Dalam menjalankan bisnis kuliner di Indonesia, memang masih menjadi salah satu jenis usaha yang dipilih oleh Pelaku Usaha dan saat ini kerap didirikan oleh para Pelaku Usaha.
Pelaku usaha yang baru (Starup) banyak sekali mendirikan perusahaan dengan jenis bidang usaha ini, selan dari segi prospek yang menggiurkan, Jenis bidang usaha kuliner ini bisa dipasarkan beraneka macam, mulai dari makanan tradisional hingga ke makanan “Kekinian” yang akan menarik banyak peminat kuliner di Indonesia ini.
Perubahan regulasi dan persaingan yang ketat, penting bagi pemilik restoran untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Aspek kepatuhan hukum menjadi landasan dalam menjaga operasional yang lancar bagi bisnis restoran.
Oleh karena itu dengan memahami dan mematuhi berbagai aspek kepatuhan hukum tidak hanya melindungi bisnis dari sanksi dan masalah hukum, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata pelanggan.
Apa itu Izin Restoran? Bagaimana cara pengurusan izin tersebut? Dan risiko apa yang didapat jika tidak mengurus izin tersebut? Mari simak penjelasannya.
Apa itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran) ?
Izin Usaha restoran adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, Khususnya restoran dalam hal ini, maka kamu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.
Pengertian restoran adalah suatu tempat yang diperuntukkan untuk umum dengan menjual makanan dan minuman, baik yang dihidangkan secara prasmanan, maupun memilih sendiri atau ala carte. Selain itu, dikelola secara professional untuk mendapatkan keuntungan atau profit.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak hanya restoran. Jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, antara lain: usaha biro perjalanan wisata, usaha kafe, usaha jasa boga, usaha hotel, villa, usaha taman rekreasi, usaha jasa makanan dan minuman dan sebagainya.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata
Untuk melakukan pengurusan izin usaha ini ada dua cara, yaitu sebagai berikut :
Untuk mendapatkan izin TDUP Restoran, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Di sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing.
Melalui sistem OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas berusaha. NIB berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.
Didalam OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Restoran adalah 56101
56101 - RestoranKelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.Untuk KBLI ini dapat diklasifikasikan sesuai dengan tingkat Skala Usaha dan Skala Risiko yang dipilih.
Dari Uraian keterangan KBLI Restoran tersebut, terdapat pemilihan Ruang Lingkup yang disesuaikan dengan Usaha yang dijalankan, antara lain :
1.Restoran, Dengan Jumlah Tempat Duduk Tamu Kurang Dari < 50 Unit
Jika Restoran dengan jumlah tempat duduk kurang dari 50 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha Tingkat Risiko Rendah. Perizinan berusaha yang digunakan cukup NIB.
Dan Ruang Lingkup Restoran ini hanya bisa dijalankan oleh usaha dengan Skala Usaha Mikro dan Kecil saja.
Apakah Domisili Usaha Harus Sesuai Zonasi untuk mendirikan Izin Usaha Restoran ini ?
Selain itu, untuk mendirikan usaha restoran di Jakarta, Kamu harus memastikan apakah tempat tersebut sesuai zonasi dan peruntukannya. Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha terbagi menjadi beberapa Zonasi, yaitu zona perumahan, zona usaha dan sebagainya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat mengetahui melalui petugas PTSP di kelurahan tempat usaha Anda.
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalamBadan Usaha, Konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺