Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 14, 2025     09:06  
980 79


Pengalihan saham bukan lagi sekadar transaksi jual beli biasa. Di dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), proses ini menyentuh aspek hukum, administratif, hingga akuntabilitas perusahaan.

Seiring perkembangan regulasi—khususnya setelah OSS RBA, pembaruan aturan kemitraan, serta penyesuaian dari Kementerian Hukum dan HAM—mekanisme pengalihan saham pada tahun 2025 memiliki sejumlah penyesuaian penting yang wajib dipahami oleh pemegang saham, direksi, maupun calon investor.

Artikel ini membahas secara lengkap syarat dan prosedur terbaru pengalihan saham dalam PT, sehingga Anda dapat memahami alurnya secara utuh, meminimalisir risiko, dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum.


Pengalihan saham dalam sebuah Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan perseroan.

Di tengah dinamika bisnis dan regulasi yang terus berubah, pemahaman yang tepat terhadap prosedur, persyaratan, ataupun risiko pengalihan saham menjadi sangat krusial baik bagi pemegang saham terdahulu, yang baru, maupun bagi perseroan itu sendiri.

Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis: pengertian, dasar hukum terkini (per November 2025), persyaratan terbaru setelah diberlakukannya pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) / Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), proses melalui sistem AHU, serta makna pemeriksaan substantif. 

engan demikian, entitas dan pemegang saham dapat mempersiapkan langkahnya secara tepat.

Pengertian Pengalihan Saham

Pengalihan saham adalah proses berpindahnya kepemilikan saham dari satu pihak kepada pihak lainnya yang kemudian berimbas pada perubahan struktur pemegang saham dalam PT.

Bentuk pengalihan dapat termasuk:
  1. Jual beli saham
  2. Hibah (pemberian tanpa imbalan)
  3. Warisan
  4. Penukaran saham (share swap)
  5. Pengalihan berdasarkan perjanjian tertentu

Dalam konteks hukum perusahaan, pengalihan saham bukan hanya perpindahan nilai ekonomi, tetapi juga perpindahan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



Dasar Hukum Pengalihan Saham PT (Terupdate per November 2025) bisa disusun sebagai berikut:

  1. UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas — dasar umum pengalihan saham.
  2. Permenkum & HAM No. 21 Tahun 2021 — tata cara pendaftaran perubahan badan hukum termasuk perubahan pemegang saham.
  3. Permenkum & HAM No. 21 Tahun 2025 — regulasi baru mengenai pemblokiran/pembukaan akses PT di sistem AHU yang relevan dengan pencatatan perubahan pemegang saham.
  4. Permenkum & HAM No. 2 Tahun 2025 — regulasi mengenai verifikasi pemilik manfaat korporasi yang berdampak pada pengalihan saham.


Persyaratan Terbaru Pengalihan Saham PT (Setelah Berlakunya Pemeriksaan Substantif dari AHU)

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan dalam pengalihan saham di PT, terutama setelah diberlakukannya pemeriksaan substantif oleh AHU : 

A. Persyaratan umum sesuai UU PT:

  1. Akta pemindahan hak atas saham: pemindahan atas nama harus dilakukan dengan akta pemindahan hak.
  2. Penyampaian salinan akta tersebut secara tertulis kepada perseroan.
  3. Direksi perseroan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham dan/atau daftar khusus paling lambat 30 hari setelah pencatatan.
  4. Jika anggaran dasar menetapkan, pemegang saham penjual harus terlebih dahulu menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain (hak terlebih dahulu) dalam jangka waktu tertentu (30 hari) sebelum menjual ke pihak ketiga. 

B. Persyaratan “terbaru” yang berkaitan dengan pemeriksaan substantif oleh AHU/Kemenkumham:

  1. Dokumen pendukung yang lengkap: akta pemindahan hak atas saham, risalah RUPS atau keputusan pemegang saham yang relevan, perubahan anggaran dasar jika diperlukan, data pemegang saham lama dan baru.
  2. Sistem verifikasi data: sejak 27 Oktober 2025, Ditjen AHU menerapkan verifikasi substantif untuk memastikan keabsahan data badan hukum termasuk perseroan yang mengalami perubahan, termasuk pengalihan saham.
  3. Konsistensi data dan riwayat: sistem AHU mengecek konsistensi antara jenis transaksi, akta yang diunggah, data yang diinput oleh notaris, dan riwayat transaksi sebelumnya agar tidak terjadi tumpang-tindih atau manipulasi.
  4. Pelaporan perubahan: pengalihan saham yang menyebabkan perubahan data perseroan harus dilaporkan ke sistem AHU sesuai formulir “Perubahan Data Perseroan – Peralihan Saham”. 
Catatan penting: Perseroan harus mengacu pada anggaran dasar masing-masing karena bisa ada ketentuan tambahan seperti persetujuan dewan komisaris atau persyaratan instansi tertentu.

Update Terbaru Proses Pengalihan saham di Sistem AHU dari Kementerian Hukum

Setiap perubahan pemegang saham wajib dicatat dan dilaporkan melalui Sistem AHU denganRingkasan Proses & Ketentuan Terbaru :
  1. Layanan untuk perubahan data perseroan (termasuk perubahan pemegang saham) melalui sistem AHU Online / SABH telah dijalankan dan difasilitasi secara elektronik.  AHU akan melakukan “pemeriksaan substantif” terhadap pengajuan perubahan data perseroan (termasuk perubahan pemegang saham) sebelum menerima permohonan.

    Dengan kata lain: tidak cukup hanya mengisi formulir secara elektronik dan upload dokumen, tetapi data akan diverifikasi lebih teliti oleh Kemenkum & HAM.

    Akibatnya, terdapat kemungkinan permohonan ditunda atau diverifikasi ulang jika data dianggap belum lengkap atau tidak konsisten.

  2. Waktu dan tarif layanan:
    Untuk “Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas
    ” melalui AHU online, terdapat informasi bahwa jangka waktu penyelesaian bisa sangat singkat, yakni “7 menit” setelah submit, apabila dokumen lengkap dan sistem berjalan lancar.

    Namun, dengan pemeriksaan substantif, realitas bisa lebih lama tergantung kompleksitas perubahan pemegang saham.

  3. Dokumen pendukung tetap wajib:
    Akta pengalihan saham atau akta yang memuat perubahan pemegang saham (misalnya akta notaris yang mencantumkan perubahan) sebagai bagian dari persyaratan.

    Notaris menjadi pihak yang bertanggung jawab mengajukan permohonan melalui AHU atas nama perseroan atau pemegang saham.

    Kegagalan melaporkan dapat menimbulkan sanksi administratif atau ketidaksingkronan dokumen perusahaan.

Hal‐Hal Penting yang Baru dan Perlu Diperhatikan

  1. Verifikasi data yang semakin ketat berarti perusahaan yang melakukan pengalihan saham harus memastikan data internal (daftar pemegang saham, akta notaris, bukti transaksi) benar, lengkap, dan konsisten agar tidak terhambat oleh pemeriksaan AHU.
  2. Meski ada layanan “7 menit” untuk perubahan data perseroan, bagian tersebut mungkin lebih berlaku untuk perubahan sederhana (seperti alamat, nama) dan bukan untuk pengalihan saham yang kompleks dan memerlukan akta notaris.
  3. Dalam kasus pengalihan saham, perubahan pemegang saham harus dilaporkan “pemberitahuan perubahan data perseroan” ke AHU dalam jangka waktu yang ditetapkan—misalnya paling lama 30 hari sejak akta perubahan saham dibuat atau dicatat dalam perusahaan.
  4. Karena adanya pemeriksaan substantif, proses bisa memerlukan klarifikasi atau dokumen tambahan dari pihak terkait (notaris, pemegang saham lama/baru) sebelum AHU menyetujui pencatatan.5. Prosedur Terbaru Pengalihan Saham PT (2025)


Berikut hal-hal yang secara spesifik diperiksa AHU dalam pengalihan saham:

A. Keabsahan Akta Notaris

AHU memeriksa:

  1. apakah akta dibuat oleh notaris yang aktif dan terdaftar,
  2. kecocokan minuta akta dengan dokumen unggahan,
  3. kesesuaian tanggal, nomor akta, dan jenis akta,
  4. apakah akta tersebut benar memuat pengalihan saham.

➡️ Jika ada perbedaan kecil saja, permohonan bisa ditolak.

B. Kesesuaian Identitas Pemegang Saham Lama dan Baru

Pemeriksaan meliputi:

  1. kecocokan KTP/NPWP,
  2. status aktif NIK di Dukcapil,
  3. kesesuaian data dengan Bank Data BO (Beneficial Owner).

➡️ Jika NIK tidak terverifikasi → permohonan ditunda.

C. Review Anggaran Dasar (AD)

AHU memastikan bahwa pengalihan saham:

  1. tidak melanggar ketentuan AD,
  2. memenuhi hak pemegang saham lainnya (pre-emptive right),
  3. mendapat persetujuan RUPS / komisaris jika AD mensyaratkan.

➡️ Jika AD membatasi pengalihan saham tetapi tidak ada bukti persetujuan → ditolak.

D. Pencatatan Internal Perusahaan

AHU akan menilai apakah:

  1. daftar pemegang saham (DPS) diperbarui,
  2. akta memuat perubahan DPS secara jelas,
  3. jumlah dan nilai saham konsisten.

➡️ Bila DPS tidak sinkron dengan akta → permohonan dikembalikan.

E. Konsistensi Data di Sistem AHU

Seluruh data sebelumnya diverifikasi:

  1. apakah persentase saham baru konsisten dengan modal disetor,
  2. apakah ada perubahan lain sebelumnya yang belum dilaporkan,
  3. apakah perusahaan sedang diblokir (sesuai Permenkumham 21/2025).

➡️ Jika perusahaan diblocked karena ketidaksesuaian data → tidak bisa proses.

F. Beneficial Owner (BO) Check

Sejak keluarnya Permenkumham No. 2 Tahun 2025, AHU mewajibkan:

  1. pemeriksaan siapa pemilik manfaat sebenarnya (BO),
  2. apakah pemegang saham baru terdaftar sebagai BO sah,
  3. apakah ada indikasi nominee.

➡️ Jika transaksi terlihat sebagai nominee → perlu klarifikasi.

G. Konsistensi Transaksi

AHU memeriksa apakah:

  1. jumlah saham yang dialihkan sesuai dengan modal disetor,
  2. tidak ada nilai saham yang janggal,
  3. tidak ada tumpang tindih data pemegang saham lama.

➡️ Jika data saham tidak logis → permohonan bisa ditolak.


Apa Dampak Pemeriksaan Substantif bagi Proses Pengalihan Saham?

  1. Proses jadi lebih ketat dan butuh dokumen lengkap : Tidak seperti dulu yang hanya “upload dokumen dan selesai,” kini notaris dan perusahaan harus benar-benar menyiapkan bukti lengkap.
  2. Pengajuan bisa ditunda atau dikembalikan : Jika ada selisih angka, nama, bahkan kesalahan kecil, sistem AHU akan meminta perbaikan.
  3. Tidak semua perubahan disetujui dalam hitungan menit : Walau masih ada layanan “7 menit selesai,” pemeriksaan substantif dapat membuat proses pengalihan saham memakan waktu lebih lama (jam—hari).
  4. Data perusahaan yang tidak sinkron bisa menyebabkan pemblokiran akses : Sesuai Permenkumham No. 21 Tahun 2025, perusahaan dengan data tidak akurat bisa diblokir sehingga perubahan saham TIDAK dapat diproses.

Singkatnya:

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan mendalam oleh Kemenkumham terhadap kebenaran dan legalitas akta pengalihan saham dan seluruh data pendukungnya.

Tujuannya memastikan perubahan pemegang saham benar-benar sah dan tidak ada manipulasi data.



A. Kesimpulan

Pengalihan saham dalam PT merupakan transaksi penting yang memerlukan perhatian serius terhadap aspek legal, administratif, dan prosedural. Dasar hukumnya jelas dalam UU PT (Pasal 55-58) dan harus disesuaikan dengan anggaran dasar perseroan serta ketentuan internal lainnya.

Perubahan signifikan baru-baru ini adalah penerapan pemeriksaan substantif oleh Ditjen AHU mulai Oktober 2025, yang menuntut validitas data, konsistensi transaksi dan dokumen lengkap sebelum perubahan dianggap resmi.

Perseroan dan pemegang saham yang ingin melakukan pengalihan saham harus memastikan bahwa akta pemindahan dilakukan dengan benar, dilaporkan ke perseroan dan ke Kemenkumham melalui sistem AHU, dan siap memasuki proses verifikasi substantif agar tidak mengalami hambatan atau penolakan.

B. Penutup

Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai syarat dan prosedur terbaru pengalihan saham dalam PT.

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan ini secara baik, pihak-terkait dapat menghindari risiko hukum, mempercepat proses perubahan kepemilikan saham, serta menjaga kredibilitas perseroan.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut — misalnya konsultasi bagi kasus spesifik, contoh akta pemindahan, atau pengecekan persyaratan notaris — saya siap membantu.

Penulis : Dara Septiafitri