Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 21, 2024     23:17  
980 79


A.PENGANTAR


Secara Umum, Usaha / Bisnis memiliki beragam bentuk, salah satunya adalah Usaha / Bisnis daam bentuk Perseroan Terbatas atau bisa disingkat PT. Sebuah Usaha dalam bentuk PT ini menjasi salah satu bentuk bisnis yang paling diminati karna terdapat status hokum pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dengan perusahaan.

Terkait hal ini, Pemerintah melakukan sebuah inovasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa memungkinkan seseorang dapat mendirikan perusahaan oleh satu orang saja atau disebut PT Peorangan. Lantas apa itu PT Peorangan? Mari simak penjelasannya.

B.PENGERTIAN


Apa itu PT Perorangan? PT Peorangan adalah suatu Badan Usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. PT Perorangan ini merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Dengan pengertian PT Peorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha Mikro dan Kecil.

Awal mula adanya PT Peorangan ini karna banyak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin Go Formal dalam menjalankan usahanya, jadi Pemerintah menciptakan PT Peorangan ini dengan memfasilitasi Pelaku Usaha yang memang ingin kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (Perseorangan), atau bagi mereka yang masih kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk sama-sama mendirikan Badan Hukum PT (Perseroan Terbatas) yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

Baca juga : Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Peorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang cocok menjadi pilihan bagi Pelaku Usaha Mikro ataupun Kecil yang ingin menjalankan usahanya secara formal.

C. DASAR HUKUM


Dalam Badan Hukum PT Peorangan ini ada beberapa dasar hukum yang telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya :

  1. Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , PT Peorangan adalah Badan Hukum  Perorangan yang didirikan hanya 1 (satu) orang preseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

D. KRITERIA PT PERORANGAN


Menurut UU Cipta Kerja, terdapat 2 kriteria atau kategori dalam pengertian PT Peorangan, yaitu kriteria perorangan dan kriteria UMK. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kriteria sebagai berikut :

1. Perorangan Sebagaimana yang dimaksud Perorangan berarti dilakukan hanya satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) saja. Pendiri PT Peorangan hanya dilakukan satu orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

PT Peorangan ini memiliki karakteristik tidak ada ketentuan pada modal dasar minimal, jadi hanya mengisi pernyataan pendiriannya saja. Pendirian PT Peorangan ini juga tidak memerlkan akta notaris, hanya cukup satu orang pendiri atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya.

2. Unsur UMK UMK ini merupakan singkatan dari Usaha Mikro dan Kecil. Dalam hal ini, terdapat 2 kategori yang berasal dari besaran modalnya, yaitu :

  • Bagi Usaha Mikro, Memiliki modal di bawah Rp 1 Milyar
  • Bagi Usaha Kecil, Memiliki modal di atas Rp 1 Milyar hingga 5 Milyar

engan begitu, maka dapat diartikan bahwa PT Peorangan merupakan Badan Usaha atau Badan Hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan memiliki modal dibawah 5 Milyar.

E. PROSEDUR PENDIRIAN


Dalam mendirikan sebuah badan usaha tentunya terdapat ketentuan ataupun persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.

Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) dengan mengisi pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia. Adapun, WNI yang bersangkuran wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Hanya mempunyai satu pemegang saham
  • Pendiri Badan Usaha (PT Peorangan) minimal berusia 17 tahun
  • Pendiri badan usaha harus cakap secara hokum, baik dalam segala ketentuannya hingga konsekuensinya apabila melanggar
  • Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan PT Peorangan satu kali dalam setahun

F. PERSYARATAN


Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mendaftarkan PT Peorangan, yaitu sebagai berikut :

  1. Menyiapkan informasi identitas seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Menyiapkan NPWP pendiri perusahaan
  3. Membayar sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  4. Menyiapkan seluruh informasi mengenai modal dasar, ditempatkan hingga disetor Mengupload semua bukti transfer modal dasar ke dalam rekening perusahaan, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan terhitung sejak pendaftaran PT Perorangan.

Setelah melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ada, perlu diingat apabila pendaftaran dilakukan melalui webite, pastikan terlebih dahulu pelaku usaha telah melakukan pengecekkan mengenai identitas nama peseroan yang ingin diajukan.

Apabila nama perseroan telah digunakan, makan pendaftaran dapat ditolak  dan penditi harus melakukan pengajuan dari awal lagi. Selain itu, pendiri juga harus memperhatikan dengan baik sistiem zonasi atau RDTRD (Rencana Detail Tata Ruang Daerah) guna memastikan lokasi usaha tidak melanggar RTRD tersebut.

G. TATA CARA PENDAFTARAN PT PERORANGAN


Bagi Pelaku Usaha yang ingin mendirikan PT Perorangan, maka perlu mengikuti mekanisme atau tata cara pendaftaran sebagai berikut :

1. Mendaftar akun melalui laman resmi ptp.ahu.go.id

2. Melakukan pembayaran atas biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran izin PT Perorangan

3. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia pada laman resmi. Mulai dari nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, hingga alamat perseroan

4. Setelah formulir pendaftaran sudah selesai diisi, akan diperiksa dan direview oleh tim evaluator dari Kemenkumham

5. Jika sudah berhasil diperiksa, Menteri akan segera menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik dan memberikan konfirmasi kepada pelaku usaha apabila Sertifikat sudah terbit

6. Setelah proses selesai, Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Pernyataan secara langsung menggunakan kertas folio (Ukuran F4).

Selanjutnya, Pelaku Usaha bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas PT Perorangan melalui ereg.pajak.go.id, lalu bisa ke tahap selanjutnya dengan memproses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui www.oss.go.id.

H. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN PT PERORANGAN


Dalam pendirian PT Peorangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dari jenis pendirian Badan Usaha ini, pasti kita ingin mengetahui beberapa point antara kelebihan dan kekurangan pada Badan Usaha yang kita dirikan ini. Berikut Kelebihan dan Kekurangan pada PT Peorangan, yaitu :

Kelebihan PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) :


Keterbatasan  PT Perorangan

Selain memberikan kelebihan atau keuntungan bagi pendiri, ternyata PT Peorangan juga memberikan keterbatasan bagi pendiri. Dimana keterbatasan itu meliputi :


I.  PEMBUBARAN PT PERORANGAN


Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi Persekutuan Modal, terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hokum sama dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sehingga pernyataan iniperlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham.

Untuk melakukan Pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isi pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut :

1. Nama PT Perorangan

2. Tempat kedudukan dan alamat lengkap PT Perorangan

3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan

4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor

5. Nilai nominal dan jumlah saham

6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan tersebut.

J. PENUTUP


Pentingnya memilih dan mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah Badan Usaha yang akan kita jalani. Dan kita perlu memahami prosedur, persyaratan, mekanisme, serta beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih sebuah Badan Usaha.

Dengan mematuhi aturan sesuai prosedur guna menghindari sanksi hukum. Jika masih bingung untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, kamu bisa menghubungi kami lebih lanjut.

Kami selaku Izin Kilat siap membantu kamu dalam pengurusan perihal Legalitas Perusahaan.

Untuk Konsultasi langsung bisa menghubungi Whatsapp di 0811 878 400. Konsultan kami akan memberikan saran dan penjelasan yang tepat untuk setiap pertanyaan yang diajukan.

Penulis : Dara Septiafitri