Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  July 12, 2025     12:08  
980 79



Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam peraturan perpajakan, khususnya bagi Perseroan Terbatas (PT).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat aturan untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan.

Jika kamu pemilik PT, memahami perubahan ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Artikel ini akan membantu kamu memahami aturan baru, dampaknya, dan bagaimana cara menghadapinya dengan tepat agar bisnis tetap berjalan aman dan lancar.



Perubahan perpajakan PT 2025 adalah pembaruan peraturan pajak yang diberlakukan untuk mengatur sistem pelaporan, validasi alamat usaha, serta ketentuan penggunaan virtual office bagi PT di Indonesia.

Perubahan ini menitikberatkan pada:
  1. Pengetatan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Validasi keberadaan fisik usaha
  3. Perbaikan sistem pelaporan berbasis OSS dan pajak digital

Tujuan utamanya adalah meningkatkan akurasi data, mengurangi risiko penyalahgunaan fasilitas virtual office, serta meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

Dasar Hukum
Beberapa regulasi terbaru yang menjadi dasar perubahan perpajakan PT di tahun 2025 antara lain:
  1. PER-7/PJ/2025 tentang syarat pengukuhan PKP dan ketentuan penggunaan virtual office
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem OSS RBA dan pemutakhiran data usaha


Bagi pemilik dan pengelola PT, penting untuk memahami perubahan ini sejak dini agar bisnis tetap aman dan tidak terkena sanksi administratif maupun pidana. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diwaspadai :

1. Penyesuaian Tarif PPh Badan

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sebelumnya dijanjikan turun menjadi 20% mulai 2023, kembali dikaji ulang. Pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan tarif flat 22% untuk seluruh PT tanpa insentif tambahan, seiring dengan perlambatan ekonomi global dan kebutuhan APBN.

Dampaknya :
  1. PT dengan penghasilan kena pajak besar akan tetap merasakan beban pajak yang tinggi.
  2. Perlu evaluasi ulang strategi efisiensi biaya dan penghasilan.

2. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP

Mulai 1 Juli 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi menjadi NPWP format baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk PT, meski masih menggunakan NPWP 15 digit, sistem administrasi perpajakan sudah mulai mengintegrasikan data pemegang saham, direktur, dan komisaris dengan NIK mereka.

Imbasnya bagi PT :
  1. Pemeriksaan pajak akan lebih transparan dan menyeluruh.
  2. Risiko pajak dari pihak terafiliasi (pemilik/direktur) meningkat jika tidak konsisten.

3. Kewajiban E-Faktur dan E-Bupot 100%

Mulai awal 2025, DJP mewajibkan seluruh PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menggunakan E-Faktur 3.2 dan E-Bupot Unifikasi. Tidak ada lagi toleransi pelaporan manual atau semi-manual.

Konsekuensi :
  1. Keterlambatan input atau kesalahan sistem bisa langsung menyebabkan sanksi administrasi.
  2. PT wajib meningkatkan sistem akuntansi dan SDM pajak internal.

4. Aturan Transfer Pricing Diperketat

PT yang melakukan transaksi dengan afiliasi, termasuk sesama anak perusahaan dalam grup usaha, harus melaporkan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) yang lebih detail, termasuk analisis manfaat ekonomi.

Waspadai :
  1. Ketidaklengkapan dokumentasi bisa dianggap rekayasa harga.
  2. Risiko koreksi fiskus dan denda hingga 100% dari pajak kurang bayar.

5. Integrasi Pajak Pusat dan Daerah

Pemerintah melanjutkan agenda integrasi pajak pusat dan daerah melalui sistem e-Pajak terpadu. Beberapa pajak daerah seperti Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga PBB kini terhubung dengan data pusat.

Artinya :
  1. Tidak ada ruang untuk inkonsistensi antara laporan pusat dan daerah.
  2. PT wajib selaraskan data pelaporan lintas wilayah.
  3. Dampak Akan Aturan Yang Baru

Berikut adalah dampak langsung yang akan dirasakan oleh PT :

a. Pengawasan Virtual Office Diperketat

PT yang berdomisili di virtual office, terutama yang tidak bergerak di bidang jasa, berisiko *dicabut PKP-nya* jika tidak memenuhi kriteria kelayakan alamat.

b. Validasi Alamat Usaha

Alamat PT wajib diverifikasi secara fisik oleh petugas pajak. Alamat yang fiktif atau tidak sesuai dapat mengakibatkan pencabutan izin dan status PKP.

c. Pelaporan Pajak Berbasis Digital

Pelaporan PPN dan PPh kini wajib dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS dan pajak digital terbaru. PT yang tidak menyesuaikan bisa terkena sanksi.

d. Sanksi Administrasi Lebih Berat

Sanksi denda atas ketidakpatuhan mengalami peningkatan, dan pencabutan PKP dapat dilakukan secara sepihak oleh DJP.

e. Pemutakhiran Data Berkala

PT wajib memperbarui data secara berkala dalam OSS dan sistem perpajakan. Jika tidak, PT dapat dianggap tidak aktif.


Berikut adalah langkah-langkah praktis agar bisnis kamu tetap aman:

Update Pengetahuan Pajak Secara Berkala Dan Ikuti Sistem Pelaporan Pajak Terbaru dan Pelajari Fitur-Fitur Digital yang Tersedia.

1. Ikuti perkembangan aturan dari DJP, seperti PER, PMK, dan UU perpajakan terbaru
2. Bergabunglah dengan forum professional pajak, seminar, atau komunitas bisnis


Lakukan Tax Review Internal.

1. Audit pajak internal minimal setiap 6 bulan sekali
2. Periksa kepatuhan terhadap PPh, PPN, e-Faktur, SPT Masa dan Tahunan dan laporan transfer pricing jika ada

Gunakan Sistem Digital Yang Terkoneksi.

1. Pastikan software akuntansi dan e-Faktur kamu terintegrasi dan selalu diperbarui (Misalnya E-Faktur 3.2 dan E-Bupot Unifikasi)
2. Backup data transaksi dan dokumen pajak secara berkala di tempat umum
 

Validasi Dan Sinkronisasi Data.

1. Cocokkan data pajak pusat dan daerah (PBB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Dsb)
2. Sinkronkan informasi direktur, pemegang saham, dan pihak terafiliasi dengan data NIK, dan NPWP Terbaru

Perhatikan Transaksi Afiliasi.

1. Susun dan perbarui Dokumen Transfer Pricing sesuai ketentuan terbaru (Local File, Master File, dan CbCR jika relevan)
2. Hindari praktik transfer tanpa dokumentasi dan analisis kewajaran

Tingkatkan Kompetensi Tim Pajak

1. Latih tim keuangan dan pajak tentang reguliasi baru
2. Perimbangkan sertifikasi bervet A&B atau pelatihan intensif perpajakan digital

Konsultasi Dengan Ahli.

1. Jika ragu, Libatkan konsultan pajak berizin (KPP/KP2KP) atau akuntan public
2. Gunakan jasa pendampingmu saat pemeriksaan pajak atau sengketa

Catat Dan Arsipkan Dokumen Secara Rapi

1. Simpan bukti potong, faktur pajak laporan keuangan, dan kontrak bisnis setidaknya 5 tahun ke belakang
2. Pastikan dokumen digital terenkripsi dan e

Hindari menggunakan virtual office jika bidang usaha bukan jasa.

Peraturan terbaru saat ini jika status kantor Virtual Office, diwajibkan memiliki usaha sektor jasa bukan sektor perdagangan maupun industri.



Perubahan perpajakan PT di tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa pemilik usaha harus lebih cermat dalam memastikan legalitas dan kepatuhan pajaknya. Mengabaikan aturan terbaru bukan hanya berisiko terkena sanksi, tapi juga dapat menghambat perkembangan bisnis.

Dengan memahami perubahan regulasi dan bersiap sejak dini, PT dapat menghindari risiko denda, koreksi pajak, bahkan sengketa hukum.

Jangan sampai usaha kamu terjebak dalam masalah hukum hanya karena kurang informasi. Segera lakukan penyesuaian dan pastikan bisnis kamu tetap *legal, aman, dan terpercaya.

Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. 
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri