Akta Pendirian Perusahaan merupakan dokuen yang wajib dimiliki oleh orang-orang yang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Dalam sebuah akta, baik perusahaan, Koperasi, Firma Hukum dan sebagainya tentu akan ada data yang dibubuhkan didalamnya. Semua berisi tentang keterangan yang diperlukan dalam pengesahan perusahaan atau sebuah Organisasi.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Akta Pendirian PT
Setiap yang mendirikan Perusahaan atau Badan Hukum maka akan mendapatkan Akta Pendiiran dalam bentuk Salinan Akta. Akta tersebut wajib disimpan sebagai dokumentasi bahwa Badan Hukum tersebut sudah SAH dan sudah tercatat di Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
Saat Pendirian Badan Hukum, kita akan mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris yang kita pilih untuk dibuatkan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari menteri Hukum dan HAM. Nama Notaris tersebut akan tercantum didalam Akta dan Pengesahan tersebut.
Akta pendirian adalah dokumen hukum yang secara resmi mendirikan suatu badan hukum seperti perusahaan, organisasi, atau lembaga. Dokumen ini berisi informasi terkait pendirian, struktur, dan operasional suatu entitas hukum, serta aturan dan ketentuan yang akan mengatur kegiatan dan keberadaan badan hukum tersebut.
Isi dari akta pendirian biasanya mencakup:
Akta pendirian merupakan dokumen penting dalam proses pendirian badan hukum, dan biasanya memerlukan persetujuan dan tanda tangan dari para pendiri atau pemrakarsa. Dokumen ini harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara atau wilayah tempat badan hukum tersebut akan beroperasi.
Berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN), pada pasal 16 ayat 1 huruf b dan huruf d dijelaskan bahwa setiap Notaris dalam menjalankan jabatannuya wajib membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya dalam Protokol Notaris,. Selain itu juga mengeluarkan gorsse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
Pada pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa Notaris dalam jabatannya, berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perudang-udangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutikan akta sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahan di Indonesia :
1. Penyusunan Rencana Pendirian:
Identifikasi dan tentukan jenis badan hukum yang akan didirikan (misalnya, perseroan terbatas/PT, yayasan, koperasi).
Tentukan tujuan, visi, misi, dan ruang lingkup kegiatan badan hukum.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung :
Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti identitas dan data diri para pendiri, rencana keuangan, dan rincian modal yang akan disetor.
3. Konsultasi dengan Notaris :
Temui notaris untuk mendiskusikan rencana pendirian dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk akta pendirian.
4. Pembahasan dan Penyusunan Akta Pendirian :
Diskusikan dengan notaris mengenai rincian badan hukum, tujuan, struktur organisasi, alokasi modal, dan ketentuan lain yang akan dimuat dalam akta pendirian.
Notaris akan membantu dalam penyusunan akta pendirian berdasarkan pembahasan dan persetujuan bersama.
5. Tanda Tangan dan Persetujuan :
Para pendiri atau pemrakarsa hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta pendirian sebagai tanda persetujuan dan kesanggupan mematuhi isi dokumen tersebut.
6. Legalisasi dan Pendaftaran :
Notaris akan melakukan legalisasi akta pendirian.
Selanjutnya, akta pendirian akan didaftarkan pada instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis badan hukum yang didirikan.
7. Pembayaran dan Penyetoran Modal :
Lakukan pembayaran dan penyetoran modal sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian.
8. Pengesahan dan Perizinan :
Lakukan pengesahan dan perizinan yang mungkin diperlukan sesuai dengan jenis badan hukum yang didirikan.
9. Pemenuhan Administratif :
Penuhi persyaratan administratif lain yang diperlukan, seperti perizinan khusus, pembuatan segel, dan pengumuman pendirian badan hukum.
Tata cara ini dapat bervariasi tergantung pada negara, jenis badan hukum, dan peraturan hukum yang berlaku. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum terkait untuk memastikan bahwa proses pendirian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana jika dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Notaris yaitu Akta Pendirian Perusahaan tersebut hilang? harus diproses kemana dan bagaiamana caranya? Tenang, jangan panik dan khawatir. Untuk mendapatkan salinan akta tersebut relatif mudah.
Berikut dibawah ini kami jelaskan cara untuk mendapatkan salinan pengganti akta pendirian perusahaan yang hilang :
Kehilangan Akta Pendirian adalah situasi yang serius, namun dengan koordinasi dan kerjasama dengan Notaris dan pihak berwenang, akta Pendirian Perusahaan dapat digantikan untuk memastikan kelancaran dan kelegalan Badan Hukum.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk setiap Akta yang hilang kita bisa meminta kembali untuk dapat diterbitkan kembali Salinan akta yang sama kepada Notaris. Jika memang Notaris tersebut tidak bisa dihubungi dan ditemukan kita bisa mengajukan permohonan tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MDP) sesuai dengan wilayah kerja dari Notari. Hanya saja, proses tersebut akan berjalan lama dan butuh dokumen pendukung lainnya sampai bisa diterbitkan Salinan Akta Perusahaan.
Oleh karena itu, untuk mengamankan dokumen legalitas perusahaan disarankan untuk dokumen tersebut disimpan ditempat yang aman dan mudah dicari. Supaya ketika dibutuhkan dokumen tersebut bisa langsugn didapatkan.
Izinkilat juga membantu jasa pembuatan Akta Pendirian badan hukum seperti PT, Yayasan, Perkumpulan dan lainnya. Untuk Konsultasi langsung bisa menghubungi Whatsapp di 0811 878 400. Konsultan kami akan memberikan saran dan penjelasan yang tepat untuk setiap pertanyaan yang diajukan.
Penulis : Kurniawan