Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 22, 2024     00:01  
980 79


A. PENGANTAR


Bagi pelaku usaha yang ingin membangun bangunan sebagai sarananya, maka  wajib memenuhi beberapa dokumen legalitas.

Salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR berfungsi untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dulu bernama izin lokasi, yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

Dokumen di atas sangat penting dikarenakan merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar (SS), hingga izin.

Dan untuk PKKPR ini, Wajib dilakukan pengurusannya bagi para Pelaku Usaha dengan memiliki Modal Disetor diatas 5 Miliar s/d 10 Miliar (Masuk ke dalam Skala Usaha Menengah dan Besar).

Apa itu PKKPR? Simak penjelasannya disini.

B. PENGERTIAN


Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR adalah sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.
Sementara itu, OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan usaha yang berbasis risiko, yakni perizinan yang diberikan kepada pemilik usaha supaya bisa memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang mereka miliki dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.
Persetujuan PKKPR ini disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari Pelaku Usaha.
Dijelaskan pada sistem Online Single Submission (OSS), pemeriksaan permohonan PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

C. DASAR HUKUM


Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Di dalam aturan tersebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha.
Yang perlu diperhatikan para Pelaku Usaha adalah perbedaan antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dan ini adalah penjelasannya :
  1. Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, Rencana Tata Ruang Atau RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  2. Pasal 1 angka 6 PP/2021, Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

D. PENGURUSAN PKKPR 


Dari penjelasan diatas, PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS. 
Secara garis besar, PKKPR dilakukan dengan tahapan (Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021):

1. Pendaftaran

Pemohon melakukan pendaftaran dan pembuatan akun pada OSS, dengan rincian:
  1. Pemohon melengkapi dan memasukan dokumen yang diminta pada sistem OSS
  2. Jika dokumen-dokumen tersebut belum lengkap, sistem OSS akan mengembalikannya kepada pemohon.
  3. Jika dirasa semua dokumen telah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

2. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap:

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 37 Tahun 2016 tentang Pendoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Srategis Kabupaten, berikut penjelasan tentan Rencana Tata Ruang.
  1. Pasal 1 angka 1 : Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 
  2. Pasal 1 angka 2 : Rencana Tata Ruang Wilayan Nasional (RTR-WN) : wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  3. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan) : Rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, serta peran Masyarakat dalam penataan ruang.
  4. Pasal 1 ayat 3 : Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN): Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  5. Pasal 1 ayat 4 : Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) : wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
  6. Pasal 1 ayat 5 : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota) : Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  7. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT) : Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  8.  Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW) : Kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat dan laut.

3. Penerbitan PKKPR

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri ATR melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis serta menggunakan asas berjenjang dan komplementer.
Penerbitan PKKPR ini bisa diberikan jika sudah melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR yang bisa berupa keputusan, yakni:

  1. Disetujui, yakni bisa disetujui semuanya atau disetujui sebagian
  2. Ditolak, yakni biasanya akan disertai dengan alasan penolakan
Kemudian, penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diterima.

E. PERSYARATAN PKKPR


Dalam rangka mengurus pendaftaran PKKPR, maka diperlukan beberapa persyaratan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, paling sedikit meliputi (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021):
1. Koordinat lokasi 
2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
3. Informasi penguasaan tanah
4. Informasi jenis usaha
5. Rencana jumlah lantai bangunan
6. Rencana luas lantai bangunan dan 
7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Kemudian, koordinat lokasi yang dimaksud terdiri dari (Pasal 11 ayat (4) Permen ATR/BPN 13/2021):
- Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang bersertifikat;
- Titik; dan/atau
- Garis.

F. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN PENGURUSAN PKKPR?


PKKPR diwajibkan untuk kegiatan usaha yang ingin melakukan pengurusan NIB dengan Skala Menengah dan Skala Besar. Apa saja kategori Skala menengah dan Besar, berikut pejabarannya :

  1. Skala Menengah ialah Pelaku usaha memiliki Modal Disetor diatas Rp 5.000.000.000 sampai dengan 10.000.000.000.
  2. Skala Besar ialah Pelaku Usaha memiliki Modal Disetor diatas Rp 10.000.000.000.

Dari kriteria jenis skala ini, apabila kamu memiliki modal diatas 5 miliar, maka kamu perlu dan wajib melakukan pengurusan PKKPR yang harus disetujui agar NIB kamu terbit.

Ada banyak kasus banyak Pelaku Usaha yang tidak bisa memenuhi PKKPR, sehingga mengakibatkan tidak memiliki NIB.
Jika kamu tidak memiliki NIB, ada beberapa hal yang akan terjadi untuk usaha kamu, antara lain :
1. Tidak memiliki Izin Usaha
2. Tidak bisa membuka Rekning Bank
3. Tidak bisa memulai transaksi atau kerja sama dengan rekan bisnis

G. MANFAAT PKKPR 


Untuk pengurusan PKKPR ini, ada beberapa manfaat dari adanya PKKPR 
(Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu sebagai berikut :
  1. PKKPR mempunyai peran pada KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang ataupun RTR.
  2. PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan juga berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat serta mengurusi tanah yang awalannya digunakan sebagai wewenang Pemerintah Wilayah.
  3. Proses verifikasi KKPR bisa digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detail Tata Ruangan atau RDTR, aktor usaha, dan juga non-berusaha. Akan tetapi, jika wilayah tersebut belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan Kesepakatan KKPR.
  4. Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.
  5. Memberikan dukungan dalam penerapan servis pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan non usaha.
  6. Adanya komunitas pengaturan ruangan yang mempunyai peran sebagai komponen yang bisa memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Di dalam komunitas tersebut, nantinya beberapa kelompok bisa memberikan saran dan pemikirannya sebelum diedarkannya izin KKP.

I. PENUTUP


Demikian penjelasan tentang PKKPR.
Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan dari kepengurusan yang ada dalam perusahan kamu nantinya.

Jika masih bingung dengan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri