Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 09, 2025     14:26  
980 79



Memulai usaha catering baik sebagai penyedia layanan makanan untuk acara, jasa boga harian, maupun katering perusahaan memiliki potensi besar di Indonesia. 

Permintaan terhadap layanan catering terus meningkat, seiring mobilitas yang tinggi dan kebutuhan masyarakat akan layanan makanan praktis. 

Namun, menjalankan usaha catering bukan sekadar menyajikan makanan lezat, melainkan juga memastikan usaha Anda legal, higienis, dan sesuai regulasi. 

Bagi Mitra MBG atau pelaku usaha katering, memahami prosedur dan persyaratan perizinan adalah langkah penting untuk membangun usaha yang aman, kredibel, dan punya reputasi baik. 

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah bagaimana cara mengurus izin catering secara resmi sehingga usaha Anda dapat berjalan dengan tenang dan profesional.



Usaha catering atau jasa boga/katering adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman kepada konsumen berdasarkan pemesanan, baik untuk acara tertentu (misalnya pesta, seminar, rapat) maupun layanan periodik (kantin, katering harian, katering perusahaan). 
Dalam klasifikasi resmi, kegiatan catering tergolong dalam kode KBLI 56210 untuk jasa boga/event catering tertentu, atau KBLI 56290 untuk penyediaan jasa boga periode tertentu. 

Dengan pengurusan izin dan sertifikasi yang tepat, usaha catering memperoleh pengakuan hukum, serta jaminan bahwa proses produksi makanan memenuhi standar keamanan, sanitasi, dan regulasi terkait faktor penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha.


Dasar Hukum & Regulasi Terkait Izin Catering

Beberapa regulasi dan sistem yang menjadi dasar hukum dan acuan perizinan usaha catering:
  1. Sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan perizinan secara online, termasuk pendaftaran usaha dan izin operasional.
  2. Untuk usaha catering yang juga masuk sektor pariwisata atau jasa boga publik, regulasi disebut dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 (Permenparekraf 4/2021), yang mengklasifikasikan usaha catering sesuai KBLI 56210/56290. 
  3. Untuk legalitas formal lokal/perizinan pelayanan terpadu, dasar hukum termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (sebagai bagian dari sistem OSS) dan regulasi terkait penyelenggaraan PTSP di daerah.
  4. Klasifikasi bidang usaha melalui KBLI (56210 / 56290) untuk jenis usaha catering  yang menentukan jenis izin dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  5. Kewajiban untuk memiliki identitas usaha resmi  yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal legalitas usaha.
  6. Standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi usaha penyedia makanan/katering; termasuk persyaratan hygienis dan sertifikasi sanitasi dari instansi terkait. 
Dengan berlandaskan regulasi resmi tersebut, usaha catering dapat beroperasi legal, aman, dan sesuai standar negara yang penting untuk keberlanjutan usaha dan perlindungan konsumen.


Klasifikasi Golongan Usaha Katering (Menurut Permenkes 1096/2011)

Permenkes 1096/2011 membagi usaha jasa boga (catering) menjadi empat golongan, berdasarkan kapasitas, fasilitas, serta tingkat kompleksitas operasional.

Penggolongan ini membantu menentukan standar teknis higiene–sanitasi yang wajib dipenuhi oleh masing-masing jenis usaha.

GOLONGAN A - RUMAH TANGGA





GOLONGAN B - SKALA MENENGAH





GOLONGAN C - SKALA BESAR




GOLONGAN D - INSTANSI KHUSUS






Syarat Teknis Membuka Usaha Katering
Mengacu pada Lampiran Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011 – Klasifikasi A s/d D

Permenkes 1096/2011 mengatur bahwa setiap usaha jasa boga (catering) wajib memenuhi standar higiene sanitasi.

Persyaratan teknisnya berbeda sesuai golongan usaha (A, B, C, D), yang ditentukan berdasarkan skala bisnis, fasilitas, dan kapasitas pengolahan makanan.

Di bawah ini adalah syarat teknis per golongan :



GOLONGAN A




GOLONGAN B 




GOLONGAN C




GOLONGAN D







Sebelum memulai proses perizinan, ada beberapa hal dasar yang harus Anda persiapkan agar proses berjalan lancar:

  1. Menentukan bentuk usaha : Apakah usaha akan dijalankan sebagai perorangan, UMKM kecil, CV/ PT, atau badan usaha lain hal ini mempengaruhi dokumen legalitas yang diperlukan.
  2. Menentukan jenis layanan catering : Apakah usaha Anda menyediakan catering untuk event/acara (sekali waktu) atau penyediaan makanan secara periodik (kantin, katering harian). Pilihan ini menentukan kode KBLI (56210 atau 56290).
  3. Menyiapkan dokumen identitas pemilik/penanggung jawab dan usaha : seperti fotokopi KTP, data badan usaha (jika ada), alamat usaha, dan data administratif lain.
  4. Memastikan dapur/produksi memenuhi standar kebersihan dan sanitasi : area dapur harus memenuhi syarat sanitasi, ruang penyimpanan bahan, proses memasak & pengemasan sesuai standar hygiene penting bila nantinya ada inspeksi.
  5. Memiliki NPWP (jika dibutuhkan) : karena NPWP sering menjadi bagian dari persyaratan administratif bagi pelaku usaha. 
Dengan persiapan tersebut, Anda akan lebih siap ketika mengajukan izin, sehingga mengurangi risiko penolakan atau revisi dokumen.


Berdasarkan panduan resmi dan regulasi perizinan usaha catering, syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi meliputi:
  1. NPWP pelaku usaha  sebagai bagian dari identitas wajib bagi usaha catering. 
  2.  NIB : Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui OSS, sebagai dasar legalitas usaha. 
  3. Izin usaha jasa boga / katering sesuai kode KBLI (56210 atau 56290) memilih kode yang sesuai dengan jenis layanan catering Anda. 
  4. Sertifikat Standar Usaha bila usaha termasuk dalam kategori dengan tingkat risiko menengah/menengah-tinggi, yang menunjukkan usaha telah memenuhi persyaratan operasional. 
  5. Sertifikat Hygiene/Sanitasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, sebagai bukti bahwa proses produksi makanan memenuhi standar kesehatan & sanitasi. 
  6. Denah lokasi dapur/produksi serta keterangan ruangan produksi, penyimpanan, distribusi, untuk memudahkan inspeksi sanitasi. 
  7. Jika berbadan usaha (CV / PT) dokumen legalitas badan usaha seperti akta pendirian, SK pendirian, dan dokumen administrasi lain sesuai jenis badan usaha.  
Tergantung skala dan jenis usaha (kecil/rumahan vs menengah/besar), pihak berwenang dapat meminta tambahan persyaratan seperti dokumen lingkungan, izin domisili, dan sertifikasi pekerja/pengelola pangan.  



Berikut langkah-langkah praktis berdasarkan prosedur resmi dan panduan perizinan usaha catering:

Tentukan jenis usaha & bentuk legalitas 

  1. Pilih apakah usaha dijalankan sebagai perorangan (UMKM), CV, PT, atau badan usaha lain. Jika badan usaha, siapkan akta pendirian dan dokumen legalitas lain yang diperlukan. 
  2. Tentukan jenis layanan catering (event tertentu atau periode tertentu) sehingga Anda bisa memilih kode KBLI yang tepat (56210 atau 56290).  

Daftar usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB 

  1.  Akses portal resmi OSS-RBA (oss.go.id) membuat akun jika belum punya.
  2. Lengkapi data pemilik usaha, alamat, jenis usaha (KBLI), serta detail usaha lainnya.
  3. Setelah verifikasi, sistem akan menerbitkan NIB sebagai identitas usaha resmi Anda. 

Ajukan Izin Usaha Catering / Sertifikasi Standar (jika diperlukan)

  1. Jika usaha Anda tergolong risiko menengah/menengah-tinggi, Anda perlu mengajukan permohonan “sertifikasi standar usaha” melalui OSS. 
  2. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan: data usaha, identitas penanggung jawab, lokasi usaha, serta dokumen pendukung lainnya. 
  3. Urus Sertifikasi Hygiene/Sanitasi
  4. Ajukan permohonan ke instansi terkait (misalnya Dinas Kesehatan setempat) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga ini menjadi bukti bahwa dapur dan proses produksi makanan sudah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
  5. Siapkan dokumen seperti identitas penanggung jawab, denah lokasi dapur/produksi, data ruang produksi/penyimpanan, dan data staf/pengelola pangan jika dibutuhkan.

Lengkapi Izin Tambahan (jika diperlukan)

  1. Jika catering Anda memproduksi makanan/minuman dalam kemasan untuk distribusi komersial, pertimbangkan pendaftaran tambahan sesuai regulasi pangan misalnya izin edar / standar keamanan makanan/minuman (tergantung jenis usaha).
  2. Jika usaha berkembang dan menggunakan fasilitas besar, bisa jadi diperlukan izin lingkungan atau dokumen UKL/UPL sesuai skala. 

Tunggu Verifikasi & Penerbitan Izin

  1. Setelah dokumen lengkap dan permohonan diajukan, proses verifikasi dilakukan baik oleh OSS maupun instansi terkait lokal.
  2. Bila lolos verifikasi, Anda akan memperoleh izin/sertifikat resmi maka usaha catering Anda sudah legal dan siap beroperasi.


1. Menentukan Kode KBLI yang Tepat

Catering termasuk dalam dua KBLI:

  1. KBLI 56210 – Jasa Boga untuk Event Tertentu
  2. KBLI 56290 – Jasa Boga untuk Periode Tertentu / Catering Harian
KBLI wajib dipilih sesuai jenis bisnis agar izin dan Sertifikat Standar sesuai.

2. Membuat Akun OSS RBA

  1. Masuk ke: oss.go.id
  2. Untuk membuat akun: Gunakan NIK (untuk perorangan) atau NIB perusahaan bila sudah berbadan usaha.
  3. Verifikasi email & login.

3. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Di OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” → “Perorangan/Non Perorangan”.
Isi:
  1. Data pelaku usaha
  2. Alamat kegiatan usaha
  3. Lokasi dapur/produksi
  4. KBLI 56210 atau 56290

Hasil akhir:

✔ NIB terbit
✔ Klasifikasi risiko usaha muncul otomatis (umumnya Risiko Menengah Tinggi, wajib Sertifikat Standar)

4. Mengisi Formulir Sertifikat Standar

Karena catering termasuk usaha risiko menengah, maka pelaku usaha wajib mengisi dan menyatakan memenuhi standar.

Standar yang diminta meliputi:
  1. Sanitasi dan higienitas dapur
  2. Penyimpanan bahan makanan
  3. Prosedur produksi makanan
  4. Keselamatan kerja
  5. Kebersihan peralatan
  6. Kualitas sumber daya manusia
Setelah mengisi, klik “Pernyataan Mandiri”.

5. Verifikasi oleh Dinas Terkait

Setelah pernyataan mandiri, Sertifikat Standar tidak langsung aktif.

Perlu dilakukan:

  1. Verifikasi lapangan (inspeksi) oleh Dinas Kesehatan / Dinas Perizinan Daerah
  2. Pemeriksaan standar keamanan pangan
  3. Cek fasilitas dapur, penyimpanan, pengemasan, alat masak, dan sanitasi
Jika sudah memenuhi, Dinas akan:
✔ Mengesahkan Sertifikat Standar
✔ Mengaktifkan izin pada dashboard OSS

6. Izin Usaha Catering Resmi Aktif

Setelah Sertifikat Standar disahkan, maka:
  1. Legalitas catering kamu resmi aktif
  2. Sudah dapat digunakan untuk kerja sama dengan perusahaan, vendor event, pemerintahan, dan tender

7. Monitoring dan Pembinaan (Jika Diperlukan)

Dinas kesehatan/instansi daerah berhak:
  1. Melakukan inspeksi rutin
  2. Memberikan pembinaan sanitasi
  3. Mengawasi prosedur keamanan pangan
Pelaku usaha harus menjaga standar agar izin tetap berlaku.



Meskipun sistem perizinan telah dibuat lebih mudah dengan OSS dan panduan resmi, pelaku usaha catering sering menghadapi beberapa kendala berikut:
  1. Pemahaman terhadap klasifikasi KBLI yang tepat: Banyak pelaku usaha bingung memilih antara KBLI 56210 atau 56290 padahal pilihan tersebut menentukan jenis izin yang dibutuhkan.
  2. Persyaratan dokumen administratif yang banyak: Bagi usaha kecil atau rumahan, menyiapkan akta badan usaha, dokumen legalitas, denah lokasi, data sanitasi, dan sertifikasi bisa terasa rumit.
  3. Standar sanitasi dan hygiene yang ketat: Dapur produksi harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan bukan sekadar memasak di rumah biasa sehingga tidak jarang usaha rumahan perlu perbaikan fisik dapur dulu sebelum lolos inspeksi.
  4. Waktu dan prosedur verifikasi: Proses pemeriksaan, baik oleh OSS maupun instansi kesehatan, bisa memakan waktu, terutama jika dokumen kurang lengkap.
  5. Kebutuhan akan sertifikasi tambahan: Jika ingin memperluas layanan (misalnya produksi makanan kemasan, distribusi, atau sertifikasi halal), pelaku usaha harus mempersiapkan persyaratan lebih banyak lagi  kadang menambah beban administratif dan biaya.
Karena itu, tanpa persiapan matang, proses pengurusan izin bisa terasa melelahkan dan memakan waktu.


 A. Kesimpulan

Mengurus izin usaha catering di Indonesia saat ini dapat dilakukan dengan sistem resmi melalui OSS dengan memilih kode KBLI yang tepat (56210 atau 56290), mendapatkan NIB, dan jika diperlukan, sertifikasi standar usaha serta sertifikat hygiene/sanitasi.
Legalitas ini penting untuk menjamin usaha Anda beroperasi secara halal (dalam arti sesuai regulasi), higienis, dan diakui negara.

Dengan izin resmi, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan klien, profesionalisme usaha, dan peluang kerja sama lebih luas.

B. Saran

  1. Sebelum memulai usaha catering, luangkan waktu untuk mempelajari regulasi dan persyaratan resmi: kode KBLI, jenis izin, dan standar kebersihan.
  2. Siapkan dokumen usaha secara lengkap identitas, alamat, data peralatan/dapur, denah lokasi, dan identitas penanggung jawab.
  3. Pastikan dapur produksi memenuhi standar sanitasi dan hygiene sebelum mengajukan izin agar proses verifikasi lebih mudah.
  4. Gunakan OSS sebagai sarana resmi untuk pendaftaran dan pengajuan izin karena proses digital lebih efisien dan resmi.
  5. Jika usaha Anda berkembang misalnya memasok makanan kemasan atau melayani klien besar pertimbangkan untuk menambah izin sesuai regulasi tambahan (keamanan pangan, izin edar, dsb).
  6. Bila merasa proses perizinan rumit, pertimbangkan konsultasi dengan pihak profesional atau konsultan legal agar proses lebih cepat dan tepat.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani