Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 03, 2024     20:49  
980 79



Apabila kamu berencana untuk mendirikan sebuah badan legalitas di Indonesia, kamu perlu memahami terlebih dahulu mengenai aspek yang akan menentukan keberlangsungan bisnis kamu nantinya.

Dilihat dari pengertian kedua entitas bisnis yang sering ditemui ini memiliki karekteristik berbeda.

Dapat diperoleh perbedaan bahwa PT PMA didirikan dengan tujuan untuk melakukan usaha di Indonesia, sedangkan Kantor Perwakilan tidak.

Hal ini mengacu pada pelarangan Kantor Perwakilan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat komersial di Indonesia yang diatur pada Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001.

Keberadaan Kantor Perwakilan justru bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha PT PMA itu sendiri.

Apa itu perbedaan antara Kantor Perwakilan dengan PT PMA? Mari kita simak penjelasannya disini.



Representative Office

Representative Office atau Kantor Perwakilan adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. 

Kantor Perwakilan didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan mempersiapkan pendirian serta pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Kantor Perwakilan ini hanya semata-mata melakukan pengurusan atas kepentingan perusahaannya yang berada diluar negeri tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Baca juga : Cara Pendirian PT PMA 2024

PT Penanaman Modal Asing (PMA)

PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan dimana di dalamnya terdapat kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.



Berikut adalah Dasar Hukum untuk Kantor Perwakilan sebagai berikut :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal hanya memperbolehkan 4 (empat) lingkup untuk mendirikan kantor perwakilan atau representative office di Indonesia

Baca juga : Merubah Status PT PMDN Menjadi PMA

Dan Dasar Hukum untuk PT PMA berdasarkan dari :

UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal



Ada beberapa jenis/tipe Kantor Perwakilan di Indonesia, yaitu :

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
  3. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  4. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
Baca juga : Ketentuan WNA Dalam PT PMDN Di Indonesia

Sedangkan untuk PT PMA, Badan legalitas ini tidak ada jenisnya, hanya saja ada beberapa hal terkait pendirian PT PMA yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Kenali sektor bisnis perusahaan
  2. Ketentuan Daftar Negatif Investari (DNI)
  3. Pendirian berdasarkan hukum Indonesia
  4. Kejelasan kewarganegaraan pendiri
  5. Struktur organisasi
  6. Tidak boleh memberikan keterangan atau data palsu
  7. Larangan membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain



A. Berikut ini tugas dan fungsi Kantor Perwakilan di Indonesia :

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
  4. Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

B. Berikut ini tugas dan fungsi PT PMA di Indonesia :

  1. Lapangan kerja yang terbuka semakin luas sehingga berpotensi mengurangi angka pengangguran
  2. Mendorong pertumbuhan dan perekonomian masyarakat sekitar
  3. Membawa pengetahuan dan teknologi baru yang pada akhirnya akan dikembangkan di Indonesia, masyarakat kita akan lebih terbuka dan terlatih dengan teknologi
  4. Mempermudah masuknya modal baru untuk berbagai sektor yang kekurangan dana
  5. Meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak



Ada beberapa perbedaan karakteristik antara Kantor Perwakilan dan PT PMA, sebagai berikut :

a. Kantor Perwakilan

  1. Aktivitas yang dilakukan hanya terbatas pada pemasaran, penelitian, dan promosi
  2. Berbentuk kantor cabang dengan perusahaan induk yang terdapat di luar Indonesia
  3. Tidak diperlukan persyaratan pemegang saham
  4. Tidak diperlukan persyaratan Direktur dan Komisioner
  5. Tidak diperlukan persyaratan modal minimal
  6. Terbatas dalam mensponsori karyawan WNA

b. PT PMA

  1. Dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)
  2. Memiliki hak, dan juga kewajiban yang sama dengan perusahaan domestic
  3. Beroperasi di 1 spesifik area bisnis
  4. Memiliki minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan hukum)
  5. Struktur perusahaan minimal 2 orang (1 Komisioner, dan 1 Direktur)
  6. Rencana investasi minimal diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh Milyar)
  7. Minimal modal yang disetor diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh Milyar)
  8. Dapat mensponsori karyawan WNA



Dari Kantor Perwakilan dan PT PMA ini jelas memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Bagi Investor asing tentunya harus menentukan jenis badan usaha apa yang didirikan.

Perbedaan utamanya adalah, Kantor Perwakilan bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai perwakilan Perusahaan Asing Luar Negeri di Indonesia, semua kegiatan operasionalnya atas dasar perintah (on behalf) Perusahaan principal di luar negeri. 

Adapun PT PMA merupakan badan hukum yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan selanjutnya adalah, Kantor Perwakilan tidak memiliki kewajiban untuk setor modal dan realisasi investasi.

Kantor Perwakilan hanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya baik per semester maupun laporan tahunan sesuai dengan izin kantor perwakilan yang dimiliki.

Adapun PT PMA diwajibkan untuk mempunyai modal disetor paling sedikit Rp10 miliar dan mempunyai kewajiban realisasi investasi di atas Rp10 miliar. 




Demikian penjelasan tentang perbedaan antara Kantor Perwakilan dan PT PMA.

Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan dari kepengurusan yang ada dalam perusahan kamu nantinya.
Jika masih bingung dengan kepengurusan pendirian Legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺