Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 05, 2025     15:47  
980 79




Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai regulasi dan pembaruan dalam sistem perpajakan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu pembaruan tersebut adalah penambahan fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur.

Pelaku Usaha atau Wajib Pajak yang baru akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengakses laman E-Nofa untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Situs resmi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Apa itu e-Nofa dan bagaimana cara menggunakannya?

Mari simak penjeleasannya lebih lengkap.



Apa itu e-Nofa?

e-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Sedangkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak.

e-Nofa atau Nomor Faktur Pajak Elektronik merupakan salah satu yang dibutuhkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk pengelolaan Faktur Pajak.


E-Nofa sendiri adalah website yang memiliki fungsi untuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. e-Nofa faktur pajak dapat menjadi dasar DJP untuk pengecekkan kasus Faktur Pajak ilegal selain itu apalagi yaa fungsi dari e-Nofa?



Dasar Hukum Penggunaan e-Nofa

Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut: UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. PMK-151/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-Faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.


Sebagai dasar hukum penerbitan NSFP, DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut memuat berbagai hal tentang penomoran faktur mulai dari bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan.
Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Tata Cara Permohonan NSFP dan Cara Membuat e-Nofa Online

Untuk menggunakan e-Nofa, PKP perlu menginstall-nya ke perangkat komputer atau laptop yang digunakan untuk urusan perpajakan. Bagaimana cara menginstallnya?

- Silahkan unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer atau laptop
- Install file EtaxInvoice.exe pada komputer atau laptop
- Setelah selesai, akan terjadi update secara otomatis
Ketika e-Nofa berhasil di instal, PKP dapat melakukan pengajuan permintaan NSFP langsung melalui aplikasi tersebut. Namun, pastikan sudah menginstal Sertifika Elektronik pajak pada perangkat yang sama.


Dan ini tutorial cara menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permintaan NSFP :

  1.  Masuk ke laman https://efaktur.pajak.go.id/ dan masukkan username serta password PKP.
  2. Setelah berhasil login, klik ‘Permintaan NSFP’ pada aplikasi e-Nofa.
  3. Kemudian, pilih sertifikat elektronik perpajakan PKP.
  4. Selanjutnya, lakukan pengajuan permintaan NSFP.
  5. Isi kolom-kolom kosong pada laman permintaan dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  6. Jika sudah, klik ‘Proses’.
  7. Masukkan kembali password e-Nofa sebagai langkah konfirmasi untuk melanjutkan permohonan permintaan tersebut.
Jika berhasil, NSFP akan siap dicetak dan digunakan untuk kebutuhan e-Faktur.


Fungsi e-Nofa Pajak


Fungsi E-Nofa tidak hanya sekedar mengajukan permohonan NSFP untuk kebutuhan faktur pajak. Lebih dari itu, ada beberapa fungsi Selain membuat penerbitan NSFP bagi PKP jadi lebih mudah karena secara online, berikut adalah fungsi lain dari E-Nofa yaitu :

  1. Mencegah adanya Faktur Pajak ilegal
  2. Pengawasan dan pengelolaan permohonan NFSP yang diajukan PKP
  3. Mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
  4. Sebagai bukti jika adanya penyelewengan Faktur Pajak
  5. Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan Wajib Pajak PKP.
  6. Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh Wajib Pajak PKP.
Dengan ada nya laman e-Nofa ini Wajib Pajak PKP dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya terutama dalam mengajukan NSFP untuk mengelola e-Faktur.



Manfaat Layanan e-Nofa Pajak Bagi PKP

Layanan e-Nofa Pajak dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola faktur pajak elektronik. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari layanan ini: 

1. Kemudahan Akses

Dengan e-Nofa, PKP dapat mengakses sistem pengelolaan nomor seri faktur pajak (NSFP) kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup melalui perangkat yang terhubung dengan internet.  

2.  Efisiensi Waktu dan Proses 

Sistem ini mempercepat proses pengajuan dan penerbitan NSFP, sehingga PKP dapat lebih fokus pada pengelolaan bisnis tanpa terganggu urusan administratif yang berbelit.  

3.  Pengurangan Risiko Kesalahan Administrasi 

Layanan e-Nofa secara otomatis memvalidasi data yang diinput, sehingga risiko kesalahan dalam pengajuan atau penerbitan faktur pajak dapat diminimalkan.  

4.  Transparansi dan Akurasi Data 

Semua data terkait faktur pajak terekam secara elektronik dalam sistem e-Nofa. Hal ini memastikan transparansi dan memudahkan pelaporan pajak yang akurat kepada pihak terkait.  


5.  Mendukung Pengelolaan Pajak yang Lebih Profesional* 

Dengan memanfaatkan e-Nofa, PKP dapat menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih baik dan memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis bahwa semua transaksi dilakukan sesuai aturan perpajakan.  

6. Keamanan Data yang Terjamin 

Sistem e-Nofa dilengkapi dengan protokol keamanan yang memastikan data perusahaan dan transaksi pajak tetap aman dari risiko kebocoran informasi.  

7. Mendukung Digitalisasi Bisnis 

Di era digital seperti sekarang, penggunaan e-Nofa menunjukkan komitmen PKP untuk beradaptasi dengan teknologi, yang dapat meningkatkan citra profesionalisme perusahaan.  

Dengan memanfaatkan layanan e-Nofa Pajak, PKP tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengelolaan pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ini adalah langkah cerdas bagi pengusaha untuk mengelola aspek perpajakan secara modern dan terintegrasi.  



Password akun Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa) merupakan kata sandi/kode yang kamu terima melalui surat elektronik (Email), password ini akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat pengajuan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketika permohonan aktivasi akun PKP kamu diterima oleh DJP, kamu akan menerima email yang berisi password aktivasi/e-Nofa kamu.



Pada menu eFaktur di aplikasi Online Pajak, password eNofa dibutuhkan untuk menghubungkan akun Online Pajak dan akun eNofa kamu. Namun bagaimana jika kamu lupa password eNofa?

Berikut ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan password eNofa kamu kembali :

1. Cek Email

Password eNofa pertama kali kamu terima melalui email, dalam hal ini kamu dapat mengecek email yang kamu daftarkan pada saat permohonan aktivasi akun PKP.

Email tersebut dikirimkan oleh alamat [email protected] dengan subjek email “Permohonan Kode Aktivasi”. Pada email tersebut kamu dapat menemukan password eNofa kamu, silahkan gunakan password tersebut untuk mengintegrasikan akun Online Pajak dan akun eNofa kamu. Password tersebut masih dapat kamu gunakan selama kamu belum pernah menggantinya.

2. Klik Tombol “Lupa Password”

Cara kedua yang dapat kamu coba adalah masuk ke aplikasi eNofa kemudian klik tombol “Lupa Password”, pada halaman tersebut kamu akan diminta untuk menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode aktivasi dan email yang kamu daftarkan pada saat permohonan aktivasi akun PKP, apabila data yang kamu input sudah lengkap dan benar, silahkan klik tombol “ Reset Password”, pihak DJP akan segera mengirimkan password baru ke alamat email tersebut apabila data yang kamu input valid.

3. Datang ke KPP atau Hubungi Kring Pajak

Cara terakhir yang dapat kamu lakukan apabila kedua cara diatas todak berhasil dan membatnu adalah datang ke KPP terddaftar atau hubungi Kring Pajak di nomor 1-500-200 untuk meminta bantuan.


Sebelum melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online, pastikan Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP, sudah memiliki kode aktivasi dan password, serta memiliki Sertifikat Elektronik.

Jika kamu sudah memiliki semua hal tersebut, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa. Kemudian setelah mendapatkan NSFP PKP dapat segera menggunakannya untuk membuat Faktur Pajak.
Selain menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, Wajib Pajak juga dapat menerbitkan invoice, membayar invoice ke lawan transaksi (Mengelola Piutang Usaha).



Pengelolaan transaksi bisnis ini dapat dilakukan dalam 1 plarform terpadu sehingga dapat meningkatkan proses bisnis.

Karna ini sangat berpengaruh terhadap data kamu didalam sistem Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Semoga bisa membantu kamu yang ingin membuka atau mendirikan badan usaha nantinya.

Karna kamu wajib memiliki NPWP terlebih dahulu jika ingin mendirikan PT

Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri