Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 23, 2024     16:27  
980 79


Pengantar

Kapan masa Jabatan Direktur dan Komisaris di PT harus diperpanjang? pertanyaan itu yang akan timbul jika kalian akan melakukan pengurusan rekening atau update data PT di Bank. Biasanya Bank akan meminta anggaran dasar terbaru dari PT karena melihat masa jabatan Direktur dan Komisaris sudah habis Jabatannya sesuai dengan yang tertulis didalam Akta.




Biasanya didalam aktan tertulis masa jabatan Direktur dan Komisaris itu 5 tahun dalam 1 Periode. Sebelum kita membahas proses dan bagaimana tahapan pengurusan perpanjangan masa jabatan pengurus, yuk simak dulu Pengertian dan dasar hukum dari Direktur dan Komisaris.

Pengertian PT

Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal dengan PT adalah bentuk Badan Hukum yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis di Indonesia. PT merupakan suatu entitas yang terpisah secara hukum dari para pemiliknya, yang disebut juga sebagai pemegang saham. PT sendiri juga bisa diartikan dengan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan mengembangkan usaha.

Perseroan Terbatas menurut bahasa Belanda disebut dengan Naamloze vennootschap yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sesuai dengan saham yang dimilikinya.

Organ PT

Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) Perseroan Terbatas memiliki 3 Organ Penting yaitu :
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Direksi
3. Dewan Komisaris

Kali ini, kita akan bahas 2 Organ Penting dalam PT yaitu Direksi dan Dewan Komisaris. Untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan kita bahas dalam pembahasan tersendiri ya.

Organ PT Paling Penting yang kedua yaitu Direksi, berikut penjelasan perihal Direksi : 
Direksi adalah Organ penting PT yang bertanggung jawab dan berwenang atas suatu pengurusan perseroan untuk dapat menjalankan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan juga berperan untuk mewakili perseroan di dalam ataupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Sementara Itu Direktur bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan dan dengan berdasarkan itikad baik serta peraturan perundangan-udnagnan yagn berlaku.



Organ Paling pentign yang ketiga yaitu Dewan Komisaris, berikut penjelasan perihal Dewan Komisaris :
Pengertian Komisaris berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk dapat melakukan suatu tugas terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahan perseroan dan sebagainya.

Komisaris juga dapat diartikan sebagai Jabatan yang tertinggi dalam perusahaan. Komisaris ditunjuk atau dipilih oleh para pemegang saham untuk mengawasi semua kegiatan perusahaan, terutama berkaitan dengan kebijak dari manajemen perusahaan.

Tugas dan Wewenang dari seorang Direktur Utama adalah mengoordinasikan, mengawasi serta memimpin manajamen Perseroan dan memastikan semua kegiatan usaha Perseroan sudah dijalankan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan.

Dasar Hukum PT, Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang PT No. 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas atau yang lebih kita kenal PT adalah badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam undang-undang berikut dengan peraturan pelaksanaannya.



Sementara itu berdasarkan Pasal 109 ayat 1 undang-undangn Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau yang lebih dkenal dengan UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 ayat 1 pada undang-undang No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT. Perubahan tersebut telah merubah arti dari PT, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan moda, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana telah diataur dalam peraturan perundang-undangan perihal UMK.

Direktur

Menurut Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa organ perseroan yang bertugas melakukan pengurusan perseroan adalah Direksi. setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Menurut Pasal 97 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setiap direksi bertanggung jawab penuh atau secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.



berdasarkan Pasal 92 Undang-undang No 40 Tahun 2007 Seorang Direksi bertanggung jawab atas pengruusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Berdasarkan undang-undangn tersebut maka seorang Direksi memiliki Kekuasaan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan undang-undang.

Komisaris

Menurut Pasal 114 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tugas Komisaris adalah mengawasi kegiatan perusahaam, bertanggung jawab atas kerugian persuahaan dan kelalaian yang terjadi dan juga memberikan nasihat kepada direksi dan pimpinan perusahaan.



Sementara itu berdasarkan Pasal 1 ayat 6 undang-undang Nomor 40 thaun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa organ perseroan yagn bertugas melaukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuaai dengan aggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi adalah Komisaris.

Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Pada dasarnya didalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara khusus bahwa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris selama 5 (lima) tahun.
Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 111 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Lebih lengkapnya lagi bahwa apabila jangka waktu anggota Direksi telah berakhir, maka tidak bisa meneruskan jabatannya dengan sendirinya, kecuali jika diangkat  kembali berdasarkan keputusan RUPS.

Artinya, jika didalam anggaran dasar / akta Perusahaan mengatur bahwa masa jabatan Direksi dan Dewan komisaris sampai 5 tahun selama 1 periode, maka tanpa adanya pemberhentian maka secara otomatis masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris akan habis.
Kemudian, selama tidak dilakukan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris maka jabatan tersebut akan kosong yang artinya Direksi dan Dewan Komisaris tidak bisa bertindak atas nama PT untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan PT. Untuk dapat melakukan pengangkatan direksi dan dewan komisaris maka perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pengangkatan kembali Dirksi dan Dewan Komisaris.

Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris 

Berdasarkan Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 111 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Lalu dijelaskan kembali bahwa yang dimaksud jangka waktu tertentu yaitu apabila angka waktu Direksi dan Dewan Komisaris berakhir maka tidak bisa meneruskan jabatannya kecuali dilakukan pengangkatan kembali dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



Berikut adalam proses untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komsiaris atau jika Direksi dan Dewan Komisaris telah habis masa jabatannya lalu akan dilakukan pengangkatan kembali masa jabatan selanjutnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) :

1. PT mengirimkan undangan RUPS dengan mencantumkan Agenda Pengangktan kembali Direksi dan Dewan Komisaris;
2. Keputusan RUPS akan sah jika disetujui paling sedikit oleh 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
3.  Keputusan pengangkatan kembali berlaku sesuai dengan tanggal yang telah disepakati dalam RUPS dan jika tanggal tidak disebutkan maka keputusan akan berlakuk setelah Rapat selesai.
4. PT akan membuat akta perubahan yang diterbitkan oleh Notaris dan akan melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisars paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender;
5. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tersebut Notaris tidak melakukan pemberitahuan kepada menteri perihal akta perubahan tersebut maka penangkatan Direksi dan Dewan Komisaris akan batal secara Hukum;

F&Q 


Q : Apa yang akan terjadi jika jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperpanjang masa jabatannya? dan apa Resikonya?

A : Jika masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sudah habis dan PT tidak melakukan pengangkatan kembali atau pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris baru maka dalam PT tersebut tidak memiliki Direksi dan Dewan KOmisaris, artinya terjadi kekosongan Jabatan dalam PT. Hal ini mengakibatkan PT tidak memiliki Penanggung jawab untuk mewakili segala kegiatan yang berhubungan dengan PT. Resiko yang akan terjadi PT tidak bisa dapat beroperasi atau melakukan kegiatan PT dikarenakan tidak memiliki DIreksi dan Dewan Komisaris.


Q : Bagaimana cara pengurusan pengangkatan kembali masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ?

A : Cara pengurusan pengangkatan kembali masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah dengan melakukan RUPS yang diselenggarakan oleh Para Pemegang saham lalu membuat Akta ke Notaris untuk dilakukan Perubahan tersebut dalam bentuk Akta kemudian Notaris akan melakukan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kesimpulan

Dalam PT, masa jabatan Direksi dan Deawn Komisaris tidak diatur secara jelas hanya saja Berdasarkan Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 111 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.


Lalu dijelaskan kembali bahwa yang dimaksud jangka waktu tertentu yaitu apabila angka waktu Direksi dan Dewan Komisaris berakhir maka tidak bisa meneruskan jabatannya kecuali dilakukan pengangkatan kembali dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Bingung gimana tahapan melakukan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris? cari Notaris juga tidak tau dimana? 

Kamu bisa langsugn hubungi kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani