Apabila kamu berencana untuk mendirikan sebuah badan legalitas di Indonesia, kamu perlu memahami terlebih dahulu mengenai aspek yang akan menentukan keberlangsungan bisnis kamu nantinya.
Dilihat dari pengertian kedua entitas bisnis yang sering ditemui ini memiliki karekteristik berbeda.
Dapat diperoleh perbedaan bahwa PT PMA didirikan dengan tujuan untuk melakukan usaha di Indonesia, sedangkan Kantor Perwakilan tidak.
Hal ini mengacu pada pelarangan Kantor Perwakilan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat komersial di Indonesia yang diatur pada Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001.
Keberadaan Kantor Perwakilan justru bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha PT PMA itu sendiri.
Apa itu perbedaan antara Kantor Perwakilan dengan PT PMA? Mari kita simak penjelasannya disini.
Representative Office atau Kantor Perwakilan adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Kantor Perwakilan didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan mempersiapkan pendirian serta pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Kantor Perwakilan ini hanya semata-mata melakukan pengurusan atas kepentingan perusahaannya yang berada diluar negeri tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Baca juga : Cara Pendirian PT PMA 2024
PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan dimana di dalamnya terdapat kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal hanya memperbolehkan 4 (empat) lingkup untuk mendirikan kantor perwakilan atau representative office di Indonesia
Baca juga : Merubah Status PT PMDN Menjadi PMA
UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ada beberapa jenis/tipe Kantor Perwakilan di Indonesia, yaitu :
Baca juga : Ketentuan WNA Dalam PT PMDN Di Indonesia
Sedangkan untuk PT PMA, Badan legalitas ini tidak ada jenisnya, hanya saja ada beberapa hal terkait pendirian PT PMA yang perlu diperhatikan, yaitu :
A. Berikut ini tugas dan fungsi Kantor Perwakilan di Indonesia :
Ada beberapa perbedaan karakteristik antara Kantor Perwakilan dan PT PMA, sebagai berikut :
Dari Kantor Perwakilan dan PT PMA ini jelas memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Bagi Investor asing tentunya harus menentukan jenis badan usaha apa yang didirikan.
Perbedaan utamanya adalah, Kantor Perwakilan bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai perwakilan Perusahaan Asing Luar Negeri di Indonesia, semua kegiatan operasionalnya atas dasar perintah (on behalf) Perusahaan principal di luar negeri.
Adapun PT PMA merupakan badan hukum yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan selanjutnya adalah, Kantor Perwakilan tidak memiliki kewajiban untuk setor modal dan realisasi investasi.
Kantor Perwakilan hanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya baik per semester maupun laporan tahunan sesuai dengan izin kantor perwakilan yang dimiliki.
Adapun PT PMA diwajibkan untuk mempunyai modal disetor paling sedikit Rp10 miliar dan mempunyai kewajiban realisasi investasi di atas Rp10 miliar.
Jika masih bingung dengan kepengurusan pendirian Legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺