Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 08, 2024     05:57  
980 79




Di tengah perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus NPWP Cabang. 


Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi bagi pelaku bisnis. 


Sebagai penggantinya, diperkenalkanlah Nomor Induk Tunggal Keuangan Usaha (NITKU) yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik. 


Artikel ini akan mengupas tuntas penggantian NPWP Cabang dengan NITKU, serta implikasinya bagi dunia usaha di Indonesia.




Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan di Indonesia.


NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak.


Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang NPWP:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)


a. Pasal 2 Ayat (1) : Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.


b. Pasal 2 Ayat (2) : NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk identifikasi diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan :

Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP.




3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian, Penghapusan, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Wajib Pajak :

Mengatur prosedur pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk perubahan data dan penghapusan NPWP.


4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak :

Menjelaskan secara teknis tentang mekanisme pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, serta instansi pemerintah.


5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan NPWP :
Memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan NPWP, termasuk pendaftaran, perubahan data, penghapusan, dan pelaporan bagi wajib pajak.


Poin Penting dalam Dasar Hukum NPWP

  1. Identitas Wajib Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, memudahkan proses pengawasan dan penegakan hukum.
  2. Kewajiban Pendaftaran: Setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
  3. Perubahan dan Penghapusan: Wajib pajak harus melaporkan perubahan data dan dapat mengajukan penghapusan NPWP jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
  4. Penegakan Hukum: NPWP menjadi alat penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta dalam penegakan hukum pajak.

Dengan pemahaman yang tepat tentang dasar hukum NPWP, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan benar, serta menghindari sanksi administratif dan pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran NPWP Prbadi 5 Menit Jadi



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang memiliki beberapa fungsi penting dalam administrasi perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha. Berikut adalah fungsi-fungsi utama NPWP Cabang:
1. Identifikasi Cabang Usaha
NPWP Cabang berfungsi sebagai alat identifikasi untuk setiap cabang perusahaan yang terpisah dari kantor pusat. Ini memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola dan memonitor kegiatan perpajakan di berbagai lokasi usaha yang dimiliki oleh satu perusahaan.

2. Administrasi Perpajakan
NPWP Cabang membantu dalam pemisahan administrasi perpajakan antara kantor pusat dan cabang-cabangnya. Hal ini penting untuk mengatur pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat sesuai dengan lokasi kegiatan usaha masing-masing.

3. Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Dengan NPWP Cabang, setiap cabang dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara mandiri. Ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dan pajak lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha di masing-masing cabang.


4. Pengawasan dan Kepatuhan
DJP dapat lebih efektif dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pajak dari setiap cabang usaha. NPWP Cabang memungkinkan otoritas pajak untuk melacak dan memverifikasi transaksi serta aktivitas bisnis di setiap lokasi secara terpisah.

Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Badan Usaha
5. Kemudahan dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan
Perusahaan dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajaknya dengan memisahkan pelaporan dan pembayaran pajak antara kantor pusat dan cabang-cabangnya. Ini membantu dalam menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan bahwa setiap cabang memenuhi kewajiban perpajakannya.

6. Penghitungan dan Alokasi Pajak yang Tepat
NPWP Cabang memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan pendapatan dan biaya secara akurat ke masing-masing cabang. Ini penting untuk penghitungan pajak yang tepat dan penghindaran double taxation (pajak ganda) di berbagai lokasi usaha.

7. Fasilitasi dalam Audit Pajak
Dalam hal terjadi audit pajak, NPWP Cabang membantu dalam menyediakan data dan dokumen yang spesifik untuk setiap cabang. Ini memudahkan proses audit dan memastikan bahwa pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan  NO. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa :
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang terlah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat dilihat melalui PMK 136 2023 diatur bahwa Ditjen Pajak akan memberikan NITKU kepada wajib pajak cabang yang telah memiliki NPWP cabang.


Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah sistem identifikasi yang digunakan untuk menggantikan NPWP Cabang di Indonesia. 
NITKU bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang atau tempat kegiatan usaha. 

Dengan penerapan NITKU, setiap tempat kegiatan usaha tidak perlu memiliki NPWP terpisah, melainkan terdaftar di bawah satu nomor induk yang mengintegrasikan semua entitas usaha tersebut.

Penerapan NITKU merupakan salah satu hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, setiap cabang usaha harus mempunyai NPWP-nya masing-masing, namun kini pemerintah membuat regulasi baru dengan menghadirkan NITKU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan  NO. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa :
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui : 
a. Laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
d. Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Pasal 11 ayat 1 : Terhitung sejak tanggal 1 2024

Dari penjelasan diatas, NITKU sebagai pengganti NPWP cabang baru akan berlaku secara menyeluruh mulai 1 Juli 2024.


Peraturan terkait NITKU berdasarkan : 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan NITKU : 

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pendaftaran, dan pengelolaan NITKU untuk perusahaan yang memiliki banyak cabang atau tempat kegiatan usaha.
  2. Prosedur Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan setiap tempat kegiatan usahanya untuk memperoleh NITKU dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Kewajiban Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakannya menggunakan NITKU yang telah diberikan.
  4. Pengawasan dan Sanksi: DJP memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan NITKU dan menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.


NITKU berfungsi sebagai nomor identitas cabang usaha wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakannya. NITKU ini akan diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai 2 (dua) atau lebih tempat usaha.
NITKU tidak memiliki kewajiban Perpajakan loh!

Seluruh kewajiban perpajakan dilakukan secara terpusat dengan menggunakan NPWP Pusat. 

Kewjiban perpajakan yang dimaksud termasuk penyetoran pajak dan pelaporan SPT. 

Salah satu contohnya adalah Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tiap masa pajak.

Penyetoran dan pelaporan akan dilakukan tersentralisasi dengan menggunakan NPWP Pusat.

Selama ini, penyetoran dan pelaporan pajak dilakukan berdasarkan dengan NPWP cabang.

Dengan adanya NITKU seluruh kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 akan dilakukan terpusat menggunakan NPWP Pusat.


NITKU bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak melalui 4 cara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan  NO. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa :
1. Laman Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Alamat pos elektronik Wajib Pajak;
3. Contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
4. Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak
Nantinya, NITKU dapat dilihat pada menu Profil di DJP online NPWP cabang masing-masing.

NITKU nanti akan terdiri dari 22 digit, 16 digit awal diisi dengan NPWP Pusat dan 6 digit berikutnya adalah nomor urut yang dihasilkan oleh sistem DJP.

Contoh : 
NPWP Pusat : 01.234.567.8-091.000 
NITKU : 01.234.567.8-091.000000001
Walaupun kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan dengan NPWP Pusat, PIC NPWP pusat bisa memberikan role akses ke PIC di Cabang/NITKU supaya dapat membaut faktur atau bukti potong.


Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang adalah dua sistem identifikasi perpajakan yang memiliki perbedaan mendasar dalam kedudukan dan fungsi mereka dalam administrasi perpajakan. Berikut adalah perbedaan utama antara kedudukan NITKU dan NPWP Cabang:

1. Tujuan dan Fungsi
NPWP Cabang
Tujuan: NPWP Cabang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola kewajiban perpajakan masing-masing cabang atau tempat kegiatan usaha secara terpisah.

Fungsi: Setiap cabang atau tempat kegiatan usaha harus memiliki NPWP sendiri, yang digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak terpisah dari kantor pusat.

NITKU
Tujuan: NITKU dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dengan memberikan satu nomor identifikasi unik untuk setiap tempat kegiatan usaha yang terhubung ke NPWP induk perusahaan.

Fungsi: Mengintegrasikan semua tempat kegiatan usaha di bawah satu nomor identifikasi tunggal, yang memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan secara terpusat dan mengurangi beban administratif.

2. Administrasi dan Pengelolaan
NPWP Cabang:
Administrasi Terpisah: Setiap cabang harus mendaftarkan dan mengelola NPWP-nya secara independen, termasuk pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pengawasan yang Kompleks: Otoritas pajak harus mengawasi dan memverifikasi kepatuhan pajak untuk setiap NPWP cabang secara terpisah.

NITKU:
Administrasi Terpusat: NITKU memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan semua tempat kegiatan usahanya di bawah satu sistem identifikasi, yang mengurangi kompleksitas administrasi.

Pengelolaan yang Efisien: Perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan seluruh tempat kegiatan usaha dari satu pusat administrasi, meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak.



3. Pelaporan dan Kepatuhan Pajak
NPWP Cabang:
Pelaporan Terpisah: Setiap cabang harus melaporkan dan membayar pajak secara terpisah berdasarkan NPWP masing-masing, yang dapat menyebabkan duplikasi dan peningkatan beban administratif.

Kepatuhan yang Rumit: Perusahaan harus memastikan kepatuhan pajak untuk setiap NPWP cabang, yang bisa menjadi rumit dan memakan waktu.

NITKU: 
Pelaporan Terintegrasi: Dengan NITKU, perusahaan dapat melaporkan semua kewajiban perpajakannya secara terintegrasi, mengurangi duplikasi dan menyederhanakan proses pelaporan.

Kepatuhan yang Mudah: Sistem ini mempermudah perusahaan dalam mematuhi peraturan perpajakan karena semua tempat kegiatan usaha dilaporkan di bawah satu nomor induk.

4. Transparansi dan Pengawasan
NPWP Cabang:
Transparansi Terbatas: Setiap cabang melaporkan pajaknya secara terpisah, yang bisa menyebabkan kurangnya transparansi dan kesulitan dalam pengawasan oleh otoritas pajak.

Pengawasan yang Sulit: Otoritas pajak harus memantau kepatuhan pajak dari banyak entitas terpisah, meningkatkan beban pengawasan.

NITKU: 
Transparansi yang Lebih Baik: NITKU menyediakan data yang lebih terintegrasi dan transparan, memudahkan pengawasan dan verifikasi oleh otoritas pajak.

Pengawasan yang Efektif: Otoritas pajak dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan kepatuhan pajak karena semua tempat kegiatan usaha dilaporkan di bawah satu sistem terpusat.


Penghapusan NPWP Cabang dan penggantinya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi bagi perusahaan.

NITKU tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan melalui sistem identifikasi tunggal, tetapi juga memastikan transparansi dan akurasi yang lebih baik dalam pelaporan pajak.

Dengan sistem baru ini, perusahaan dapat mengelola seluruh tempat kegiatan usahanya secara terpusat, mengurangi beban administratif, dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Bagi perusahaan, beradaptasi dengan perubahan ini adalah langkah penting untuk tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Menggunakan NITKU berarti perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa dibebani oleh kompleksitas administrasi yang sebelumnya ada dengan NPWP Cabang.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh NITKU, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani