Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 22, 2024     00:14  
980 79



Dalam PT terdiri dari Pemegang saham dan Pengurus, yaitu Direktur dan Komisaris. Ada beberapa ketentuan yang mengatur perihal status warga negara untuk menjadi pemegang saham dan pengurus PT terutama PT PMDN.

Ingin mendirikan PT tetapi punya partner yang memiliki Warga Negara Asing (WNA) bisakah mendirikan PT PMDN saja? Jika bisa maka WNA nya bisa sebagai investor atau pemegang saham? Atau hanya sebagai Pengurus saja? Nah, supaya ga makin bingung yuk kita simak selengkapnya penjelasan Status WNA di PT PMDN.



PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya. Dalam hal ini, pemilik disebut sebagai pemegang saham atau anggota perusahaan. PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia dan sering digunakan untuk menjalankan berbagai jenis kegiatan bisnis.

Salah satu ciri khas PT adalah adanya pemisahan antara aset perusahaan dan aset pribadi pemilik atau pemegang saham. Ini berarti jika terjadi kegagalan bisnis, aset pribadi pemilik tidak akan terlibat dalam proses likuidasi perusahaan. Sebaliknya, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham terbatas hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki.

Baca juga : Semua Tentang PT Perorangan

Secara umum, PT adalah bentuk badan usaha yang terstruktur dengan identitas hukum tersendiri. Bentuk ini memberikan keuntungan bagi pemiliknya dengan membatasi tanggung jawab mereka dan memungkinkan akses ke modal yang lebih besar untuk pengembangan bisnis.



Berikut ini adalah peraturan yang menjadi dasar hukum PT atau Perseroan terbatas di Indonesia:

  1. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU 25/2007 tentang Penanaman Modal
  4. PP 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT
  5. PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
  6. PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  7. PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  8. Permenkumham 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 
  9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Np. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing



Berdasarkan Undang - Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 1 angka 2 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.

Bedasarkan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal Pasal 1 angka 1 : Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Lalu dijelaskan juga pada pasal 1 angka 2 : Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Pada Pasal 1 angka 4 dan 5 : Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 


Pada Pasal 5 angka 1 : Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Baca juga : Perbedaan PT dengan PT Perorangan

PT PMDN artinya Perseroan Terbatas dimana Penanam Modal atau pemegang sahamnya merupakan Warga Negara Indonesia, baik dalam bentuk Badan Hukum atau Perserorangan.

Sehingga pada PT PMDN, yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh menjadi penanam modal atau pemegang saham. Artinya Dalam PT PMDN, WNA tidak bisa menjadi Penanam Modal atau Pemegang saham. Mau berapapun saham yang dimiliki tetap tidak bisa.

Karena jika ada 1 (satu) orang penanam modal yang berstatus WNA maka status PT akan berubahan dari PMDN ke PT PMA.



Direktur

Direktur adalah individu yang memegang posisi kepemimpinan tertinggi dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Mereka bertanggung jawab langsung atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan dan bertindak sebagai perwakilan eksklusif perusahaan didalam dan diluar organisasi.

Tugas utama seorang direktur adalah merencanakan, mengarahkan dan mengawasi semua aspek operasional perusahaan.

Mereka bertanggung jawab untuk mencapai tujuan perusahaan dengan mengelola sumber daya yang tersedia, membuat keputusan strategis, serta mengkoordinasikan dan memimpin tim kerja.

Baca juga : DIBLOKIR KARENA BELUM LAPOR PEMILIK MANFAAT (BENIFICIAL OWNER) ? SIMAK PENJELASANNYA

Bagaimana dengan Jabatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai Direktur. Apakah bisa? Jika dilihat berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 93 : 

1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

a. dinyatakan pailit; 

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

 c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

3. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.

Artinya tidak ada ketentuan perihal status kewarganegaraan untuk menjabat sebagai Direktur dalam PT PMDN, ini berarti Tenaga Kerja Asing (WNA) bisa menjadi Direktur dalam PT PMDN.

Komisaris

Komisaris adalah anggota dewan komisaris suatu perusahaan yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur jalannya operasional perusahaan.

Mereka dipilih dan ditunjuk olehpemegang saham untuk mewakili kepentingan pemegang saham dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Tugas utama seorang komisaris adalah mengawasi kegiatan direktsi (manajemen perusahaan).

Berdasarkan peraturan yang ada, Tenaga Kerja Asing (WNA) dilarang untuk menjabat sebagai Komisaris dalam PT PMDN.

Baca juga :  Semua Tentang Direktur dan Komisaris Dalam PT

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Np. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 4A yang berisi : 

Pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris.

Hal ini menjadi jelas bahwa dalam PT PMDN yang boleh menjabat menjadi Komisaris hanya Warga Negara Indonesia (WNI).



Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, ada beberapa jabatan yang tidak bisa diduduki oleh WNA dalam sebuah PT PMDN, berikut adalah list nya : 




Sebagai kesimpulan, ketentuan mengenai partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) di Indonesia menetapkan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham langsung dalam PT PMDN.

Namun, WNA dapat berperan dalam kapasitas manajerial seperti anggota direksi, asalkan mereka memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk izin kerja yang sah.

Perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektor industri, perpajakan, dan dokumentasi legalitas yang diperbarui dan disahkan oleh otoritas terkait.

engan mengikuti ketentuan ini, PT PMDN dapat beroperasi dengan kepastian hukum dan memastikan kelancaran serta legalitas partisipasi WNA dalam perusahaan.

Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺