Pengalihan saham bukan lagi sekadar transaksi jual beli biasa. Di dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), proses ini menyentuh aspek hukum, administratif, hingga akuntabilitas perusahaan.
Seiring perkembangan regulasi—khususnya setelah OSS RBA, pembaruan aturan kemitraan, serta penyesuaian dari Kementerian Hukum dan HAM—mekanisme pengalihan saham pada tahun 2025 memiliki sejumlah penyesuaian penting yang wajib dipahami oleh pemegang saham, direksi, maupun calon investor.
Artikel ini membahas secara lengkap syarat dan prosedur terbaru pengalihan saham dalam PT, sehingga Anda dapat memahami alurnya secara utuh, meminimalisir risiko, dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum.

Pengalihan saham dalam sebuah Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan perseroan.
Di tengah dinamika bisnis dan regulasi yang terus berubah, pemahaman yang tepat terhadap prosedur, persyaratan, ataupun risiko pengalihan saham menjadi sangat krusial baik bagi pemegang saham terdahulu, yang baru, maupun bagi perseroan itu sendiri.
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis: pengertian, dasar hukum terkini (per November 2025), persyaratan terbaru setelah diberlakukannya pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) / Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), proses melalui sistem AHU, serta makna pemeriksaan substantif.
engan demikian, entitas dan pemegang saham dapat mempersiapkan langkahnya secara tepat.

Pengalihan saham adalah proses berpindahnya kepemilikan saham dari satu pihak kepada pihak lainnya yang kemudian berimbas pada perubahan struktur pemegang saham dalam PT.
Bentuk pengalihan dapat termasuk:
- Jual beli saham
- Hibah (pemberian tanpa imbalan)
- Warisan
- Penukaran saham (share swap)
- Pengalihan berdasarkan perjanjian tertentu
Dalam konteks hukum perusahaan, pengalihan saham bukan hanya perpindahan nilai ekonomi, tetapi juga perpindahan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dasar Hukum Pengalihan Saham PT (Terupdate per November 2025) bisa disusun sebagai berikut:
- UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas — dasar umum pengalihan saham.
- Permenkum & HAM No. 21 Tahun 2021 — tata cara pendaftaran perubahan badan hukum termasuk perubahan pemegang saham.
- Permenkum & HAM No. 21 Tahun 2025 — regulasi baru mengenai pemblokiran/pembukaan akses PT di sistem AHU yang relevan dengan pencatatan perubahan pemegang saham.
- Permenkum & HAM No. 2 Tahun 2025 — regulasi mengenai verifikasi pemilik manfaat korporasi yang berdampak pada pengalihan saham.

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan dalam pengalihan saham di PT, terutama setelah diberlakukannya pemeriksaan substantif oleh AHU :
Catatan penting: Perseroan harus mengacu pada anggaran dasar masing-masing karena bisa ada ketentuan tambahan seperti persetujuan dewan komisaris atau persyaratan instansi tertentu.


Berikut hal-hal yang secara spesifik diperiksa AHU dalam pengalihan saham:
AHU memeriksa:
➡️ Jika ada perbedaan kecil saja, permohonan bisa ditolak.
Pemeriksaan meliputi:
➡️ Jika NIK tidak terverifikasi → permohonan ditunda.
AHU memastikan bahwa pengalihan saham:
➡️ Jika AD membatasi pengalihan saham tetapi tidak ada bukti persetujuan → ditolak.
AHU akan menilai apakah:
➡️ Bila DPS tidak sinkron dengan akta → permohonan dikembalikan.
Seluruh data sebelumnya diverifikasi:
➡️ Jika perusahaan diblocked karena ketidaksesuaian data → tidak bisa proses.
Sejak keluarnya Permenkumham No. 2 Tahun 2025, AHU mewajibkan:
➡️ Jika transaksi terlihat sebagai nominee → perlu klarifikasi.
AHU memeriksa apakah:
➡️ Jika data saham tidak logis → permohonan bisa ditolak.

- Proses jadi lebih ketat dan butuh dokumen lengkap : Tidak seperti dulu yang hanya “upload dokumen dan selesai,” kini notaris dan perusahaan harus benar-benar menyiapkan bukti lengkap.
- Pengajuan bisa ditunda atau dikembalikan : Jika ada selisih angka, nama, bahkan kesalahan kecil, sistem AHU akan meminta perbaikan.
- Tidak semua perubahan disetujui dalam hitungan menit : Walau masih ada layanan “7 menit selesai,” pemeriksaan substantif dapat membuat proses pengalihan saham memakan waktu lebih lama (jam—hari).
- Data perusahaan yang tidak sinkron bisa menyebabkan pemblokiran akses : Sesuai Permenkumham No. 21 Tahun 2025, perusahaan dengan data tidak akurat bisa diblokir sehingga perubahan saham TIDAK dapat diproses.
Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan mendalam oleh Kemenkumham terhadap kebenaran dan legalitas akta pengalihan saham dan seluruh data pendukungnya.
Tujuannya memastikan perubahan pemegang saham benar-benar sah dan tidak ada manipulasi data.

A. Kesimpulan
Pengalihan saham dalam PT merupakan transaksi penting yang memerlukan perhatian serius terhadap aspek legal, administratif, dan prosedural. Dasar hukumnya jelas dalam UU PT (Pasal 55-58) dan harus disesuaikan dengan anggaran dasar perseroan serta ketentuan internal lainnya.
Perubahan signifikan baru-baru ini adalah penerapan pemeriksaan substantif oleh Ditjen AHU mulai Oktober 2025, yang menuntut validitas data, konsistensi transaksi dan dokumen lengkap sebelum perubahan dianggap resmi.
Perseroan dan pemegang saham yang ingin melakukan pengalihan saham harus memastikan bahwa akta pemindahan dilakukan dengan benar, dilaporkan ke perseroan dan ke Kemenkumham melalui sistem AHU, dan siap memasuki proses verifikasi substantif agar tidak mengalami hambatan atau penolakan.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai syarat dan prosedur terbaru pengalihan saham dalam PT.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan ini secara baik, pihak-terkait dapat menghindari risiko hukum, mempercepat proses perubahan kepemilikan saham, serta menjaga kredibilitas perseroan.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut — misalnya konsultasi bagi kasus spesifik, contoh akta pemindahan, atau pengecekan persyaratan notaris — saya siap membantu.
Penulis : Dara Septiafitri