Sebuah bisnis memerlukan standar SNI sebagai upaya pemenuhan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Selain untuk menjalankan kewajiban dan hak sebagai pelaku bisnis, standar tersebut menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang bisnis kamu tawarkan.
SNI juga mendukung kemajuan perekonimian Negara sebab produk yang berhasillolos standar berarti berkualitas, aman, dan legal.
Sedangkan untuk K3L pada dasarnya suatu prinsip atau upaya perlindungan bagi tenaga kerja sehingga selalu dapat bekerja secara sehat dan selamat.
Tiga aspek ini saling berkaitan dalam memastikan tempat kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Pada dasarnya, K3L adalah serangkaian aturan, prosedur, dan sistem yang dirancang untuk melindungi pekerja dan lingkungan dari potensi bahaya yang bisa timbul selama proses kerja
Apa itu perbedaan antara SNI dan K3L? Mari kita simak penjelasannya disini.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah acuan yang mengatur kualitas, keamanan dan konsistensi produk, system dan proses di Indonesia.
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai serangkaian pedoman dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) Republik Indonesia. SNI dirancang untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan kepatuhan produk proses dan layanan yang ada di Indonesia.
Sedangkan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) adalah standar yang harus dipenuhi oleh produk listrik dan elektronik yang mengandung bahan berbahaya sebelum diedarkan di pasar. Pendaftaran K3L dilakukan melalui kemendag untuk mendapatkan tanda registrasi K3L yang harus dicantumkan pada label atau kemasan produk.
Terlampir Dasar Hukum untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahum 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penialaian Kesesuaian Nasional
Dan Dasar Hukum untuk Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) berdasarkan dari :
Presiden Republik Indonesia, melalui peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur dan pendaftaran barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Setelah memahami pengertian tentang SNI, berikut adalah pengetahuan tentang jenis yang ada di Indonesia, anatara lain :
- Sertifikat Sistem Manajemen
- Sertifikasi Produk
- Sertifikasi Personel
Jenis-jenis K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja) Meliputi :
- Bahaya Kimiawi, Seperti kontak langsung atau terhirup dengan unsur kimia dalam proses produksi
- Bahaya Biologis, Seperti infeksi akut dan kronis dari parasit, jamur, atau bakteri
- Bahaya Mekanis, Seperti benda bergerak, tajam, atau berat yang dapat menimbulkan risiko
- Bahaya Elektrikal, Seperti bahaya yang berasal dari energi listrik yang dapat mengakibatkan kebakaran, sengatan listrik, dan hubungan singkat
- Bahaya Kebakaran dan Peledakan, Seperti bahaya yang berasal dari bahan kimia yang bersifat flammable dan eksplosif
- Bahaya Fisika, Seperti gangguan yang timbul akibat operasi mesin, seperti kebisingan, suhu ekstrem, dan pencahayaan yang tidak memadai
- Bahaya Ergonomi, Seperti tidak cocoknya desain atau alat kerja dengan kapasitas tubuh pekerja
- Pekerja bisa memahami bahaya dan risiko pekerjaan yang mereka kerjakan.
- Pekerja bisa mengetahui dan mengaplikasikan tindakan pencegahan untuk mencegah kecelakaan.
- Pekerja memahami hak dan kewajibannya, terutama dalam peraturan yang terkait dengan K3L.
- Pekerja bisa mengetahui apa yang harus dilakukan dalam situasi darurat seperti kebakaran, gempa, atau kecelakaan.
- Pekerja turut berpartisipasi dalam membuat lingkungan kerjanya lebih aman.
- Bukan hanya diri sendiri, pekerja bisa melindungi rekan kerjanya dari risiko kecelakaan.
- Pekerja bisa mencegah penularan penyakit dari tempat kerja ke keluarganya.
- Pekerja bisa mempertahankan penghasilannya.
- Pekerja bisa tetap memberikan kontribusi pada perekonomian keluarganya.
- Anda bisa melindungi pekerja dan fasilitas produksi dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Anda dapat mengurangi waktu yang hilang (seperti cuti sakit) akibat kecelakaan kerja.
- Anda dapat mengurangi biaya asuransi tenaga kerja yang harus ditanggung.
- Anda dapat mematuhi regulasi terkait K3L.
- Anda memperoleh citra positif dari penerapan K3L, baik dari pekerja, keluarga pekerja, masyarakat, maupun negara.
- Anda dapat meraih berbagai penghargaan terkait K3L.
- Anda dapat melanjutkan bisnis dan melindungi nilai saham dari dampak kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Anda dapat terhindar dari denda yang timbul akibat kecelakaan kerja.
- Menurunkan biaya kesehatan dan asuransi.
- Meningkatkan produktivitas barang dan jasa.
- Perusahaan dapat memperoleh kontrak kerja yang baik dengan penerapan K3L.
- Munculnya peluang bisnis terkait dengan penerapan K3L.
- Masyarakat terlindungi dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaan.
- Masyarakat memperoleh pengetahuan dari perusahaan dalam menerapkan prinsip keselamatan di rumah.
- Masyarakat bisa memastikan bahwa anggota keluarganya dapat pulang dari tempat kerja dengan selamat.
- Masyarakat bisa memastikan kelangsungan ekonomi keluarganya dapat terus berjalan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan dalam pertumbuhan ekonomi negara dengan membantu meningkatkan daya saing industri.
Sedangkan untuk K3L, berbasis pernyataaan mandiri (self declaration) dengan mencantumkan hasil uji produk dari Laboratorium Uji.