Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 05, 2024     02:32  
980 79




Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.

Status NPWP dapat dibagi menjadi tiga jenis, Aktif, Non Efektif (NE) dan Dihapuskan (DE).

Penting bagi Wajib Pajak (WP) memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan kepadanya.

Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.

Jika kamu merasa tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP namun sudah lama tidak melakukan aktivitas pajak, kamu perlu mengecek status NPWP melalui fitur “Cek NPWP” dari Mekari Klikpajak. 

Pada umumnya, NPWP tidak aktif tidak terjadi karena dua hal :

1. NPWP dinyatakan Non Efektif (NE) atau NPWP NE

2. NPWP dinyatakan dihapuskan atau NPWP DE

Lalu, Bagaimana jika NPWP bermasalah? Apa statusnya? Masihkan status NPWP kita aktif? Atau Non Efektif? Atau mungkin sudah dihapuskan?

Mari kita simak penjelasan perihal status NPWP.






Status NPWP aktif adalah ketika WP memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik.

Untuk memiliki status NPWP aktif, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Status NPWP aktif adalah saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. WP yang memiliki status NPWP aktif memiliki hak dan tanggung jawab pajak yang lengkap



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.

NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.

Terlambat membayar pajak bisa membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh.

Sikap seperti ini, selain bisa membuat WP dikenakan denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), dapat pula diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketidakpatuhan pelaporan ini, bisa mengakibatkan pula WP dikenakan status NE (Not Effective).



1. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

-Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

-Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan

-Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

2. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:

  1. NPWP
  2. Nama;
  3. Nomor Induk Kependudukan;
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.




Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.

1. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:

Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan

Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.

2. Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:

a. Orang Pribadi:

- NPWP

- Nama

- Nomor Induk Kependudukan

- Alamat tempat tinggal

- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan

- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

b. Badan:

- NPWP

- Nama

- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP

- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo dan

-     Nomor telepon seluler yang mengajukan.

c. Warisan belum terbagi :

- NPWP

- Nama

- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan

- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

d. Instansi Pemerintah

- NPWP

- Nama

- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP dan

- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE ini akan otomatis muncul jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Jadi, Wajib Pajak NE atau NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT.

Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.

Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.



Untuk NPWP DE artiya pemilik NPWP tersebut telah dihapus dari system perpajakan dan tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Dengan kata lain, Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut tidak berlaku alias “mati” secara permanen.

Apabila kamu sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:
1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Dan untuk NPWP DE, jika ingin diaktifkan kembali, bisa dilakukan pendaftaran ulang kembali.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
- 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
- 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.


Ada beberapa dasar hukum NPWP yang dibuat oleh pemerintah. 
Berikut ini terlampir :

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
4. KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
8. Keputusan Ditjen pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)merupakan sarana pengadministrasian perpajakan yagn digunakan sebagai identitas Wajib Pajak. Jadi, setiap wajib pajak pasti memiliki NPWP agar dapat berhubungan dengan dokumen perpajakan. 

Secara garis besar, NPWP memiliki fungsi-fungsi tertentu.

Berikut fungsi NPWP yang perlu kamu ketahui :

  1. NPWP berfungsi sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.
  2. Hal paling pokok adalah NPWP merupakan identitas dari seorang wajib pajak.
  3. Tujuan dan fungsi NPWP adalah demi terciptanya ketertiban dalam pengawasan terutama administrasi pembayaran pajak.
  4. NPWP berguna untuk dicantumkan dalam seluruh dokumen yang berkaitan dengan perpajakan.




Apa akibatnya bila seseorang tidak mendaftarkan untuk memiliki NPWP?
Beberapa akibat apabila seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan NPWP adalah sebagai berikut:

Pertama, NPWP nya akan diterbitkan secara jabatan kepada wajib pajak. Kewajiban perpajakan akan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP.
Kedua, apabila wajib pajak sengaja tidak melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



Dalam Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dikenakan sanksi dipidana sesuai ketentuan.
Hal ini bila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksinya adalah pidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak sehingga kepemilikan dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Agar pemilikan dan penggunaan NPWP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, seharusnya wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya.

Dengan penggunaan NPWP sesuai ketentuan, diharapkan terwujud kepatuhan sukarela serta penerimaan pajak yang maksimal.

Bagi kamu yang masih belum memiliki NPWP, maka bisa mengajukan penerbitan NPWP kamu melalui KPP tempat wajib pajak tinggal (sesuai KTP) atau memintanya melalui jalur online. 

Jika kamu mengajukannya lewat online, kamu akan diminta untuk mencantumkan informasi terkait diri kamu secara lengkap dengan cara submit data tersebut dalam form yang muncul ketika mengklik laman berikut: https://ereg.pajak.go.id/.
Segera Cek NPWP kamu apakah statusnya masih aktif atau tidak, atau mungkin sudah dihapuskan.
Karna ini sangat berpengaruh terhadap data kamu didalam sistem Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Semoga bisa membantu kamu yang ingin membuka atau mendirikan badan usaha nantinya.

Karna kamu wajib memiliki NPWP terlebih dahulu jika ingin mendirikan PT.

Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri