
Memulai usaha catering baik sebagai penyedia layanan makanan untuk acara, jasa boga harian, maupun katering perusahaan memiliki potensi besar di Indonesia.
Permintaan terhadap layanan catering terus meningkat, seiring mobilitas yang tinggi dan kebutuhan masyarakat akan layanan makanan praktis.
Namun, menjalankan usaha catering bukan sekadar menyajikan makanan lezat, melainkan juga memastikan usaha Anda legal, higienis, dan sesuai regulasi.
Bagi Mitra MBG atau pelaku usaha katering, memahami prosedur dan persyaratan perizinan adalah langkah penting untuk membangun usaha yang aman, kredibel, dan punya reputasi baik.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah bagaimana cara mengurus izin catering secara resmi sehingga usaha Anda dapat berjalan dengan tenang dan profesional.

Usaha catering atau jasa boga/katering adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman kepada konsumen berdasarkan pemesanan, baik untuk acara tertentu (misalnya pesta, seminar, rapat) maupun layanan periodik (kantin, katering harian, katering perusahaan).

- Sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan perizinan secara online, termasuk pendaftaran usaha dan izin operasional.
- Untuk usaha catering yang juga masuk sektor pariwisata atau jasa boga publik, regulasi disebut dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 (Permenparekraf 4/2021), yang mengklasifikasikan usaha catering sesuai KBLI 56210/56290.
- Untuk legalitas formal lokal/perizinan pelayanan terpadu, dasar hukum termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (sebagai bagian dari sistem OSS) dan regulasi terkait penyelenggaraan PTSP di daerah.
- Klasifikasi bidang usaha melalui KBLI (56210 / 56290) untuk jenis usaha catering yang menentukan jenis izin dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kewajiban untuk memiliki identitas usaha resmi yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal legalitas usaha.
- Standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi usaha penyedia makanan/katering; termasuk persyaratan hygienis dan sertifikasi sanitasi dari instansi terkait.

Permenkes 1096/2011 membagi usaha jasa boga (catering) menjadi empat golongan, berdasarkan kapasitas, fasilitas, serta tingkat kompleksitas operasional.












Persyaratan teknisnya berbeda sesuai golongan usaha (A, B, C, D), yang ditentukan berdasarkan skala bisnis, fasilitas, dan kapasitas pengolahan makanan.
















Mengurus izin usaha catering di Indonesia saat ini dapat dilakukan dengan sistem resmi melalui OSS dengan memilih kode KBLI yang tepat (56210 atau 56290), mendapatkan NIB, dan jika diperlukan, sertifikasi standar usaha serta sertifikat hygiene/sanitasi.