Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 22, 2024     09:41  
980 79




Apakah kamu sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja? Setiap tempat kerja harus mengaplikasikan K3 sebagai bagian dari kesejahteraan karyawan.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan kerja, dan lingkungannya, serta cara melakukan pekerjaan.

Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Apakah kamu masih belum paham dengan penjelasan K3L? Mari simak penjelasannya



K3L adalah standar yang harus dipenuhi oleh produk listrik dan elektronik yang mengandung bahan berbahaya sebelum diedarkan di pasar. Pendaftaran K3L dilakukan melalui Kemendag untuk mendapatkan tanda Registrasi K3L yang harus dicantumkan pada label atau kemasan produk.

Pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan terkait dengan produk K3L.

Sertifikat Standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) ini pernyataan mandiri yang muncul setelah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system OSS.



Mungkin kamu masih bertanya-tanya mengenai K3L ini. Mengapa kita harus menerapkan K3 ditempat kerja?

Pada kenyataanya, K3 tidak hanya membawa manfaat untuk pekerja, tetapi juga untuk perusahaan kamu. 

Mari kita lihat manfaat dari penerapan K3 dibawah ini :

Manfaat K3L untuk Pekerja

Di bawah ini adalah manfaat K3 yang bisa dirasakan oleh pekerja di tempat kerja Anda:


Manfaat K3L untuk Perusahaan

Kemudian, apa manfaat yang bisa diperoleh dari penerapan K3L di perusahaan? Mari kita lihat poin-poin berikut:



Manfaat K3L untuk Masyarakat

Selain perusahaan dan pekerja, masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat dari penerapan K3. Apa saja manfaatnya?





Lingkup keselamatan dan kesehatan kerja adalah di seluruh wilayah kerja baik yang berada di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara selama masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu terdapat 3 unsur tempat kerja, yakni:

  1. Usaha yang sifatnya komersial, ekonomis, ataupun sosial;
  2. Terdapat sumber bahaya yang dapat membahayakan pekerja; dan
  3. Ada tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut yang secara terus-menerus ataupun berkala.



Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur dan pendaftaran barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.



Uji Kelayakan

Produk diuji untuk memastikan bahwa ia memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku. Uji ini bisa mencakup uji bahan, uji fungsi, dan evaluasi risiko.

Penilaian Dampak Lingkungan

Produk dinilai berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk proses produksi, penggunaan, dan pembuangan. Ini bisa meliputi analisis siklus hidup (LCA) untuk menilai dampak lingkungan dari produk.

Dokumentasi dan Audit

Perusahaan harus menyediakan dokumentasi terkait proses produksi, bahan baku dan data uji. Lembaga sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

Penerbitan Sertifikat

Setelah produk memenuhi standar yang ditetapkan, sertifikat K3L akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.



Persyaratan memperoleh registrasi barang K3L, adalah sebagai berikut :

  1. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Perusahaan Industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importer
  3. Membuat pernyataan mandiri (Self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan. Dan, memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer.
 

Beberapa kategori barang yang wajib didaftarkan K3L, antara lain :

A. Barang Listrik dan Elektronika
Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
Penanak Nasi (Rice Cooker)
Teko Listrik (Electric Kettle)
Pengering Rambut (Hair Dryer)
Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
Pencukur Listrik
Piranti Pijat Listrik
Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
Panci Listrik Serbaguna
Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
Pelumat (Blender)
Pengejus (Juicer)
Pencampur (Mixer)
Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
Dispenser (Water Dispenser)
Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
Catok Rambut Listrik
Bor Listrik
Gerinda Listrik
Mesin Serut
Gergaji Listrik

B. Barang Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

- Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari kapas yang dicelup dan/atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik



Setelah terdaftar, produsen atau importer wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemurakhiran date registrasi barang K3L.



Registrasi izin K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) melalui OSS (Online Single Submission) merupakan bagian dari proses perizinan berusaha yang berbasis risiko di Indonesia. OSS menyediakan platform digital bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara terpadu, termasuk izin K3L. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam registrasi izin K3L melalui OSS:

Akses OSS (Online Single Submission)

  1. Kunjungi situs resmi OSS di [oss.go.id](https://oss.go.id) dan lakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Jika belum memiliki akun, pelaku usaha harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, data pemilik, dan NPWP.

Pilih Perizinan Usaha

  1. Setelah login, pilih jenis perizinan yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
  2. Pada tahap ini, sistem OSS akan mengkategorikan tingkat risiko usaha berdasarkan sektor usaha yang dipilih, termasuk risiko terhadap keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan.

Pilih Izin K3L

  1. Jika usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori yang memerlukan izin K3L, maka sistem akan secara otomatis menampilkan opsi izin K3L yang harus diurus.
  2. Pilih izin K3L yang sesuai dengan jenis barang atau kegiatan usaha yang melibatkan risiko terhadap keselamatan kerja dan lingkungan.

Lengkapi Dokumen Persyaratan

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  1. Dokumen analisis risiko K3L
  2. Sertifikat standar K3L (jika diperlukan),
  3. Bukti pemenuhan syarat lingkungan (misalnya AMDAL atau UKL-UPL),
  4. Dokumen teknis lainnya yang relevan dengan jenis usaha.
  5. Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh OSS.

Submit dan Verifikasi

  1. Setelah mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data. Pastikan semua informasi dan dokumen yang dimasukkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
  2. Submit permohonan izin K3L melalui sistem OSS.

Proses Evaluasi

  1. Permohonan izin K3L akan dievaluasi oleh instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergantung pada jenis izin yang diperlukan.
  2. Evaluasi ini mencakup pengecekan dokumen dan verifikasi lapangan jika diperlukan.

Penerbitan Izin K3L

  1. Jika permohonan telah memenuhi syarat, izin K3L akan diterbitkan dan dikirimkan melalui sistem OSS.
  2. Pelaku usaha dapat mengunduh dan mencetak izin K3L yang telah diterbitkan sebagai bukti sah untuk melanjutkan operasional usahanya.

Monitoring dan Pemenuhan Kewajiban

  1. Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha wajib melakukan pemantauan dan pelaporan berkala terkait kepatuhan terhadap standar K3L.
  2. Kewajiban ini termasuk pelaporan berkala kepada instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan menggunakan OSS, proses pengurusan izin K3L menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, memungkinkan pelaku usaha untuk mengelola perizinan secara lebih cepat dan mudah.



Demikian penjelasan semua tentang Izin K3L.

Jika kamu ada pertanyaan atau masih belum paham secara detail tentang Izin K3L ini, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺