Bea Cukai mengatur mengenai prosedur pengeluaran barang untuk ekspor, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Secara umum, untuk melakukan ekspor, pelaku usaha harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan-peraturan di atas. Izin ekspor biasanya mencakup dokumen seperti Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sertifikat asal, serta izin khusus jika barang yang diekspor memerlukan sertifikasi khusus (misalnya untuk produk pangan, kesehatan, atau pertanian).
Agar proses ekspor berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh pengusaha:
1. Jenis Izin Ekspor yang Diperlukan
Pengusaha yang ingin mengekspor barang ke luar negeri harus memiliki izin tertentu, antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengusaha harus mendaftar untuk mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai identitas usaha.
API (Angka Pengenal Impor) - Ekspor: Untuk melakukan ekspor, pengusaha harus memiliki API Ekspor, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di pemerintah sebagai eksportir.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk produk tertentu yang diwajibkan oleh instansi pemerintah terkait (misalnya produk makanan, obat-obatan, atau produk yang terkait dengan kesehatan dan keamanan).
2. Proses Pendaftaran Izin Ekspor
Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Perdagangan: Pengusaha harus mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mendapatkan NIB.
Mendapatkan API-E: Pengusaha perlu mengajukan permohonan API Ekspor melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan).
3. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Barang
Beberapa jenis barang mungkin memerlukan izin atau sertifikasi tambahan sebelum dapat diekspor, seperti sertifikasi halal, izin dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM), atau sertifikat keamanan pangan.
Barang yang dianggap strategis (misalnya barang yang berhubungan dengan pertahanan atau sumber daya alam) mungkin memerlukan izin khusus dari kementerian terkait.
4. Pentingnya Memahami Regulasi Negara Tujuan Ekspor
Setiap negara memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda dalam menerima barang impor. Pengusaha perlu memahami:
Dokumentasi yang diperlukan: Seperti faktur, sertifikat asal barang (COO), surat jalan, dan lain-lain.
Persyaratan teknis dan sanitasi: Beberapa negara menerapkan standar teknis atau persyaratan kebersihan yang harus dipenuhi sebelum barang bisa diterima.
5. Pajak dan Bea Masuk
Pengusaha harus mematuhi peraturan pajak yang berlaku dalam perdagangan internasional dan memastikan bahwa produk yang diekspor tidak dikenakan bea masuk yang tidak sesuai. Ini bisa termasuk tarif ekspor atau pajak khusus.
6. Konsultasi dengan Pihak Berwenang
Bekerja sama dengan konsultan ekspor atau pihak berwenang seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membantu memastikan semua izin dan dokumentasi yang diperlukan telah dipenuhi.
Melalui pemahaman yang baik mengenai izin ekspor dan prosedur yang harus diikuti, pengusaha dapat memperlancar proses ekspor dan mengurangi potensi hambatan atau masalah hukum yang bisa timbul.
Persyaratan izin ekspor di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor, negara tujuan, dan sektor tertentu. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan dasar untuk mendapatkan izin ekspor :
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bukti legalitas usaha.
Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PEB adalah dokumen yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberitahukan rencana ekspor barang. PEB berfungsi untuk pencatatan barang yang akan diekspor dan untuk keperluan administrasi bea cukai.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Khusus (Jika Diperlukan)
Beberapa produk tertentu, seperti produk pangan, obat-obatan, dan barang berbahaya, membutuhkan izin khusus yang relevan dengan sektor tersebut.
Dokumen Pendukung Ekspor
Tergantung pada jenis barang, perusahaan perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti:
- Faktur komersial (invoice)
- Surat keterangan asal (Certificate of Origin)
- Packing List
- Surat jalan atau bill of lading
- Kontrak jual beli internasional (perjanjian ekspor)

Pendaftaran ke Instansi Terkait
Beberapa produk mungkin membutuhkan pendaftaran atau izin dari instansi pemerintah tertentu seperti:
- Kementerian Perdagangan (untuk produk perdagangan umum)
- Kementerian Pertanian (untuk produk pertanian)
- Badan POM (untuk produk obat dan makanan)
- Kementerian Lingkungan Hidup (untuk produk yang berpotensi mencemari lingkungan)
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai pelaku usaha, perusahaan juga harus memiliki NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen Pajak dan Bea Cukai
Pembayaran bea ekspor (jika ada) juga harus dilakukan. Terkadang, bea ekspor akan dikenakan pada produk tertentu, terutama barang-barang yang terbuat dari sumber daya alam.
Proses Verifikasi dan Pencatatan oleh Bea Cukai
Setelah melengkapi semua dokumen dan izin, ekspor akan diawasi dan diproses oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan untuk menjadi perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
Jika kamu memiliki produk tertentu atau sektor industri yang ingin kamu ekspor, kamu juga bisa mencari informasi lebih lanjut tentang izin khusus yang diperlukan di sektor tersebut.

Fungsi izin ekspor adalah untuk memberikan persetujuan atau izin resmi kepada suatu entitas (perusahaan atau individu) untuk melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa ke luar negeri.
Izin ekspor ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi alur barang atau jasa yang diperdagangkan antarnegara, serta memastikan bahwa barang yang diekspor mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.
Beberapa fungsi utama dari izin ekspor antara lain:
- Pengaturan Perdagangan Internasional: Memastikan bahwa ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asal dan tujuan ekspor.
- Meningkatkan Keamanan Ekonomi: Membantu pemerintah dalam mengendalikan aliran barang yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, misalnya barang strategis seperti bahan baku industri atau barang yang dapat digunakan untuk keperluan militer.
- Melindungi Industri Dalam Negeri: Mengatur ekspor barang untuk mencegah kekurangan bahan baku penting yang dapat mengganggu produksi dalam negeri.
- Meningkatkan Kepatuhan pada Standar Internasional: Mengawasi ekspor untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi standar kualitas dan regulasi internasional.
- Meningkatkan Pendapatan Negara: Dengan regulasi yang tepat, ekspor dapat meningkatkan devisa negara dan memperbaiki neraca perdagangan.
Izin ekspor ini biasanya diberikan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau lembaga yang menangani bea dan cukai di negara tersebut.