Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 05, 2025     15:48  
980 79


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan Indonesia yang diterapkan pada hampir semua barang dan jasa yang diperdagangkan. 

Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian tarif PPN guna menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara.

Salah satu perubahan penting yang terjadi adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2024, yang pastinya mempengaruhi para pengusaha di tanah air.

Kenaikan tarif PPN ini bukan hanya sekadar angka yang lebih tinggi, tetapi juga membawa dampak signifikan bagi cara pengusaha menjalankan usaha mereka.

Sebagai pengusaha, penting untuk mempersiapkan diri dengan langkah cerdas agar bisa menghadapinya dengan efektif baik dari segi pengelolaan keuangan, penyesuaian harga, hingga kepatuhan pajak.


Namun, tantangan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengusaha yang siap beradaptasi. Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah struktur usaha yang jelas dan sah secara hukum. 

Bagi pengusaha yang berencana membentuk kemitraan atau bekerja sama dalam menjalankan bisnis, mendirikan persekutuan perdata bisa menjadi pilihan tepat. 

Selain itu, proses pendirian usaha kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat menggunakan layanan Izinkilat, yang akan membantu Anda untuk memperoleh izin usaha dan memastikan usaha berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui artikel ini, kami akan membahas bagaimana pengusaha dapat mempersiapkan diri menghadapi kenaikan tarif PPN 12% dan menjadikan momen ini sebagai peluang untuk memperkuat struktur dan strategi bisnis.


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. 

Artinya, pajak ini dibebankan pada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang mereka beli, sementara pelaku usaha bertindak sebagai perantara yang memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah.  

PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan dan berlaku di hampir semua sektor usaha, baik barang maupun jasa, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pengusaha perlu memahami pengaruhnya terhadap harga jual, daya beli konsumen, hingga arus kas bisnis.  


1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN

Undang-Undang ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Dalam UU ini, diatur berbagai aspek mulai dari objek pajak, pengenaan tarif, hingga tata cara pemungutan dan pelaporan PPN. Ini adalah payung hukum yang mengatur seluruh mekanisme PPN di Indonesia.

2. Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Pada 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tercantum dalam Pasal 7 UU PPN yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi negara.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022

Sebagai tindak lanjut dari perubahan yang ada pada UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih rinci tentang implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dalam PP ini, diatur juga tentang objek dan subjek pajak yang dikenakan PPN serta ketentuan lainnya yang mendetailkan pelaksanaan pajak yang wajib diketahui oleh pengusaha.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang Mengatur Ketentuan Penerapan PPN

Pemerintah juga menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih teknis, seperti PMK Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan PPN yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan administrasi PPN, termasuk sistem pelaporan, cara penghitungan, dan ketentuan pengembalian pajak.


5. Pasal 4A UU PPN – Objek PPN

Dalam Pasal 4A UU PPN, diatur siapa saja yang harus memungut dan menyetorkan PPN, termasuk pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajib memungut PPN atas setiap transaksi barang dan jasa yang dikenakan pajak, serta menyetorkan pajak yang terkumpul ke kas negara.

6. Penerapan PPN atas Jasa dan Barang Tertentu

Selain barang dan jasa pada umumnya, PPN juga dikenakan pada barang mewah dan jasa tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Pengusaha yang menjual barang atau jasa tersebut harus mematuhi ketentuan tarif khusus, yang juga terpengaruh oleh perubahan tarif PPN.

7. Kebijakan Tarif PPN untuk UMKM

Peningkatan tarif PPN tidak selalu berlaku untuk semua pengusaha. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif PPN yang lebih ringan. Hal ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018 tentang UMKM, sehingga mereka tidak perlu khawatir langsung terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2024 adalah salah satu perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021. 

Undang-Undang ini bukan hanya mengatur kenaikan tarif, tetapi juga pembaruan berbagai ketentuan terkait administrasi perpajakan lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pajak dan memperluas basis pajak di Indonesia.

Kenapa Pengusaha Perlu Memahami Dasar Hukum PPN?

Bagi pengusaha, memahami dasar hukum PPN ini sangat penting, bukan hanya untuk kepatuhan pajak, tetapi juga untuk menyusun strategi bisnis yang tepat. 
Pengenaan PPN yang lebih tinggi tentu akan mempengaruhi harga jual barang atau jasa yang ditawarkan, serta pengelolaan arus kas perusahaan.

Oleh karena itu, pengusaha perlu memastikan bahwa mereka sudah memahami regulasi yang berlaku, agar tidak hanya menghindari sanksi pajak, tetapi juga bisa beradaptasi dengan perubahan yang ada.


1. Meningkatnya Penerimaan Negara yang Stabil

Salah satu tujuan utama kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah dapat meningkatkan investasi dalam infrastruktur dan program-program pembangunan yang akan membawa dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Bagi pengusaha, ekonomi yang lebih stabil dan berkembang membuka peluang lebih besar untuk ekspansi dan pertumbuhan bisnis.

2. Meningkatkan Kompetisi dan Kesehatan Ekonomi

PPN 12% mendorong pengusaha untuk lebih transparan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi mereka. Hal ini membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, dengan mengurangi potensi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) atau transaksi yang tidak tercatat. Semakin transparan, semakin fair kompetisi di pasar, dan ini tentu menguntungkan pengusaha yang menjalankan bisnis dengan cara yang benar.

3. Peluang Untuk Menyusun Strategi Harga yang Lebih Baik

Kenaikan tarif PPN memberi pengusaha kesempatan untuk meninjau kembali struktur harga barang dan jasa mereka. Pengusaha bisa lebih kreatif dalam menyusun harga dan model bisnis, termasuk dengan mempertimbangkan nilai tambah atau kualitas yang lebih baik untuk produk atau layanan yang ditawarkan. Dengan demikian, meski ada kenaikan tarif, pengusaha bisa menjaga daya saing mereka di pasar.

4. Peningkatan Penerimaan Pajak dari Ekspor

Bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor, kenaikan tarif PPN ini juga memiliki keuntungan. Dalam peraturan baru, PPN tetap dikenakan pada barang yang dijual di dalam negeri, namun untuk barang yang diekspor, tarif PPN bisa dikecualikan atau mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini membuka peluang bagi pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas pengembalian PPN (tax refund) yang dapat meningkatkan cash flow dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.


5. Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global

Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional. Ke depannya, pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan ini akan lebih siap menghadapi persaingan global, terutama dengan keberadaan digitalisasi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka.

6. Fasilitas PPN untuk UMKM Tetap Mendukung

Meskipun tarif PPN naik, pemerintah masih memberikan kemudahan untuk UMKM melalui batas omzet yang lebih rendah untuk wajib pajak. Usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar masih bebas dari kewajiban PPN atau dikenakan tarif yang lebih ringan. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi UMKM yang tidak perlu terbebani dengan kenaikan tarif PPN dan masih dapat menikmati kemudahan administrasi pajak.

7. Peningkatan Infrastruktur Pajak yang Lebih Modern

Kenaikan tarif PPN juga beriringan dengan penguatan sistem perpajakan digital di Indonesia. Dengan adanya teknologi dan sistem e-faktur yang lebih canggih, pengusaha dapat lebih mudah dalam melakukan pelaporan, penyetoran, dan pengelolaan pajak. Hal ini mengurangi beban administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban pajak.

8. Kesadaran Pajak yang Lebih Tinggi

Dampak dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan kesadaran pajak di kalangan pengusaha dan konsumen. Dengan membayar pajak yang lebih tinggi, pengusaha bisa berperan aktif dalam pembangunan negara, sekaligus menciptakan budaya bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab. Ini juga bisa memperbaiki citra bisnis pengusaha yang taat pajak di mata publik.


1. Meningkatnya Biaya Operasional

Salah satu dampak langsung dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan biaya untuk barang dan jasa yang dibeli oleh pengusaha. Meskipun PPN pada umumnya dapat dipungut kembali dari pelanggan, pengusaha tetap harus menanggung biaya tambahan pada tahap awal. Hal ini bisa menambah beban biaya operasional, terutama bagi pengusaha dengan margin 

2. keuntungan yang tipis.

Potensi Kenaikan Harga Jual Produk atau Layanan
Untuk menutupi biaya tambahan akibat kenaikan tarif PPN, banyak pengusaha yang akan terpaksa menaikkan harga jual barang dan jasa mereka. Meskipun ini bisa membantu mempertahankan margin keuntungan, ada risiko bahwa harga yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli konsumen, terutama dalam sektor yang sangat sensitif terhadap harga. Ini bisa berisiko menurunkan volume penjualan, terutama bagi pengusaha yang menargetkan pasar dengan sensitivitas harga tinggi.

3. Beban Bagi Konsumen

Kenaikan tarif PPN langsung diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Hal ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, terutama untuk produk dan jasa yang tidak dapat ditunda pembeliannya. Ketika konsumen merasa terbebani dengan kenaikan harga, mereka mungkin akan lebih selektif dalam berbelanja, yang bisa berdampak pada penurunan permintaan di pasar.

4. Beban Administrasi Pajak yang Lebih Berat

Kenaikan tarif PPN berarti pengusaha harus memastikan bahwa semua transaksi, pembelian, dan penjualan tercatat dengan akurat agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan pajak. Proses administrasi yang lebih rumit ini membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga, serta bisa mengarah pada potensi kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan PPN yang berisiko menimbulkan denda atau sanksi.

5. Pengaruh pada Cash Flow

Meskipun PPN adalah pajak yang dipungut dari konsumen, pengusaha harus tetap menanggung beban pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum dapat disetorkan ke pemerintah. Jika cash flow pengusaha tidak dikelola dengan baik, ini bisa menyebabkan gangguan sementara dalam arus kas, terutama bagi bisnis yang tergantung pada penjualan cepat dan pembayaran secara langsung.


6. Pengusaha dengan Margin Kecil Terdampak Lebih Berat

Bagi pengusaha dengan margin keuntungan yang rendah, kenaikan tarif PPN dapat memberikan dampak yang lebih besar. Mereka mungkin kesulitan untuk menyerap biaya tambahan tanpa menaikkan harga, yang bisa membuat produk mereka kurang kompetitif di pasar. Hal ini bisa menyebabkan pengusaha yang lebih kecil kesulitan dalam bersaing dengan perusahaan yang lebih besar dan lebih mampu menyerap biaya pajak.

7. Tantangan bagi Pengusaha yang Mengandalkan Sektor Jasa

Pengusaha yang bergerak di sektor jasa, seperti konsultan, layanan IT, dan pendidikan, mungkin merasa lebih terbebani dengan kenaikan tarif PPN. Karena jasa sering kali tidak melibatkan barang fisik, penyesuaian harga dan pemungutan pajak bisa lebih sulit dilakukan, dan bisa mengarah pada ketidakpuasan pelanggan yang merasa harga layanan mereka menjadi lebih mahal.

8. Kemungkinan Penghindaran Pajak yang Meningkat

Kenaikan tarif PPN dapat memicu pengusaha tertentu untuk mencari cara-cara untuk menghindari pajak, seperti dengan melakukan transaksi tunai atau menyembunyikan sebagian transaksi. Hal ini bisa meningkatkan jumlah transaksi yang tidak tercatat, merugikan perekonomian, dan menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar.

9. Penurunan Daya Tarik Investasi

Bagi investor yang melihat kenaikan tarif PPN sebagai indikasi dari kebijakan fiskal yang lebih ketat, ini bisa menurunkan daya tarik investasi di Indonesia. Terutama bagi investor yang berfokus pada sektor-sektor konsumer, mereka mungkin melihat perubahan tarif pajak sebagai risiko tambahan yang mengurangi potensi keuntungan jangka panjang.


Pemerintah Indonesia baru saja mengambil langkah penting dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10% menjadi 12%. Tentu saja, kebijakan ini tidak datang begitu saja.
Ada sejumlah alasan di balik keputusan tersebut yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa tarif PPN dinaikkan:

1. Meningkatkan Penerimaan Negara

Salah satu alasan utama di balik kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar, PPN diharapkan dapat memperkuat anggaran negara yang selama ini menghadapi defisit. Dengan kenaikan tarif, pemerintah bisa mendapatkan lebih banyak dana untuk digunakan dalam berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga sektor kesehatan dan pendidikan.

2. Mendukung Proyek Infrastruktur dan Pembangunan

Peningkatan tarif PPN ini juga diharapkan dapat mendukung pembiayaan proyek infrastruktur dan pembangunan yang membutuhkan dana besar. Dengan anggaran negara yang lebih kuat, pemerintah bisa lebih leluasa dalam membiayai pembangunan jalan, jembatan, bandara, hingga pembaruan fasilitas publik yang pada akhirnya juga mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

3. Mengurangi Ketergantungan pada Utang

Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan anggaran negara adalah ketergantungan pada utang luar negeri. Dengan peningkatan tarif PPN, pemerintah berharap bisa mengurangi ketergantungan pada utang, yang sering kali memberatkan anggaran negara. Peningkatan penerimaan pajak dari PPN bisa menjadi alternatif untuk pembiayaan proyek-proyek besar tanpa harus menambah beban utang.


4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Kenaikan tarif PPN juga dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi, khususnya di sektor ekonomi yang selama ini mungkin masih banyak “pelaku pasar” yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pajaknya. Pemerintah berharap, dengan tarif yang lebih tinggi dan sistem perpajakan yang semakin efisien dan digital, akan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam melaporkan dan membayar pajak mereka.

5. Penyesuaian dengan Inflasi dan Perkembangan Ekonomi

Kenaikan PPN juga menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi. Mengingat biaya kehidupan yang terus meningkat dan kebutuhan pemerintah untuk tetap relevan dengan kondisi ekonomi global, penyesuaian tarif pajak menjadi langkah yang logis. Dengan begitu, pajak yang dipungut bisa lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih dinamis dan meningkat.

6. Dampak Positif untuk Program Sosial

Sebagian dari penerimaan tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN akan digunakan untuk mendanai berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program jaminan sosial, dan dukungan bagi masyarakat miskin. Meskipun tarif PPN naik, ini bisa menjadi cara bagi pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan lebih efektif, memastikan distribusi pendapatan yang lebih merata.

7. Mendorong Digitalisasi dan Kepatuhan Bisnis

Kenaikan tarif PPN juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi perpajakan dan mempermudah pelaporan pajak bagi pelaku usaha. Dengan sistem e-faktur dan platform digital lainnya, proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien. Ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan mengurangi kemungkinan penghindaran pajak (tax evasion), yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.


Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memang membawa perubahan signifikan bagi para pengusaha di Indonesia. Dampaknya terasa pada berbagai aspek, mulai dari penyesuaian harga, pengelolaan arus kas, hingga perubahan dalam prosedur administrasi pajak.

Namun, di balik tantangan tersebut, ada banyak peluang bagi pengusaha yang mampu beradaptasi dengan cepat dan cerdas.

Dengan melakukan persiapan yang matang, seperti memperbarui sistem pembukuan, melatih tim keuangan, serta mengelola komunikasi dengan pelanggan, pengusaha dapat mengurangi potensi dampak negatif dan memaksimalkan keuntungan yang bisa diperoleh dari kebijakan ini.



Menyesuaikan diri dengan kenaikan tarif PPN juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan memperkuat kepatuhan pajak.

Semua langkah ini tidak hanya memastikan kelancaran operasional, tetapi juga dapat memperkuat reputasi bisnis di mata konsumen yang semakin peduli dengan transparansi dan etika bisnis.

Penutup

Menghadapi kenaikan tarif PPN 12% bukanlah hal yang harus ditakuti, melainkan tantangan yang bisa dikelola dengan bijaksana.

Pengusaha yang mempersiapkan diri dengan baik akan mampu menjalani perubahan ini dengan lebih percaya diri, sekaligus menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis.



Penting untuk selalu melihat perubahan ini sebagai bagian dari dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Dengan pendekatan yang cerdas dan strategi yang tepat, Anda bisa memanfaatkan situasi ini sebagai langkah maju bagi bisnis Anda.

Jadi, jangan hanya fokus pada kenaikan tarifnya, tetapi lihat juga peluang yang bisa muncul di baliknya. Semoga artikel ini memberi wawasan yang berguna, dan selamat menjalankan bisnis dengan lebih siap dan percaya diri di era perpajakan yang terus berkembang!
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani