Bagi pelaku usaha yang ingin membangun bangunan sebagai sarananya, maka wajib memenuhi beberapa dokumen legalitas.
Salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR berfungsi untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dulu bernama izin lokasi, yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
Dokumen di atas sangat penting dikarenakan merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar (SS), hingga izin.
Dan untuk PKKPR ini, Wajib dilakukan pengurusannya bagi para Pelaku Usaha dengan memiliki Modal Disetor diatas 5 Miliar s/d 10 Miliar (Masuk ke dalam Skala Usaha Menengah dan Besar).
Apa itu PKKPR? Simak penjelasannya disini.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.
Persetujuan PKKPR ini disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari Pelaku Usaha.
- Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, Rencana Tata Ruang Atau RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Pasal 1 angka 6 PP/2021, Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- Disetujui, yakni bisa disetujui semuanya atau disetujui sebagian
- Ditolak, yakni biasanya akan disertai dengan alasan penolakan
Dari kriteria jenis skala ini, apabila kamu memiliki modal diatas 5 miliar, maka kamu perlu dan wajib melakukan pengurusan PKKPR yang harus disetujui agar NIB kamu terbit.
Jika masih bingung dengan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺