Apakah Warga Negara Asing atau yang lebih sering kita dengan dengan singkatan WNA bisa mendirikan PT di Indonesia bahkan memiliki saham dalam PT? Kalian sudah pernah dengar tentang hal ini atau baru saja mendengar tentang WNA yang menjadi pemilik PT di Indonesia ?
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Apa saja bagian-bagian dalam PT. Dalam PT terdapat struktur organisasi, yaitu adalah Direktur dan Komisaris, untuk pembahasan perihal tugas dan wewenang Direktur sudah dibahas diblog kita sebelumnya. Bisa dicek disini : Semua Tentang : Direktur Dan Komisaris Dalam PT.
Perseroan terbatas memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utang dari pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang yang dimiliki oleh perusahaan.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang telah diberikan kepada perusahaan.
Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan terbatas dengan nilai yang melebihi pengambilan saham.
Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur.
Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.
PT Penanaman Modal Asing atau yang sering disebut dengan PT PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Investasi asing yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur tentang PT PMA :
1. Menurut Undang-undang No 25 Tahun 2007, Pasal 1 Angka 3 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
2. Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018) yang membahas tentang Ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan PT PMA.
3. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penananam Modal atau yang dikenal dengan Daftar Negatif Insvestasi (DNI).
4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Pernah dengar istilah Pemegang saham? pasti sudah ada yang pernah dengar tapi masih bingung apa sih itu Pemegang saham dan tugasnya sebagai apa dalam sebuah PT.
Pemegang saham menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yagn dibuat dalam bahasa Indonesia).
Dalam PT PMA, untuk Pemegang saham diperbolehkan jika bukan Warga Negara Indoneseia (WNI) artinya, orang asing atau perusahaan asing bisa menjadi pemegang saham dalam sebuah PT di Indonesia.
Kriteria untuk mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia melibatkan beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh calon investor asing. Beberapa kriteria umum yang harus dipertimbangkan meliputi:
1. Bidang Usaha Terbatas: PT PMA diizinkan bergerak dalam bidang usaha tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Penanaman Modal dan peraturan terkait. Bidang usaha tertentu ini dapat mencakup industri tertentu yang dianggap strategis atau sektor yang terbuka bagi investasi asing.
2. Jumlah Modal Minimum: Calon investor harus menyediakan jumlah modal minimum yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan terkait. Besarnya modal minimum ini dapat bervariasi tergantung pada sektor bisnis yang diincar dan skala operasi perusahaan.
3. Pemegang Saham Asing: PT PMA harus memiliki setidaknya satu pemegang saham asing atau badan hukum asing yang memegang sebagian saham perusahaan. Persentase kepemilikan saham asing dalam PT PMA dapat diatur oleh peraturan yang berlaku.
4. Persyaratan Administratif : Calon investor harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait lainnya. Ini dapat mencakup penyediaan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, perjanjian investasi, surat-surat identitas, dan dokumen lain yang diperlukan.
Sama halnya dengan PT PMDN atau Lokal, struktur pengurus dalam PT PMA terdiri dari Direktur dan Komisaris.
Penjelasan terkait tentang apa saja tugas dan wewenang dari Direktur dan Komisaris bisa dicek disini : Semua Tentang : Direktur Dan Komisaris Dalam PT.
Dalam struktur perusahaan PT (Perseroan Terbatas), terdapat dua peran kunci yang memiliki tanggung jawab dan wewenang tertentu, yaitu Direktur dan Komisaris. Kedua peran ini memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi untuk mengelola dan mengawasi jalannya perusahaan. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua peran tersebut:
Kedua peran ini bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan. Kedua peran ini juga tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur mengenai persyaratan, kewenangan, dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Didalam PT baik PT PMDN ataupun PT PMA perlu mencantumkan modal baik modal dasar ataupun modal disetor.
menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 31 Modal Dasar Perseroan terdiri atas seluruh nominal saham.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12 bahwa :
Ayat 2 : Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
Ayat 3 : Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:
a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
c. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
d. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
e. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
1. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
2. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) -25- kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;
Ayat 4 : Satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:
a. usaha jasa konsultasi konstruksi;
b. usaha pekerjaan konstruksi; atau
c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan PT PMA, Modal dalam sebuah PT harus diatas dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) atau termasuk dalam skala modal Besar.
Ketentuan lain terkait dengan pengurusan KITAS mensyaratkan untuk pemegang saham masing-masing harus memiliki saham diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), jika kurang dari yang disyaratkan maka PT tidak bisa mengajukan KITAS sebagai Rekomendasi.
Bidang usaha ini sangat penting dalam kaitannya dengan penentuan jenis izin usaha dan skala risiko. Kamu akan mengetahuinya ketika dalam proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Khusus untuk PT PMA, ada beberapa kriteria dalam penentuan bidang usaha. Tidak semua bidang usaha bisa untuk PT PMA.
Untuk bisa mengetahui bidang usaha atau KBLI apa saja yang bisa diaambil untuk PT PMA, kita bisa melihat di website OSS : Bidang Usaha Penanam Modal (BUPM).
Contoh bidang usaha yang memiliki ketentuan terkait modal dalam PT PMA :
Bidang usahan Angkutan Sungan dan Danau Untuk Barang Khusus, ini mewajibkan modal asing hanya bisa memiliki modal dalam PT sebesar 49%.
Lalu untuk bidang usaha Konstruksi gedung Hunian, hanya diperuntukan untuk Koperasi dan UMKM artinya, PT dengan modal Besar tidak bisa mengambil bidang usaha ini termasuk PT PMA.
Dengan kata lain untuk mendirikan PT PMA, yang perlu diperhatikan selain modal adalah mementukan bidang usaha apakah diperbolehkan untuk PT PMA atau tidak.
Jika sudah mengetahui perihal ketentuan bidang usaha, maka kedepannya usaha yang akan dijalankan tidak ada kendala.
Ketika menjalankan sebuah PT PMA, terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Berikut adalah beberapa hal tersebut:
1. Kepatuhan Hukum:
2. Kepemilikan Asing: Memahami batasan dan persyaratan yang berkaitan dengan kepemilikan asing dalam PT PMA sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Ketenagakerjaan:
4. Pajak dan Keuangan:
5. Manajemen Risiko:
6. Kerjasama dengan Pihak Ketiga:
7. Tata Kelola Perusahaan:
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, sebuah PT PMA dapat beroperasi secara efisien, berkelanjutan, dan membangun reputasi yang baik di pasar.
Melalui perhatian yang cermat terhadap berbagai hal yang telah disebutkan di atas, sebuah PT PMA dapat membangun fondasi yang kokoh untuk kesuksesannya di pasar. Dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, menjaga kepatuhan hukum, mengelola risiko, dan berfokus pada inovasi serta pengembangan sumber daya manusia menjadi kunci untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dengan memprioritaskan aspek-aspek ini, sebuah PT PMA dapat melangkah maju dengan keyakinan, sambil tetap memperhatikan perubahan-perubahan di sekitarnya dan siap untuk beradaptasi. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan menghasilkan hasil yang positif dan membawa dampak yang baik bagi semua pihak yang terlibat.
Jika kamu ada pertanyaan perihal Pendirian PT PMA, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺