Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Baca juga : Melindungi Aset dengan Perjanjian Pisah Harta : Apa Kata Hukum?
K3L adalah standar yang harus dipenuhi oleh produk listrik dan elektronik yang mengandung bahan berbahaya sebelum diedarkan di pasar. Pendaftaran K3L dilakukan melalui Kemendag untuk mendapatkan tanda Registrasi K3L yang harus dicantumkan pada label atau kemasan produk.
Pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan terkait dengan produk K3L.
Sertifikat Standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) ini pernyataan mandiri yang muncul setelah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system OSS.
Baca juga : Perkumpulan : Syarat & Prosedur Pendirian
Mungkin kamu masih bertanya-tanya mengenai K3L ini. Mengapa kita harus menerapkan K3 ditempat kerja?
Pada kenyataanya, K3 tidak hanya membawa manfaat untuk pekerja, tetapi juga untuk perusahaan kamu.
Mari kita lihat manfaat dari penerapan K3 dibawah ini :
Di bawah ini adalah manfaat K3 yang bisa dirasakan oleh pekerja di tempat kerja Anda:
Selain perusahaan dan pekerja, masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat dari penerapan K3. Apa saja manfaatnya?
- Usaha yang sifatnya komersial, ekonomis, ataupun sosial;
- Terdapat sumber bahaya yang dapat membahayakan pekerja; dan
- Ada tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut yang secara terus-menerus ataupun berkala.
Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur dan pendaftaran barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Baca juga : Panduan zonasi Lokasi Usaha : Lengkah Awal Memulai Bisnis
Baca juga : Mengenal Dividen : Pengertian dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Perusahaan Industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importer
- Membuat pernyataan mandiri (Self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan. Dan, memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer.
Baca juga: Cara Mudah Menentukan Nama PT
- Kunjungi situs resmi OSS di [oss.go.id](https://oss.go.id) dan lakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, pelaku usaha harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, data pemilik, dan NPWP.
- Setelah login, pilih jenis perizinan yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Pada tahap ini, sistem OSS akan mengkategorikan tingkat risiko usaha berdasarkan sektor usaha yang dipilih, termasuk risiko terhadap keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan.
- Jika usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori yang memerlukan izin K3L, maka sistem akan secara otomatis menampilkan opsi izin K3L yang harus diurus.
- Pilih izin K3L yang sesuai dengan jenis barang atau kegiatan usaha yang melibatkan risiko terhadap keselamatan kerja dan lingkungan.
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Dokumen analisis risiko K3L
- Sertifikat standar K3L (jika diperlukan),
- Bukti pemenuhan syarat lingkungan (misalnya AMDAL atau UKL-UPL),
- Dokumen teknis lainnya yang relevan dengan jenis usaha.
- Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh OSS.
- Setelah mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data. Pastikan semua informasi dan dokumen yang dimasukkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Submit permohonan izin K3L melalui sistem OSS.
- Permohonan izin K3L akan dievaluasi oleh instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergantung pada jenis izin yang diperlukan.
- Evaluasi ini mencakup pengecekan dokumen dan verifikasi lapangan jika diperlukan.
- Jika permohonan telah memenuhi syarat, izin K3L akan diterbitkan dan dikirimkan melalui sistem OSS.
- Pelaku usaha dapat mengunduh dan mencetak izin K3L yang telah diterbitkan sebagai bukti sah untuk melanjutkan operasional usahanya.
- Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha wajib melakukan pemantauan dan pelaporan berkala terkait kepatuhan terhadap standar K3L.
- Kewajiban ini termasuk pelaporan berkala kepada instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika kamu ada pertanyaan atau masih belum paham secara detail tentang Izin K3L ini, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺