
Sejak pemerintah menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, banyak pelaku usaha mulai bertanya-tanya apakah perusahaan mereka harus segera melakukan perubahan Akta Pendirian.
Pertanyaan tersebut muncul karena cukup banyak kode KBLI mengalami perubahan.
Ada kode yang berganti nomor, ada yang mengalami perubahan uraian kegiatan usaha, ada yang dipecah menjadi beberapa kode baru, bahkan ada pula kode yang dihapus dan digantikan dengan klasifikasi yang lebih spesifik.
Di sisi lain, seluruh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kini juga menggunakan KBLI terbaru sebagai dasar penentuan kegiatan usaha dan tingkat risiko perizinan.
Hal ini membuat banyak pemilik perusahaan khawatir apabila data yang tercantum dalam Akta Pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun OSS sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
Akibatnya, muncul berbagai informasi yang simpang siur di masyarakat.
Ada yang mengatakan bahwa seluruh perusahaan wajib mengubah Akta Pendirian setelah KBLI 2025 diterbitkan.
Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa perusahaan tidak perlu melakukan apa pun karena perubahan KBLI hanya bersifat administratif.
Lalu, mana yang benar?
Jawabannya adalah tidak semua perusahaan wajib mengubah Akta Pendirian. Namun, ada kondisi tertentu yang memang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar maupun data OSS agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui:
Dengan memahami hal tersebut sejak awal, Anda dapat menghindari kendala saat mengurus perizinan, mengikuti tender, mengajukan pembiayaan ke bank, maupun ketika perusahaan melakukan ekspansi usaha.

Sebelum membahas apakah perusahaan wajib mengubah Akta Pendirian, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan KBLI 2025.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem klasifikasi resmi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan seluruh kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.
Setiap jenis usaha diberikan kode lima digit yang menggambarkan bidang usaha tertentu. Kode inilah yang kemudian digunakan oleh berbagai instansi pemerintah sebagai dasar administrasi, perizinan, perpajakan, investasi, hingga penyusunan statistik nasional.
Sederhananya, KBLI adalah identitas kegiatan usaha yang dimiliki setiap perusahaan.
Sebagai contoh:
- Perdagangan besar memiliki kode KBLI tertentu.
- Konsultan manajemen memiliki kode yang berbeda.
- Pengembangan perangkat lunak memiliki kode tersendiri.
- Jasa digital marketing juga memiliki klasifikasi yang berbeda.
Karena itu, setiap perusahaan wajib memilih KBLI yang benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masih banyak pelaku usaha yang mengira KBLI hanya digunakan ketika mendirikan PT atau CV.
Padahal, dalam praktiknya KBLI menjadi dasar dalam berbagai layanan administrasi, antara lain:
Karena perannya sangat penting, perubahan KBLI dapat berdampak pada berbagai aspek legalitas dan operasional perusahaan.
Perkembangan dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir sangat cepat.
Muncul berbagai jenis usaha baru yang sebelumnya belum dikenal, seperti:
- Artificial Intelligence (AI).
- Software as a Service (SaaS).
- Platform digital.
- Creator Economy.
- Digital Agency.
- Marketplace.
- Fintech.
- Industri berbasis teknologi lainnya.
Sebagian kegiatan usaha tersebut belum terakomodasi secara optimal dalam KBLI sebelumnya.
Melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah melakukan pembaruan KBLI agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional maupun standar internasional (ISIC).
Pembaruan tersebut meliputi:
- Perubahan nomor kode.
- Perubahan nama kegiatan usaha.
- Perubahan uraian kegiatan usaha.
- Penambahan kode baru.
- Penghapusan beberapa kode lama.
- Pemecahan (split) satu kode menjadi beberapa kode yang lebih spesifik.
- Penyesuaian klasifikasi terhadap perkembangan dunia usaha.
Dengan demikian, perusahaan diharapkan memiliki klasifikasi usaha yang lebih akurat dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Apabila Anda merupakan pemilik PT, CV, Firma, Yayasan, maupun badan usaha lainnya, berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami mengenai KBLI 2025.
Ini merupakan kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Terbitnya KBLI 2025 tidak otomatis mewajibkan seluruh perusahaan melakukan perubahan Akta Pendirian.
Perusahaan baru perlu melakukan evaluasi apabila terdapat perubahan yang memengaruhi kegiatan usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar atau data OSS.
Tidak semua kode mengalami perubahan.
Masih banyak kode KBLI yang tetap berlaku dan masih dapat digunakan tanpa perlu mengubah Akta maupun OSS.
Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadap kode KBLI perusahaan.
Sebagian kode mengalami:
Perubahan tersebut perlu dianalisis karena dapat memengaruhi legalitas kegiatan usaha perusahaan.
Seluruh proses perizinan melalui OSS-RBA kini mengacu pada KBLI terbaru.
Apabila data OSS tidak sesuai dengan klasifikasi yang berlaku, proses perubahan data perusahaan, penambahan izin usaha, maupun penerbitan sertifikat standar dapat mengalami kendala administrasi.
Banyak perusahaan langsung menghubungi notaris setelah mendengar adanya KBLI 2025.
Padahal, belum tentu perubahan Akta diperlukan.
Dalam beberapa kondisi, perusahaan cukup melakukan penyesuaian data pada OSS.
Namun, pada kondisi tertentu, perusahaan memang diwajibkan melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Perubahan.
Karena itu, penting untuk melakukan analisis terlebih dahulu agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya yang sebenarnya belum diperlukan.

Sebagian pelaku usaha menganggap perubahan KBLI hanya sebatas perubahan kode administrasi. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.
Saat ini, KBLI menjadi dasar utama dalam berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendirian perusahaan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui OSS-RBA, hingga proses investasi dan kerja sama dengan pihak lain.
Artinya, apabila kode KBLI yang digunakan perusahaan sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, dampaknya tidak hanya dirasakan saat mengurus perubahan perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan operasional di masa mendatang.
Berikut beberapa alasan mengapa perusahaan perlu memperhatikan KBLI 2025.
KBLI merupakan identitas resmi kegiatan usaha perusahaan.
Apabila perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam Akta maupun OSS, maka dapat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian legalitas usaha tersebut.
Misalnya:
- Perusahaan bergerak di bidang perdagangan.
- Dalam praktiknya juga menjalankan jasa konsultasi.
- Namun jasa konsultasi tersebut belum tercantum dalam KBLI perusahaan.
Kondisi seperti ini sebaiknya segera dievaluasi agar seluruh kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas.
Sistem OSS-RBA menggunakan KBLI sebagai dasar untuk menentukan:
Apabila KBLI perusahaan sudah tidak sesuai, proses pengurusan izin baru atau perubahan data dapat menjadi lebih lama karena perusahaan perlu melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Seiring berkembangnya bisnis, banyak perusahaan menambah bidang usaha baru.
Contohnya:
- Perdagangan → Digital Marketing
- Konsultan → Software House
- Distributor → Importir
- Retail → Marketplace
Apabila bidang usaha baru tersebut belum tercantum dalam Akta maupun OSS, perusahaan perlu melakukan penyesuaian agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat mengikuti tender, mengajukan kerja sama, atau mencari investor, dokumen legal perusahaan akan diperiksa.
Salah satu hal yang sering dicek adalah kesesuaian antara:
- Akta Perseroan.
- KBLI.
- NIB.
- OSS.
- Bidang usaha yang dijalankan.
Semakin konsisten data perusahaan, semakin tinggi tingkat kepercayaan dari calon mitra bisnis.
Banyak perusahaan baru menyadari adanya masalah KBLI ketika hendak:
Padahal apabila dilakukan pengecekan sejak awal, sebagian besar kendala tersebut dapat dicegah.
Inilah pertanyaan yang paling sering diajukan sejak KBLI 2025 diberlakukan.
Jawabannya adalah: tidak.
Tidak semua perusahaan harus langsung mengubah Akta Pendirian hanya karena adanya KBLI 2025.
Namun, perusahaan tetap wajib melakukan evaluasi untuk memastikan apakah kode KBLI yang digunakan masih sesuai dengan klasifikasi terbaru dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Perusahaan Umumnya Tidak Perlu Mengubah Akta Apabila:
- Kode KBLI masih tersedia dalam KBLI 2025.
- Deskripsi kegiatan usaha tidak berubah secara substansial.
- Bidang usaha yang dijalankan masih sesuai dengan Akta Pendirian.
- Data OSS masih konsisten dengan kegiatan usaha perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan pada umumnya belum perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar hanya karena adanya pembaruan KBLI.
- Kode KBLI sudah dihapus.
- Nomor kode berubah.
- Uraian kegiatan usaha berubah.
- Terjadi pemecahan (split) kode.
- Perusahaan menambah bidang usaha baru.
- Data OSS sudah tidak sesuai dengan kondisi perusahaan.
Pada kondisi tertentu, penyesuaian cukup dilakukan melalui OSS. Namun apabila perubahan menyangkut maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, maka perusahaan perlu membuat Akta Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum memutuskan melakukan perubahan Akta, lakukan pengecekan berikut.
Langkah pertama adalah memeriksa apakah kode KBLI yang digunakan perusahaan masih terdapat dalam KBLI 2025.
Apabila masih berlaku dan tidak mengalami perubahan substansial, kemungkinan besar perusahaan belum perlu mengubah Akta.
Bandingkan kegiatan usaha yang dijalankan saat ini dengan yang tercantum dalam Akta dan OSS.
Apabila perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha baru yang belum tercantum dalam dokumen legal, maka perlu dilakukan evaluasi.
Pastikan data pada OSS telah sesuai dengan KBLI yang berlaku.
Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab terhambatnya proses perubahan perusahaan maupun pengurusan izin usaha.
Apabila dalam waktu dekat perusahaan akan menambah kegiatan usaha, sebaiknya lakukan penyesuaian sekaligus agar tidak perlu melakukan perubahan berulang kali.
Ini merupakan poin yang paling penting.
Apabila perubahan hanya bersifat administratif, dalam beberapa kondisi penyesuaian OSS dapat menjadi solusi.
Namun apabila perubahan menyebabkan berubahnya maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, maka perusahaan perlu melakukan:

Tips Izinkilat : Jangan terburu-buru mengubah Akta hanya karena mendengar adanya KBLI 2025. Lakukan analisis terlebih dahulu terhadap Akta, OSS, dan kegiatan usaha yang sebenarnya. Dengan begitu, Anda dapat menentukan apakah cukup melakukan pembaruan data OSS atau memang perlu menyusun Akta Perubahan.

Lalu, kapan perusahaan benar-benar harus melakukan perubahan?
Misalnya:
Dulu satu kode mencakup beberapa jenis jasa.
Kini dalam KBLI 2025, masing-masing jasa dipisahkan menjadi klasifikasi yang lebih spesifik.
Akibatnya, kegiatan usaha perusahaan bisa saja sudah tidak lagi sesuai dengan deskripsi KBLI yang digunakan.
Contohnya:
Dulu satu kode perdagangan mencakup berbagai jenis barang.
Kini dipisahkan menjadi beberapa kode berdasarkan kelompok barang yang diperdagangkan.
Apabila perusahaan masih menggunakan kode lama, kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian agar kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Misalnya:
Awalnya hanya bergerak di bidang: Perdagangan.
Kemudian berkembang menjadi:
- Konsultan Bisnis.
- Digital Marketing.
- Pengembangan Software.
- Artificial Intelligence (AI).
- Marketplace.
- Importir.
Karena itu, data OSS harus selalu selaras dengan:
- Akta Perseroan.
- KBLI.
- NIB.
- Bidang usaha yang dijalankan.
Biasanya cukup melakukan pembaruan OSS apabila:
- Perubahan hanya bersifat administratif.
- Tidak mengubah maksud dan tujuan Perseroan.
- Tidak menambah kegiatan usaha baru.
- Kegiatan usaha masih sama.

Tips Izinkilat : Sebelum memutuskan melakukan perubahan Akta, lakukan analisis terhadap KBLI yang digunakan, deskripsi kegiatan usaha, serta kesesuaian data pada OSS. Langkah ini dapat membantu perusahaan menghindari perubahan yang tidak diperlukan sekaligus memastikan seluruh dokumen legal tetap konsisten dengan ketentuan terbaru.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap kode KBLI yang digunakan, membandingkannya dengan KBLI 2025, serta memastikan bahwa data pada Akta, OSS, dan kegiatan usaha perusahaan tetap konsisten.
