Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 24, 2024     05:22  
980 79



Dalam menjalankan bisnis kuliner di Indonesia, memang masih menjadi salah satu jenis usaha yang dipilih oleh Pelaku Usaha dan saat ini kerap didirikan oleh para Pelaku Usaha.

Pelaku usaha yang baru (Starup) banyak sekali mendirikan perusahaan dengan jenis bidang usaha ini, selan dari segi prospek yang menggiurkan, Jenis bidang usaha kuliner ini bisa dipasarkan beraneka macam, mulai dari makanan tradisional hingga ke makanan “Kekinian” yang akan menarik banyak peminat kuliner di Indonesia ini.

Perubahan regulasi dan persaingan yang ketat, penting bagi pemilik restoran untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Aspek kepatuhan hukum menjadi landasan dalam menjaga operasional yang lancar bagi bisnis restoran.  

Oleh karena itu dengan memahami dan mematuhi berbagai aspek kepatuhan hukum tidak hanya melindungi bisnis dari sanksi dan masalah hukum, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata pelanggan.

Apa itu Izin Restoran? Bagaimana cara pengurusan izin tersebut? Dan risiko apa yang didapat jika tidak mengurus izin tersebut? Mari simak penjelasannya.



Apa itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran) ?

Izin Usaha restoran adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, Khususnya restoran dalam hal ini, maka kamu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.

Pengertian restoran adalah suatu tempat yang diperuntukkan untuk umum dengan menjual makanan dan minuman, baik yang dihidangkan secara prasmanan, maupun memilih sendiri atau ala carte. Selain itu, dikelola secara professional untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak hanya restoran. Jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, antara lain: usaha biro perjalanan wisata, usaha kafe, usaha jasa boga, usaha hotel, villa, usaha taman rekreasi, usaha jasa makanan dan minuman dan sebagainya.



Dasar Hukum Izin Usaha Restoran telah diatur oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata



Untuk dapat melakukan pengurusan izin ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan, antara lain :

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000).
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan. Ini dia cara mudah mengurus NPWP.
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. Ketahui syarat membuat akta pendirian perusahaan!
  6. KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan).
  7. Izin gangguan (HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  10. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan).
  12. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).



Untuk melakukan pengurusan izin usaha ini ada dua cara, yaitu sebagai berikut :

A. Melalui OSS (Online Single Submission)

Untuk mendapatkan izin TDUP Restoran, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Di sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing. 

Melalui sistem OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas berusaha. NIB berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Didalam OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Restoran adalah 56101

56101 - Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.Untuk KBLI ini dapat diklasifikasikan sesuai dengan tingkat Skala Usaha dan Skala Risiko yang dipilih.

Dari Uraian keterangan KBLI Restoran tersebut, terdapat pemilihan Ruang Lingkup yang disesuaikan dengan Usaha yang dijalankan, antara lain :

1.Restoran, Dengan Jumlah Tempat Duduk Tamu Kurang Dari < 50 Unit

Jika Restoran dengan jumlah tempat duduk kurang dari 50 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha Tingkat Risiko Rendah. Perizinan berusaha yang digunakan cukup NIB. 

Dan Ruang Lingkup Restoran ini hanya bisa dijalankan oleh usaha dengan Skala Usaha Mikro dan Kecil saja.


2.Restoran, Dengan Jumlah Tempat Duduk Tamu 50 - 100 Unit
Jika Restoran dengan jumlah tempat duduk 50 sampai dengan 100 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha Tingkat Risiko Menengah Rendah. 
Perizinan berusaha yang digunakan NIB dan Sertifikat Standar yang statusnya sudah terverifikasi langsung oleh OSS.
Dan Ruang Lingkup Restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh Skala Usaha mulai dari Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.

3. Restoran, Dengan Jumlah Tempat Duduk Tamu 101 - 200 Unit
Jika Restoran dengan jumlah tempat duduk Diatas 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi. 
Berbeda dari Skala Usaha Menengah Rendah, untuk Skala Risiko Menengah Tinggi tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. 
Perlu diproses terlebih dahulu Sertifikat Standar sampai terverifikasi.
Dan Ruang Lingkup Restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh Skala usaha mulai dari Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.

4. Restoran, Dengan Jumlah Tempat Duduk Tamu > 200 Unit
Jika Restoran dengan jumlah tempat duduk Diatas 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha Tingkat Risiko Tinggi. 
Seperti Skala Usaha Menengah Tinggi, Skala Usaha Tingkat Risiko Tinggi juga tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. 
Oleh karena itu perlu diproses Izin Lanjutan nya sampai terverifikasi. 
Dan Ruang Lingkup Restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh Skala usaha mulai dari Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.

B. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Selain secara online, untuk mengurus izin TDUP restoran, juga bisa dilakukan secara offline. Tahapan pendaftaran TDUP Restoran di PTSP mencakup: 
1. Permohonan pendaftaran; 
2. Pemeriksaan berkas permohonan; dan 
3. Penerbitan TDUP 



Ada beberapa prosedur pengurusan Izin Restoran yang perlu kamu ketahui, antara lain :

1. Penguruan SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Untuk SPPL saat ini bisa diurus secara elektronik melalui OSS.

2. Pengurusan Uji Lab Labkesda

Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda adalah layanan laboratorium tidak hanya doping tetapi juga layanan pemeriksaan analisis laboratorium napza, obat, makanan dan minuman, toksikologi, kimia air, hematologi, patologi klinik. Labkesda ini digunakan sebagai bukti pemeriksaan dan pemantauan yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler)

Untuk sertifikat ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
A. Sertifikat Hygiene Sanitasi Penanggung Jawab Usaha, yaitu sertifikat yang diberikan kepada penanggung jawab usaha yang memiliki kompetensi dalam memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
B. Sertifikat Hygiene Sanitasi Karyawan, yaitu sertifikat yang diberikan kepada 50% karyawan yang memiliki kompetensi dalam memastikan keamanan pengolahan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai bukti tertulis terhadap Restoran/Rumah Makan, Jasa Boga/Catering, Depot Air Minum, Makanan Jajanan, Kantin Institusi, Sentra Jajanan, dan Kantin Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.

Apakah Domisili Usaha Harus Sesuai Zonasi untuk mendirikan Izin Usaha Restoran ini ?
Selain itu, untuk mendirikan usaha restoran di Jakarta, Kamu harus memastikan apakah tempat tersebut sesuai zonasi dan peruntukannya. Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha terbagi menjadi beberapa Zonasi, yaitu zona perumahan, zona usaha dan sebagainya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat mengetahui melalui petugas PTSP di kelurahan tempat usaha Anda.
dan manfaat bagi para pelaku usaha ketika memperoleh izin. Selain untung, bisnis restoran Anda juga akan mendapatkan banyak kemudahan.

Selain itu, pentingnya TDUP restoran dalam industri pariwisata juga tidak dapat diremehkan. Berikut beberapa alasan mengapa TDUP dianggap penting dalam bisnis pariwisata :
1. Standar Kualitas
TDUP mengharuskan restoran untuk memenuhi standar tertentu mengenai kualitas makanan, penyimpanan makanan, kebersihan, dan layanan pelanggan.

2. Perlindungan para Konsumen
TDUP pun berperan dalam melindungi hak-hak setiap konsumen. Restoran yang memiliki TDUP dapat diawasi oleh pemerintah dan instansi terkait.

3.Kepercayaan dan Keamanan Wisatawan
TDUP memberikan jaminan kepada wisatawan bahwa restoran telah memenuhi standar kualitas dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

4. Promosi dan Pemasaran
Dalam beberapa kasus, TDUP dipakai sebagai alat promosi oleh restoran. Hal ini membantu meningkatkan eksposurestoran dan menarik wisatawan untuk mengunjunginya.



Dalam PERMEN PU Nomor 10 Tahun 2018 terdapat komitmen pemenuhan izin operasional atau izin komersial yang dapat dibedakan tergantung besar kecilnya usaha.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Memiliki Surat Keterangan Usaha Pariwisata paling lambat 2 tahun setelah TDUP restoran diterbitkan melalui OSS (Usaha Besar).
  2. Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 tahun setelah TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Menengah).
  3. Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 tahun setelah TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Kecil dan Mikro).



Seluruh tahapan tersebut diselenggarakan tanpa biaya, sehingga jika pemilik Restoran tidak mendaftarkan usahanya maka akan dapat dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis pertama sampai teguran tertulis ketiga. Kemudian dalam jangka waktu tiga (3) hari kerja maka akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini juga akan diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu enam (6) bulan atau lebih.




Demikian penjelasan semua tentang Izin Restoran.
Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan pembukaan bentuk badan perusahan kamu nantinya.
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalamBadan Usaha, Konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺