Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  March 15, 2025     10:01  
980 79



Izin ekspor merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan perdagangan internasional.

Negara-negara di seluruh dunia mengatur arus barang dan jasa yang keluar melalui regulasi dan kebijakan tertentu untuk memastikan bahwa ekspor dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi kepentingan ekonomi, sosial, dan keamanan nasional.


Artikel ini akan membahas pentingnya izin ekspor dalam konteks ekonomi global, prosedur yang harus dipenuhi oleh eksportir, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan proses ekspor.

Dengan memahami prosedur dan ketentuan izin ekspor, diharapkan eksportir dapat menjalankan usaha dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Izin ekspor adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk mengekspor barang atau komoditas ke luar negeri.
Izin ini biasanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Karantina, untuk memastikan bahwa ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Lisensi ekspor ini berupa dokumen yang dikeluarkan oleh badan pemerintah yang mengizinkan perusahaan atau individu terdaftar untuk secara sah mengirim barang yang dibatasi.

Izin ekspor adalah sebagai salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Dasar hukum izin ekspor di Indonesia mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor barang dari Indonesia ke negara lain. Beberapa dasar hukum utama yang terkait dengan izin ekspor di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan

Mengatur mengenai perdagangan internasional, termasuk perdagangan ekspor dan impor. Salah satu isinya adalah ketentuan mengenai prosedur dan mekanisme ekspor.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Mengatur mengenai sistem perizinan untuk sektor usaha, termasuk izin ekspor yang dilakukan secara elektronik.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia

Beberapa peraturan Menteri Perdagangan terkait ekspor, seperti:
- Permendag No. 36 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2019 tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Ekspor Barang


4. Peraturan Kepala Badan Karantina Pertanian

Terkait dengan prosedur ekspor produk pertanian, produk hortikultura, dan lainnya yang harus melalui prosedur karantina.

5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Jika barang ekspor berupa produk makanan, obat-obatan, atau kosmetik, maka izin ekspor juga harus mematuhi peraturan dari BPOM.


Bea Cukai mengatur mengenai prosedur pengeluaran barang untuk ekspor, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pemberitahuan ekspor barang (PEB).



Secara umum, untuk melakukan ekspor, pelaku usaha harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan-peraturan di atas. Izin ekspor biasanya mencakup dokumen seperti Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sertifikat asal, serta izin khusus jika barang yang diekspor memerlukan sertifikasi khusus (misalnya untuk produk pangan, kesehatan, atau pertanian).


Agar proses ekspor berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh pengusaha:

1. Jenis Izin Ekspor yang Diperlukan

Pengusaha yang ingin mengekspor barang ke luar negeri harus memiliki izin tertentu, antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengusaha harus mendaftar untuk mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai identitas usaha.

API (Angka Pengenal Impor) - Ekspor: Untuk melakukan ekspor, pengusaha harus memiliki API Ekspor, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di pemerintah sebagai eksportir.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk produk tertentu yang diwajibkan oleh instansi pemerintah terkait (misalnya produk makanan, obat-obatan, atau produk yang terkait dengan kesehatan dan keamanan).

2. Proses Pendaftaran Izin Ekspor

Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Perdagangan: Pengusaha harus mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mendapatkan NIB.

Mendapatkan API-E: Pengusaha perlu mengajukan permohonan API Ekspor melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan).

3. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Barang

Beberapa jenis barang mungkin memerlukan izin atau sertifikasi tambahan sebelum dapat diekspor, seperti sertifikasi halal, izin dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM), atau sertifikat keamanan pangan.

Barang yang dianggap strategis (misalnya barang yang berhubungan dengan pertahanan atau sumber daya alam) mungkin memerlukan izin khusus dari kementerian terkait.



4. Pentingnya Memahami Regulasi Negara Tujuan Ekspor
Setiap negara memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda dalam menerima barang impor. Pengusaha perlu memahami:

Dokumentasi yang diperlukan: Seperti faktur, sertifikat asal barang (COO), surat jalan, dan lain-lain.
Persyaratan teknis dan sanitasi: Beberapa negara menerapkan standar teknis atau persyaratan kebersihan yang harus dipenuhi sebelum barang bisa diterima.

5. Pajak dan Bea Masuk

Pengusaha harus mematuhi peraturan pajak yang berlaku dalam perdagangan internasional dan memastikan bahwa produk yang diekspor tidak dikenakan bea masuk yang tidak sesuai. Ini bisa termasuk tarif ekspor atau pajak khusus.

6. Konsultasi dengan Pihak Berwenang

Bekerja sama dengan konsultan ekspor atau pihak berwenang seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membantu memastikan semua izin dan dokumentasi yang diperlukan telah dipenuhi.

Melalui pemahaman yang baik mengenai izin ekspor dan prosedur yang harus diikuti, pengusaha dapat memperlancar proses ekspor dan mengurangi potensi hambatan atau masalah hukum yang bisa timbul.


Persyaratan izin ekspor di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor, negara tujuan, dan sektor tertentu. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan dasar untuk mendapatkan izin ekspor :

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bukti legalitas usaha.

Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PEB adalah dokumen yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberitahukan rencana ekspor barang. PEB berfungsi untuk pencatatan barang yang akan diekspor dan untuk keperluan administrasi bea cukai.

Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Khusus (Jika Diperlukan)

Beberapa produk tertentu, seperti produk pangan, obat-obatan, dan barang berbahaya, membutuhkan izin khusus yang relevan dengan sektor tersebut.

Dokumen Pendukung Ekspor

Tergantung pada jenis barang, perusahaan perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti:
  1. Faktur komersial (invoice)
  2. Surat keterangan asal (Certificate of Origin)
  3. Packing List
  4. Surat jalan atau bill of lading
  5. Kontrak jual beli internasional (perjanjian ekspor)


Pendaftaran ke Instansi Terkait

Beberapa produk mungkin membutuhkan pendaftaran atau izin dari instansi pemerintah tertentu seperti:
  1. Kementerian Perdagangan (untuk produk perdagangan umum)
  2. Kementerian Pertanian (untuk produk pertanian)
  3. Badan POM (untuk produk obat dan makanan)
  4. Kementerian Lingkungan Hidup (untuk produk yang berpotensi mencemari lingkungan)

Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai pelaku usaha, perusahaan juga harus memiliki NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen Pajak dan Bea Cukai

Pembayaran bea ekspor (jika ada) juga harus dilakukan. Terkadang, bea ekspor akan dikenakan pada produk tertentu, terutama barang-barang yang terbuat dari sumber daya alam.

Proses Verifikasi dan Pencatatan oleh Bea Cukai

Setelah melengkapi semua dokumen dan izin, ekspor akan diawasi dan diproses oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan untuk menjadi perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. CV (Commanditaire Vennotschap)
  2. Firma
  3. PT (Perseroan Terbatas)
  4. Persero (Perusahaan Perseroan)
  5. Perum (Perusahaan Umum)
  6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
  7. Koperasi
Jika kamu memiliki produk tertentu atau sektor industri yang ingin kamu ekspor, kamu juga bisa mencari informasi lebih lanjut tentang izin khusus yang diperlukan di sektor tersebut.



Fungsi izin ekspor adalah untuk memberikan persetujuan atau izin resmi kepada suatu entitas (perusahaan atau individu) untuk melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa ke luar negeri.
Izin ekspor ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi alur barang atau jasa yang diperdagangkan antarnegara, serta memastikan bahwa barang yang diekspor mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.


Beberapa fungsi utama dari izin ekspor antara lain:

  1. Pengaturan Perdagangan Internasional: Memastikan  bahwa ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asal dan tujuan ekspor.
  2. Meningkatkan Keamanan Ekonomi: Membantu pemerintah dalam mengendalikan aliran barang yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, misalnya barang strategis seperti bahan baku industri atau barang yang dapat digunakan untuk keperluan militer.
  3. Melindungi Industri Dalam Negeri: Mengatur ekspor barang untuk mencegah kekurangan bahan baku penting yang dapat mengganggu produksi dalam negeri.
  4. Meningkatkan Kepatuhan pada Standar Internasional: Mengawasi ekspor untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi standar kualitas dan regulasi internasional.
  5. Meningkatkan Pendapatan Negara: Dengan regulasi yang tepat, ekspor dapat meningkatkan devisa negara dan memperbaiki neraca perdagangan.
Izin ekspor ini biasanya diberikan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau lembaga yang menangani bea dan cukai di negara tersebut.


Izin ekspor memiliki beberapa manfaat penting, baik bagi negara pengirim (eksportir) maupun penerima (importir). Berikut adalah beberapa manfaat utama dari izin ekspor:

  1. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi: Izin ekspor membantu memastikan bahwa barang yang dikirim ke luar negeri memenuhi standar hukum dan peraturan yang berlaku, baik di negara pengirim maupun negara tujuan ekspor. Ini termasuk aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan.
  2. Meningkatkan Pendapatan Negara: Ekspor adalah salah satu sumber utama pendapatan negara dalam bentuk devisa. Izin ekspor membantu mengontrol dan mencatat volume barang yang diekspor, yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan perencanaan ekonomi dan pajak negara.
  3. Meningkatkan Daya Saing Produk: Dengan memperoleh izin ekspor, perusahaan atau eksportir dapat memasarkan produk mereka di pasar internasional, yang meningkatkan daya saing dan menciptakan peluang bisnis global.
  4. Menjaga Kualitas dan Standar Produk: Izin ekspor sering kali mengharuskan perusahaan untuk memenuhi persyaratan kualitas tertentu agar dapat diekspor, yang membantu meningkatkan reputasi produk dalam pasar internasional.
  5. Meminimalkan Risiko: Izin ekspor dapat membantu memitigasi risiko, seperti ekspor barang terlarang, barang yang melanggar hak cipta, atau barang yang dapat membahayakan keamanan internasional.
  6. Akses ke Pasar Internasional: Dengan izin ekspor yang sah, perusahaan bisa mendapatkan akses ke pasar global yang lebih luas, yang meningkatkan peluang untuk memperluas bisnis dan jaringan internasional.
Secara keseluruhan, izin ekspor sangat penting untuk memastikan perdagangan internasional berjalan dengan baik, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak yang terlibat.


Tujuan dari izin ekspor antara lain adalah :


1. Pengawasan dan Pengendalian 
Untuk memastikan barang yang diekspor sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku seperti kualitas, keamanan, atau bahkan larangan ekspor untuk barang-barang tertentu.
2. Peningkatan ekonomi negara
Ekspor merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan devisa.
3. Menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri
Beberapa barang yang diekspor mungkin dibatasi jumlahnya agar tidak menggangguu pasokan di pasar domestik.


Dalam rangka memastikan kelancaran proses ekspor, pemahaman tentang izin ekspor yang diperlukan menjadi hal yang sangat penting.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, para eksportir dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, kesadaran terhadap peraturan internasional serta dokumentasi yang diperlukan juga merupakan faktor kunci untuk menghindari hambatan dalam proses pengiriman barang. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk terus memperbarui informasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna menjalankan ekspor dengan efektif dan efisien.

Dengan demikian, pemahaman tentang izin ekspor bukan hanya menguntungkan bagi pihak eksportir, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekonomi negara melalui peningkatan volume perdagangan internasional.

Penulis : Dara Septiafitri