Kapan masa Jabatan Direktur dan Komisaris di PT harus diperpanjang? pertanyaan itu yang akan timbul jika kalian akan melakukan pengurusan rekening atau update data PT di Bank. Biasanya Bank akan meminta anggaran dasar terbaru dari PT karena melihat masa jabatan Direktur dan Komisaris sudah habis Jabatannya sesuai dengan yang tertulis didalam Akta.
Biasanya didalam aktan tertulis masa jabatan Direktur dan Komisaris itu 5 tahun dalam 1 Periode. Sebelum kita membahas proses dan bagaimana tahapan pengurusan perpanjangan masa jabatan pengurus, yuk simak dulu Pengertian dan dasar hukum dari Direktur dan Komisaris.
Kali ini, kita akan bahas 2 Organ Penting dalam PT yaitu Direksi dan Dewan Komisaris. Untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan kita bahas dalam pembahasan tersendiri ya.
Direksi adalah Organ penting PT yang bertanggung jawab dan berwenang atas suatu pengurusan perseroan untuk dapat menjalankan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan juga berperan untuk mewakili perseroan di dalam ataupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Komisaris juga dapat diartikan sebagai Jabatan yang tertinggi dalam perusahaan. Komisaris ditunjuk atau dipilih oleh para pemegang saham untuk mengawasi semua kegiatan perusahaan, terutama berkaitan dengan kebijak dari manajemen perusahaan.
Tugas dan Wewenang dari seorang Direktur Utama adalah mengoordinasikan, mengawasi serta memimpin manajamen Perseroan dan memastikan semua kegiatan usaha Perseroan sudah dijalankan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan.
Artinya, jika didalam anggaran dasar / akta Perusahaan mengatur bahwa masa jabatan Direksi dan Dewan komisaris sampai 5 tahun selama 1 periode, maka tanpa adanya pemberhentian maka secara otomatis masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris akan habis.
Q : Apa yang akan terjadi jika jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperpanjang masa jabatannya? dan apa Resikonya?
A : Jika masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sudah habis dan PT tidak melakukan pengangkatan kembali atau pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris baru maka dalam PT tersebut tidak memiliki Direksi dan Dewan KOmisaris, artinya terjadi kekosongan Jabatan dalam PT. Hal ini mengakibatkan PT tidak memiliki Penanggung jawab untuk mewakili segala kegiatan yang berhubungan dengan PT. Resiko yang akan terjadi PT tidak bisa dapat beroperasi atau melakukan kegiatan PT dikarenakan tidak memiliki DIreksi dan Dewan Komisaris.
Q : Bagaimana cara pengurusan pengangkatan kembali masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ?
A : Cara pengurusan pengangkatan kembali masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah dengan melakukan RUPS yang diselenggarakan oleh Para Pemegang saham lalu membuat Akta ke Notaris untuk dilakukan Perubahan tersebut dalam bentuk Akta kemudian Notaris akan melakukan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam PT, masa jabatan Direksi dan Deawn Komisaris tidak diatur secara jelas hanya saja Berdasarkan Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 111 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Lalu dijelaskan kembali bahwa yang dimaksud jangka waktu tertentu yaitu apabila angka waktu Direksi dan Dewan Komisaris berakhir maka tidak bisa meneruskan jabatannya kecuali dilakukan pengangkatan kembali dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bingung gimana tahapan melakukan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris? cari Notaris juga tidak tau dimana?
Kamu bisa langsugn hubungi kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani