Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 05, 2025     15:38  
980 79



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.


Ketika memiliki NPWP, maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan.

Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000 (Untuk Saat ini).

Ada cara untuk menonaktifkan NPWP yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Namun tentunya, ada beberapa alasan atau kondisi yang mana wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP-nya, seperti wajib pajak sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan usaha atau wajib pajak sudah tidak lagi berdomisili di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.


Apa itu Penonaktifan NPWP?

Menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku


Jika NPWP Anda sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.
Jika sebelumnya Anda berpenghasilan diatas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka kartu NPWP WP tersebut dapat dinonaktifkan.

Namun perlu diketahui, NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.


A.Persyaratan Menonaktifkan NPWP Badan

Proses Penonaktifan NPWP Badan memiliki syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi, antara lain :
  1. Tidak memiliki tunggakan pajak
  2. Tidak sedang berada dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama
  3. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan untuk menilai kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan
  4. Tidak sedang mengikuti tahap penyelesaian kesepakatan harga transfer
  5. Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus dan
  6. Tidak sedang berproses dalam upaya hukum dibidang perpajakan

B.Langkah-Langkah Menonaktifkan NPWP Badan

Cara penonaktifan NPWP Badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Secara datang langsung kekantor pajak
  1. Kirimkan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdaftar.
  2. Permohonan penonaktifan NPWP harus diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung, wakil atau kuasa Wajib Pajak
  3. Sertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi akta penonaktifan badan atau dokumen sejenis yang telah disesuaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode, yaitu dengan mengirimkannya lewat pos, atau mengirimkannya melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat
  5. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan
  6. Keputusan Kepala KPP atau KP2KP akan diterima dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, termasuk menerima atau menolak permohonan NPWP.


B. Online
Penonaktifan NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online. 
Berikut cara yang bisa dilakukan :
  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak
  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman tersebut jika secara online maka dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu. WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia. WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara; WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki; WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
C. Dokumen Yang Diperlukan Untuk Menonaktifkan NPWP Badan
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menonaktifkan NPWP Badan meliputi :
  1. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi Akta dan SK Penutupan
  4. Surat pernyataan dari Direktur yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan dengan materai dan stampel perusahaan
  5. Formulir Penghapusan NPWP

Untuk mengajukan penonaktifan Wajib Pajak ini tidak semua Wajib Pajak bisa melakukannya, antara lain :
  1. Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  2. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  3. Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
  4. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan Wajib Pajak Badan selain Perseroan Terbatas (PT) dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.


Ada banyak alasan kenapa Badan Usaha ingin melakukan penonaktifan NPWP.

Kebanyakan factor yang melatarbelakangi penonaktifan NPWP adalah karena perusahaan itu dihentikan atau tutup usaha.

Karena pembuatan NPWP menandakan bahwa Badan Usaha itu sudah resmi dijalankan maka penonaktifan NPWP menandakan tutupnya kegiatan usaha di Indonesia.

Alasan lain bisa jadi karena perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga jalan keluar adalah dengan melakukan penonaktifan NPWP Badan.



Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP.

Menonaktifkan NPWP artinya Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib Pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku.
Sedangkan Penghapusan NPWP atau wajib pajak dihapus adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dan telah dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan kata lain, Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut tidak berlaku alias “mati” secara permanen. Jika Wajib Pajak ingin menghidupkannya lagi, harus membaut NPWP baru.



Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP yang bersangkutan akan menjadi WP Non-efektif. 

Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut : 

  1. Tidak melaksakana kewajiban melaporkan SPT
  2. Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT
  3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak sehingga kepemilikan dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Agar kepemilikan dan penggunaan NPWP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, seharusnya wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya.


Dengan penggunaan NPWP sesuai ketentuan, diharapkan terwujud kepatuhan sukarela serta penerimaan pajak yang maksimal.

Segera Cek NPWP kamu apakah statusnya masih aktif atau tidak, atau mungkin jika memang usahanya tidak berjalan, baiknya dilakukan penonaktifan NPWP Badan Usahanya.
Karna ini sangat berpengaruh terhadap data kamu didalam sistem Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Semoga bisa membantu kamu yang ingin membuka atau mendirikan badan usaha nantinya. Karna kamu wajib memiliki NPWP terlebih dahulu jika ingin mendirikan PT.

Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri