Di tengah perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus NPWP Cabang.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi bagi pelaku bisnis.
Sebagai penggantinya, diperkenalkanlah Nomor Induk Tunggal Keuangan Usaha (NITKU) yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik.
Artikel ini akan mengupas tuntas penggantian NPWP Cabang dengan NITKU, serta implikasinya bagi dunia usaha di Indonesia.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang NPWP:
a. Pasal 2 Ayat (1) : Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
b. Pasal 2 Ayat (2) : NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk identifikasi diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP.
Mengatur prosedur pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk perubahan data dan penghapusan NPWP.
Menjelaskan secara teknis tentang mekanisme pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, serta instansi pemerintah.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan NPWP :
Memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan NPWP, termasuk pendaftaran, perubahan data, penghapusan, dan pelaporan bagi wajib pajak.
Dengan pemahaman yang tepat tentang dasar hukum NPWP, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan benar, serta menghindari sanksi administratif dan pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran NPWP Prbadi 5 Menit Jadi
Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Badan Usaha
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang terlah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah sistem identifikasi yang digunakan untuk menggantikan NPWP Cabang di Indonesia.
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui :
a. Laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
d. Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Pasal 11 ayat 1 : Terhitung sejak tanggal 1 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan NITKU :
- Tujuan dan Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pendaftaran, dan pengelolaan NITKU untuk perusahaan yang memiliki banyak cabang atau tempat kegiatan usaha.
- Prosedur Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan setiap tempat kegiatan usahanya untuk memperoleh NITKU dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Kewajiban Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakannya menggunakan NITKU yang telah diberikan.
- Pengawasan dan Sanksi: DJP memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan NITKU dan menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
NITKU berfungsi sebagai nomor identitas cabang usaha wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakannya. NITKU ini akan diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai 2 (dua) atau lebih tempat usaha.
1. Laman Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Alamat pos elektronik Wajib Pajak;
3. Contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
4. Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak
Contoh :
NPWP Pusat : 01.234.567.8-091.000
NITKU : 01.234.567.8-091.000000001