
Perdagangan melalui marketplace telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis di Indonesia.
Saat ini, jutaan pelaku usaha memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.
Kemudahan membuka toko online, sistem pembayaran yang terintegrasi, hingga dukungan logistik membuat transaksi digital terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
Salah satu kebijakan tersebut adalah diterbitkannya **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025** yang mengatur penunjukan marketplace tertentu sebagai pihak yang melakukan pemungutan **Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22** atas transaksi tertentu yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
Setelah regulasi ini diumumkan, muncul berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Tidak sedikit seller marketplace yang mengira bahwa pemerintah menerapkan pajak baru atas seluruh transaksi penjualan online.
Bahkan ada pula yang beranggapan bahwa seluruh omzet toko online akan langsung dipotong pajak tanpa melihat kondisi perpajakan masing-masing pelaku usaha.
Padahal, berdasarkan penjelasan dalam materi yang Anda unggah, **PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru**.
Regulasi ini lebih menitikberatkan pada perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dengan menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak yang membantu pemerintah melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi seller marketplace, memahami perubahan mekanisme ini sangat penting.
Dengan mengetahui bagaimana aturan tersebut bekerja, pelaku usaha dapat mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik, menghindari kesalahpahaman, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur **penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace tertentu sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22** atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi yang dilakukan di platform mereka.
Sebelum adanya PMK ini, kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pada umumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengubah mekanisme administrasi perpajakan dengan melibatkan marketplace yang telah ditunjuk untuk membantu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi persyaratan.
Perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak berarti seller akan membayar pajak dua kali. Dalam materi yang Anda unggah dijelaskan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan skema tertentu, pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pemungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan demikian, tujuan utama PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam ekosistem perdagangan digital.
Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat membuat proses pemungutan pajak menjadi lebih efisien karena dilakukan melalui marketplace yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh penunjukan resmi.

Pertumbuhan perdagangan elektronik yang sangat pesat menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025. Semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui marketplace membuat pemerintah perlu menyesuaikan sistem administrasi perpajakan agar tetap mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Melalui regulasi ini, pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik.
Marketplace yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.
Hal penting lainnya yang perlu dipahami adalah **tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak**.
Hanya marketplace yang memenuhi kriteria tertentu dan telah ditunjuk oleh pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut.
Selain itu, **tidak semua transaksi maupun seluruh seller otomatis menjadi objek pemungutan**, karena terdapat ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam PMK tersebut.
Sebelum membahas lebih jauh, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025:
Setiap kebijakan perpajakan di Indonesia harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
Hal yang sama berlaku pada **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025**.
Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang semakin pesat.
Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam pemungutan **Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22**, yaitu dengan menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui platform digital.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025 antara lain:
- **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan** beserta perubahan terakhir.
- **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023** tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- **Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025** tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace memiliki landasan yang jelas dalam sistem perpajakan Indonesia dan menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di era ekonomi digital.
Banyak informasi yang beredar mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025, namun tidak semuanya benar. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut lima poin penting yang perlu dipahami oleh setiap seller marketplace berdasarkan materi yang Anda unggah.
Kesalahpahaman yang paling sering muncul setelah terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru atas seluruh transaksi marketplace.
Padahal, hal tersebut tidak benar.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 **tidak menciptakan jenis pajak baru**, melainkan mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah akan membantu melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi berada pada aspek administrasi perpajakan, bukan pada jenis pajak yang dikenakan kepada seller.
Hal penting berikutnya adalah bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 **tidak berlaku secara otomatis kepada seluruh seller marketplace**.
Regulasi ini mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku terhadap seller maupun transaksi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK dan peraturan perpajakan lainnya. Selain itu, terdapat pengecualian terhadap seller maupun jenis transaksi tertentu.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami status perpajakannya agar mengetahui bagaimana ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterapkan terhadap kegiatan usahanya.
Tidak semua platform digital memiliki kewenangan untuk memungut PPh Pasal 22.
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dijelaskan bahwa hanya marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu dan telah memperoleh **penunjukan resmi dari Menteri Keuangan** yang dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa marketplace memiliki sistem administrasi yang memadai untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemungut pajak. Dengan demikian, marketplace tidak dapat secara sepihak melakukan pemungutan tanpa dasar penunjukan dari pemerintah.
Meskipun marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22, seller tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seller tetap perlu:
Bukti pemungutan tersebut merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sesuai ketentuan perpajakan, misalnya sebagai kredit pajak atau dalam perhitungan pelaporan pajak.
Selain bertujuan memenuhi kewajiban kepada negara, kepatuhan terhadap administrasi perpajakan juga memberikan manfaat bagi perkembangan bisnis.
Dalam materi yang Anda unggah dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki administrasi perpajakan yang tertib akan lebih mudah memperoleh pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, hingga mengembangkan usahanya di masa mendatang.
Administrasi yang baik juga membantu pelaku usaha memahami kondisi keuangan bisnis sehingga lebih mudah menyusun perencanaan usaha jangka panjang.
Regulasi ini secara khusus mengatur hubungan antara **pedagang dalam negeri (seller), marketplace yang ditunjuk, dan pemerintah** dalam proses administrasi perpajakan. Oleh karena itu, setiap pihak memiliki peran dan kewajiban yang berbeda.
Berikut pihak-pihak yang perlu memahami PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Namun, perlu dipahami bahwa **tidak semua marketplace memiliki kewenangan tersebut**. Hanya marketplace yang memenuhi persyaratan dan memperoleh penunjukan resmi dari Menteri Keuangan yang dapat menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.
Padahal, PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dan **tidak memperkenalkan jenis pajak baru**.
