024     14:19  
980 79


PENGANTAR

Sebelum benar-benar terjun mendirikan bisnis sendiri, kamu pasti telah menyiapkan segalanya dengan matang dan mempelajari bagaimana awal untuk mendirikan sebuah perusahaan yang akan kamu jalani nantinya.

Umumnya, setiap orang akan memulai sebuah usaha memerlukan modal untuk kelancaran usahanya. Salah satu yang penting pada saat mendirikan sebuah perusahaan, tentunya adalah kesiapan modal.


Bahkan ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dan dibahas oleh para pendiri atau pelaku usaha. Bila tidak memilikinya bisa dianggap ilegal di mata hukum Indonesia.

Sebab disebutkan bahwa perseroan terbuka atau perseroan publik dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan modal dasar dan menjadi syarat dalam pelaksanaan dan pendirian PT.

Tentunya pasti ingin mengetahui seberapa pentingnya sih perihal modal dalam PT ini sehingga harus diatur dalam sebuah peraturan. Untuk mengetahui lebih dalam manfaatnya, yuk kita simak penjelasannya.

PENGERTIAN

Apa itu modal dalam perusahaan? Modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang dan sebagainya atau modal adalah harta benda (uang, barang dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu untuk menambah kekayaan.

Tanpa modal, sebuah bisnis atau usaha mungkin tidak dapat berjalan dan berkembang. Olek karena itu, modal adalah hal yang sangat penting untuk keperluan suatu bisnis atau usaha baikk itu dalam Skala Kecil, Menengah atau Besar.

Dalam arti lain, modal adalah harta benda (bisa berupa dana, barang dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah keayaan atau keuntungan.


Modal PT terbagi atas tiga jenis, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sebelum mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT), para Pelaku Usaha atau Pendiri harus melaksanakan rapat terlebih dahulu.

Tujuannya untuk membahas anggaran dasar sebagai permulaan untuk diterbitkannya akta pendirian oleh notaris.

DASAR HUKUM

Dalam mendirikan sebuah usaha, pastinya tidak lain kita harus mengetahui dasar hukum perihal modal yang akan kita jalani untuk usaha kita nantinya, dan sebagai berikut :

  1. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dimana menurut UU PT tersebut disebutkan bahwa ada 3 jenis modal diantaranya Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
  2. Menurut Yahya Harahap (2009) dalam buku Perseroan Terbatas (PT), jika dalam akta pendirian tidak termuat anggaran dasar, maka menjadi tidak memenuhi syarat material. Akibatnya, akta notaris tidak dapat dijadikan dasar pengesahan untuk pendirian PT tersebut.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, Tentang modal dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

KRITERIA / JENIS MODAL DALAM PT

Dalam pendirian legalitas PT pastinya harus mengetahui jenis dan macam modal yang akan tertulis didalam Akta dan SK Pendirian. Dan sebagai berikut pengertian jenis modal dalam PT :

a. Modal Dasar

Modal Dasar adalah modal keseluruhan yang ada dalam PT. Modal dasar merupakan jumlah maksimal modal yang disebutkan dalam akta pendirian. Pada prinsipnya, modal dasar dapat diartikan juga sebagai total jumlah saham yang dapai diterbitkan oleh PT. 

Saat ini, tiadak ada lagi ketentuan jumlah minimal untuk modal dasar PT. Walau begitu, penentuan jumlah minimal modal dasar tetap berlaku pada PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain :

  1. Perbankan
  2. Asuransi, atau
  3. Freight Forwarding (jasa ekspedisi pengangkutan barang) 

Para pendiri dan pemegang saham juga dapat mengubah jumlah modal dasar. Entah itu memperbesar atau memperkecil nominalnya. Dapar dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda perubahan anggaran dasar. Namun, hal ini perlu memiliki persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena termasuk perubahan anggaran dasar tertentu.

b. Modal Ditempatkan

Modal Ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar (jumlah saham) yang telah diambil oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham. Sederhananya, modal ditempatkan merupakan sejumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham.

Dari sejumlah saham yang diambil, ada yang sudah dbiayarkan dan ada yang belum dibayarkan. Leih lanjut, modal ditempatkan memiliki ketentuan jumlah minimal, yaitu paling sedikit 25% dari modal dasar.

c. Modal Disetor

Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai pelunasan/pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya.

Adapun UU PT mensyaratkan untuk minimal modal yang harus disetorkan minimal paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor pernuh saat pendirian PT.

Jadi, dapat diartikan bahwa modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran saham. Saham yang dimaksud ini diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar.


Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru UU Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal yang harus disetorkan dalam proses pendirian PT, sehingga semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri atau pelaku usaha.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Didalam sistem OSS RBA ini mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan modal disetornya, yaitu:

  1. Modal Usaha Klasifikasi Mikro : sampai dengan 1M;
  2. Modal Usaha Klasifikasi Kecil : diatas 1M sampai dengan Rp 5M;
  3. Modal Usaha Klasifikasi Menengah : diatas Rp. 5M s/d Rp 10M;
  4. Modal Usaha Klasifikasi Besar : Modal diatas Rp 10M.

KAPAN WAKTUNYA MODAL PERUSAHAAN HARUS DITAMBAH?

Dinamika dalam menjalani sebuah bisnis atau perusahaan, seringkali terdapat kebutuhan yang mengharuskan perusahaan untuk menambah atau mengurangi modal yang dimiliki, Kondisi tersebut sebenarnya bergantung pada perusahaan kapan dibutuhkan kondisi tersebut dan hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya prosedur yang telah ditetapkan sampai saat ini.

Jadi, tidak ada waktu ideal kapan, semua bergantung pada rencana bisnis, anggaran, biaya hingga keuntungan yang diperoleh. Tapi untuk memberikan gambaran kapan waktunya, berikut gambaran dan penjelasannya.

Sebagaimana telah diatur dalam UUPT, jika ingin melakukan perubahan modal PT baik menambahkan maupun mengurangi maka harus melakukan perubahan anggaran dasar karena informasi jumlah modal PT dimuat dalam Anggaran Dasar dan sudah disahkannya SK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah bila terjadi persetujuan dari ½ kuorum yang hadir menyetujui rencana tersebut.

Biasanya penambahan modal PT dilakukan karena kebutuhan internal. Bisa untuk meningkatkan operasional perusahaan, bsia juga untuk melakukan ekspansi.

Baca juga : BEGINI CARA LAPOR LKPM KONSTRUKSI / BELUM KOMERSIAL MELALUI OSS

Untuk menambah modal ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti mencari pendanaan baru dari investor, menjual aset perusahaan atau mengajukan pinjaman di Bank.

BAGAIMANA CARA MENAMBAH MODAL DALAM PT?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, dalam melakukan perubahan modal, baik untuk menambahkan atau mengurangi modal maka terdapat prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut tahapan yang harus dilakukan jika akan melakukan penambahan modal PT.

Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Jika ingin menambahkan modal maka harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dihadiri oleh ½ dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, baik dihadiri oleh pemegang saham secara langsung maupun diwakili.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan adalah tercapainya setengah suara dari pemegang hak suara atau sudah ditentukan langsung dalam anggaran dasar.

Baca juga : KUPAS TUNTAS TENTANG RUPS DALAM PT

Jadi semisal perusahaan kamu ingin menambahkan modal hingga 500 juta maka harus melalui rapat terlebih dahulu, lalu setelah keputusan sudah ditentukan maka akan terjadi perubahan komposisi dari para pemegang saham.


Perubahan Komposisi Pemegang Saham

Prosedur penambahan modal PT yang sudah dijelaskan diatas tentu akan membuat komposisi dari pemegang saham berubah. Setelah terjadi perubahan komposisi, selain dari anggaran dasar yang diproses oleh notaris berubah, otomatis SK Pemberitahuan dan Pengesahan akan terbit dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

MANFAAT MODAL DALAM PT

Secara Umum, manfaat modal bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya asalah sebagai berikut :

  1. Bermanfaat untuk mengurus perizinan usaha
  2. Digunakan untuk melakukan proses produksi
  3. Untuk mengurus Hak Paten
  4. Untuk membayar gaji karyawan
  5. Sebagai simpanan atau dana cadangan
  6. Meningkatkan kepercayaan pihak lain atau investor yang ingin bekerja sama
  7. Untuk memenuhi keperluan lain terkait dalam PT. Seperti membuka cabang baru, memperluas pasar, transportasi, inventaris perusahaan dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya.

Modal memiliki peran krusial dalam keberlangsungan dan pertumbuhan Perusahaan Terbatas (PT). Berikut adalah beberapa manfaat utama modal dalam PT:



Dengan memahami dan mengelola modal dengan baik, PT dapat memaksimalkan potensi pertumbuhan dan keberlangsungannya di pasar.

PENUTUP

Modal usaha memiliki peran yang penting dalam suatu usaha termasuk pendirian Perseroan Terbatas (PT). Bisa dikatakan, modal tidak hanya ebrupa uang.

Namun semua hal yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha.


Demikian penjelasan mengenai modal, dari pengertian, dasar hukum, jenis modal, penambahan modal, cara menambahkan modal serta manfaat modal dalam sebuah perusahaan.

Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal yaa, Kalau kamu punya pertanyaan atau masih bingung perihal modal atau legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami.

Yuukk hubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺


Penulis : Dara Septiafitri