
Mulai *1 Agustus 2026*, dunia legalitas perusahaan mengalami perubahan yang cukup besar. Pemerintah secara resmi memberlakukan *Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum*.
Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai tarif pelayanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Bagi sebagian orang, perubahan tarif PNBP mungkin terlihat sebagai kenaikan biaya administrasi biasa.
Namun bagi pelaku usaha, notaris, konsultan hukum, maupun calon pendiri Perseroan Terbatas (PT), perubahan ini berdampak langsung terhadap *biaya pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, hingga pengelolaan legalitas perusahaan ke depan*.
Artinya, apabila Anda berencana mendirikan PT, melakukan perubahan akta, atau sedang mempersiapkan ekspansi usaha, maka memahami PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi sangat penting.
Kesalahan dalam menghitung biaya maupun menyusun anggaran dapat membuat proses pendirian atau perubahan perusahaan menjadi tertunda.

PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah menilai bahwa tarif yang sebelumnya berlaku perlu disesuaikan agar sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik dan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Bagi pelaku usaha, kelompok pelayanan yang paling sering digunakan adalah **pelayanan jasa hukum**, karena di dalamnya termasuk berbagai layanan administrasi badan hukum seperti:
Lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 kemudian merinci tarif resmi untuk setiap jenis pelayanan tersebut, termasuk tarif berdasarkan besaran modal dasar perusahaan.

Banyak calon pendiri perusahaan hanya menghitung biaya notaris ketika menyusun anggaran pendirian PT. Padahal, terdapat komponen biaya lain yang wajib dibayarkan kepada negara berupa **PNBP**.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran PNBP kini mengikuti tarif baru sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Artinya, setiap pengurusan legalitas perusahaan harus memperhitungkan tarif terbaru tersebut agar tidak terjadi kekurangan anggaran pada saat proses pendaftaran.
Sebagai contoh, tarif pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal kini dibedakan berdasarkan kelompok modal dasar perusahaan, mulai dari modal sampai dengan Rp25 juta hingga modal di atas Rp5 miliar.
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan perubahan anggaran dasar, PP ini juga menetapkan tarif tersendiri untuk perubahan dengan atau tanpa perubahan nama perseroan.

Bagi pelaku usaha, bagian yang paling banyak digunakan tentu adalah **Pelayanan Jasa Hukum**, khususnya layanan yang berkaitan dengan badan hukum seperti pendirian PT, perubahan anggaran dasar, hingga layanan administrasi badan usaha lainnya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perlu dipahami bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 **bukan mengubah mekanisme pendirian PT**, bukan pula mengubah syarat pendirian perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.


Tips Izinkilat : Jangan hanya fokus pada biaya pendirian PT. Pastikan seluruh komponen biaya, termasuk PNBP, telah dihitung sejak awal agar proses pendirian atau perubahan perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan.

Salah satu perubahan yang paling banyak diperhatikan oleh pelaku usaha setelah terbitnya **Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026** adalah penyesuaian tarif **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** untuk berbagai layanan badan hukum di Kementerian Hukum.
PP Nomor 30 Tahun 2026 membagi tarif PNBP pendirian Perseroan Persekutuan Modal ke dalam empat kelompok berdasarkan modal dasar perusahaan.



Sebagai contoh, seorang pelaku usaha yang sebelumnya hanya memperkirakan biaya jasa notaris dapat mengalami kekurangan anggaran apabila belum memperhitungkan tarif PNBP terbaru.

Seorang pelaku usaha akan mendirikan PT dengan modal dasar sebesar **Rp20 juta**.
Komponen biaya yang perlu dipersiapkan antara lain:Karena modal dasar masih berada pada kelompok sampai dengan Rp25 juta, maka tarif PNBP mengikuti kategori pertama.
- PNBP pendirian PT: **Rp300.000**
- Jasa notaris
- Biaya administrasi pendukung
- Jasa pendampingan (apabila menggunakan konsultan)
Perusahaan akan didirikan dengan modal dasar sebesar **Rp500 juta**.
Komponen PNBP yang berlaku adalah **Rp600.000**, karena modal dasar berada pada kelompok lebih dari Rp25 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Sebuah perusahaan akan didirikan dengan modal dasar **Rp2 miliar**.
Tarif PNBP yang dikenakan adalah **Rp1.500.000**.
Perusahaan berskala besar dengan modal dasar **Rp8 miliar**.
Tarif PNBP yang berlaku menjadi **Rp5.000.000**.

Apakah cukup menyiapkan biaya PNBP saja?


Pelaku usaha juga perlu memperhatikan komponen biaya resmi berupa **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** yang wajib dibayarkan kepada negara sesuai tarif yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Misalnya:
- PT Persekutuan Modal
- PT Perorangan
- CV
- Firma
- Persekutuan Perdata
Pendamping yang berpengalaman dapat membantu memastikan:
- dokumen telah lengkap;
- struktur perusahaan sesuai ketentuan;
- pemilihan KBLI tepat;
- serta proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Melalui layanan kami, Anda akan memperoleh:
- Konsultasi awal mengenai bentuk badan usaha
- Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pendampingan hingga perusahaan siap beroperasi

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam tarif **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Sebelum mendirikan PT, pastikan Anda telah:
- menentukan bentuk badan usaha;
- menetapkan modal dasar;
- memilih KBLI yang tepat;
- menghitung seluruh komponen biaya;
- memahami tarif PNBP terbaru;
- serta berkonsultasi apabila masih memerlukan pendampingan.
