Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.
Ketika memiliki NPWP, maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan.
Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000 (Untuk Saat ini).
Ada cara untuk menonaktifkan NPWP yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Namun tentunya, ada beberapa alasan atau kondisi yang mana wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP-nya, seperti wajib pajak sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan usaha atau wajib pajak sudah tidak lagi berdomisili di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Apa itu Penonaktifan NPWP?
Menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku
Jika NPWP Anda sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.
- Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan Wajib Pajak Badan selain Perseroan Terbatas (PT) dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Kebanyakan factor yang melatarbelakangi penonaktifan NPWP adalah karena perusahaan itu dihentikan atau tutup usaha.
Alasan lain bisa jadi karena perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga jalan keluar adalah dengan melakukan penonaktifan NPWP Badan.
Menonaktifkan NPWP artinya Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib Pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku.
Sedangkan Penghapusan NPWP atau wajib pajak dihapus adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dan telah dilakukan penghapusan NPWP.
- Tidak melaksakana kewajiban melaporkan SPT
- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT
- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Segera Cek NPWP kamu apakah statusnya masih aktif atau tidak, atau mungkin jika memang usahanya tidak berjalan, baiknya dilakukan penonaktifan NPWP Badan Usahanya.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺