Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai regulasi dan pembaruan dalam sistem perpajakan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu pembaruan tersebut adalah penambahan fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur.
Pelaku Usaha atau Wajib Pajak yang baru akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengakses laman E-Nofa untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Situs resmi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Apa itu e-Nofa dan bagaimana cara menggunakannya?
Mari simak penjeleasannya lebih lengkap.
Apa itu e-Nofa?
e-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Sedangkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak.
e-Nofa atau Nomor Faktur Pajak Elektronik merupakan salah satu yang dibutuhkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk pengelolaan Faktur Pajak.
E-Nofa sendiri adalah website yang memiliki fungsi untuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. e-Nofa faktur pajak dapat menjadi dasar DJP untuk pengecekkan kasus Faktur Pajak ilegal selain itu apalagi yaa fungsi dari e-Nofa?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut: UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. PMK-151/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-Faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.
Sebagai dasar hukum penerbitan NSFP, DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut memuat berbagai hal tentang penomoran faktur mulai dari bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan.
Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.
- Silahkan unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer atau laptop
- Install file EtaxInvoice.exe pada komputer atau laptop
- Setelah selesai, akan terjadi update secara otomatis
- Masuk ke laman https://efaktur.pajak.go.id/ dan masukkan username serta password PKP.
- Setelah berhasil login, klik ‘Permintaan NSFP’ pada aplikasi e-Nofa.
- Kemudian, pilih sertifikat elektronik perpajakan PKP.
- Selanjutnya, lakukan pengajuan permintaan NSFP.
- Isi kolom-kolom kosong pada laman permintaan dengan informasi yang sebenar-benarnya.
- Jika sudah, klik ‘Proses’.
- Masukkan kembali password e-Nofa sebagai langkah konfirmasi untuk melanjutkan permohonan permintaan tersebut.
- Mencegah adanya Faktur Pajak ilegal
- Pengawasan dan pengelolaan permohonan NFSP yang diajukan PKP
- Mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
- Sebagai bukti jika adanya penyelewengan Faktur Pajak
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan Wajib Pajak PKP.
- Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh Wajib Pajak PKP.
Password akun Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa) merupakan kata sandi/kode yang kamu terima melalui surat elektronik (Email), password ini akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat pengajuan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika kamu sudah memiliki semua hal tersebut, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa. Kemudian setelah mendapatkan NSFP PKP dapat segera menggunakannya untuk membuat Faktur Pajak.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺