Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.
Status NPWP dapat dibagi menjadi tiga jenis, Aktif, Non Efektif (NE) dan Dihapuskan (DE).
Penting bagi Wajib Pajak (WP) memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan kepadanya.
Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.
Jika kamu merasa tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP namun sudah lama tidak melakukan aktivitas pajak, kamu perlu mengecek status NPWP melalui fitur “Cek NPWP” dari Mekari Klikpajak.
Pada umumnya, NPWP tidak aktif tidak terjadi karena dua hal :
1. NPWP dinyatakan Non Efektif (NE) atau NPWP NE
2. NPWP dinyatakan dihapuskan atau NPWP DE
Lalu, Bagaimana jika NPWP bermasalah? Apa statusnya? Masihkan status NPWP kita aktif? Atau Non Efektif? Atau mungkin sudah dihapuskan?
Mari kita simak penjelasan perihal status NPWP.
Status NPWP aktif adalah ketika WP memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik.
Untuk memiliki status NPWP aktif, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Status NPWP aktif adalah saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. WP yang memiliki status NPWP aktif memiliki hak dan tanggung jawab pajak yang lengkap
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.
NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
Terlambat membayar pajak bisa membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh.
Sikap seperti ini, selain bisa membuat WP dikenakan denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), dapat pula diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketidakpatuhan pelaporan ini, bisa mengakibatkan pula WP dikenakan status NE (Not Effective).
1. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
-Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
-Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
-Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
2. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:
Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.
1. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:
Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
2. Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:
a. Orang Pribadi:
- NPWP
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
b. Badan:
- NPWP
- Nama
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo dan
- Nomor telepon seluler yang mengajukan.
c. Warisan belum terbagi :
- NPWP
- Nama
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
d. Instansi Pemerintah
- NPWP
- Nama
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE ini akan otomatis muncul jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Jadi, Wajib Pajak NE atau NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT.
Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.
Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.
Untuk NPWP DE artiya pemilik NPWP tersebut telah dihapus dari system perpajakan dan tidak memiliki kewajiban perpajakan.
- 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
- 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
4. KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
8. Keputusan Ditjen pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.
Pertama, NPWP nya akan diterbitkan secara jabatan kepada wajib pajak. Kewajiban perpajakan akan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP.
Kedua, apabila wajib pajak sengaja tidak melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dikenakan sanksi dipidana sesuai ketentuan.
NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak sehingga kepemilikan dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Jika kamu mengajukannya lewat online, kamu akan diminta untuk mencantumkan informasi terkait diri kamu secara lengkap dengan cara submit data tersebut dalam form yang muncul ketika mengklik laman berikut: https://ereg.pajak.go.id/.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺