Memulai dan mengembangkan bisnis adalah perjalanan yang penuh tantangan dan peluang. Salah satu langkah paling vital dalam melindungi identitas dan reputasi bisnis Anda adalah melalui pendaftaran merek dagang.
Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang memastikan bahwa brand Anda tetap unik dan aman dari penjiplakan.
Ingin tahu mengapa pendaftaran merek dagang begitu penting dan bagaimana cara melakukannya?
Baca artikel ini untuk mendapatkan wawasan lengkap dan praktis tentang bagaimana pendaftaran merek dagang dapat menjadi tameng pelindung bagi bisnis Anda, serta langkah-langkah untuk melakukannya dengan benar!
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, holgram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegaitan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu pengertian Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseoranga atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jika Merek sudah didaftarkan ke Dirjen HKI maka merek tersebut akan dikeluarkan sertifikat merek dan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Baca juga : MAU DAFTAR MEREK ? SIMAK DISINI CARA DAFTARNYA
Dasar hukum pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang menjamin perlindungan hukum terhadap hak atas merek dagang. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur pendaftaran merek di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang merek di Indonesia. UU No. 20/2016 menggantikan UU No. 15/2001 tentang Merek, dan memberikan kerangka hukum yang lebih rinci mengenai definisi, pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hak atas merek serta indikasi geografis.
Pasal-Pasal Penting:
Pasal 1: Menjelaskan definisi dari merek, termasuk merek dagang dan merek jasa.
Pasal 3-10 : Mengatur syarat-syarat pendaftaran merek, termasuk persyaratan administratif dan substantif.
Pasal 21: Menjelaskan alasan penolakan pendaftaran merek.
Pasal 30-45: Mengatur proses pendaftaran merek, termasuk pemeriksaan substantif dan publikasi.
Pasal 68-69: Menjelaskan masa berlaku dan perpanjangan pendaftaran merek.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Peraturan ini mengatur tentang biaya pendaftaran merek dan penerimaan negara bukan pajak lainnya yang berkaitan dengan layanan di bidang merek.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek : Peraturan ini memberikan petunjuk teknis tentang proses pendaftaran merek di Indonesia, termasuk persyaratan dokumen, tata cara pendaftaran, dan tata cara pengajuan keberatan atas pendaftaran merek.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek: Peraturan ini lebih rinci mengatur tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran merek, termasuk prosedur daring melalui sistem pendaftaran merek elektronik.
Baca juga : Apa Itu PKKPR ? Simak Penjelasannya
Dengan dasar hukum ini, pendaftaran merek di Indonesia diatur secara komprehensif, memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek untuk mencegah penggunaan yang tidak sah dan melindungi aset intelektual mereka.
Dengan mendaftarkan merek dagang Anda, Anda mendapatkan perlindungan hukum eksklusif atas penggunaan merek tersebut. Ini berarti Anda memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin.
Pendaftaran merek dagang mencegah pihak lain dari menggunakan merek yang sama atau mirip, yang bisa membingungkan konsumen. Ini membantu melindungi reputasi dan integritas bisnis Anda.
Merek dagang yang terdaftar adalah aset bisnis yang berharga. Ini bisa meningkatkan nilai perusahaan Anda, menarik investor, dan memudahkan ekspansi bisnis ke pasar baru.
Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di seluruh wilayah yang terdaftar. Ini memungkinkan Anda untuk memperluas bisnis Anda dengan percaya diri, tanpa takut pelanggaran merek oleh pesaing.
Merek yang terdaftar dan dikenal memberikan keuntungan kompetitif di pasar. Konsumen cenderung memilih produk atau jasa dengan merek yang dikenal dan terpercaya.
Baca juga : Perkumpulan : Pengertian & Syarat Pendiriannya
Mengecek status pendaftaran merek dagang adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status pendaftaran merek dagang di Indonesia:
Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Pada halaman utama situs DJKI, cari menu atau tautan yang mengarah ke "Pencarian Merek". Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian atas atau menu utama situs.
Pada halaman pencarian merek, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi tentang merek yang ingin Anda cek statusnya. Informasi yang diperlukan biasanya mencakup:
Nama Merek: Nama merek yang Anda daftarkan.
Nomor Permohonan : Nomor permohonan yang diberikan saat Anda mengajukan pendaftaran.
Kelas Barang/Jasa : Kelas barang atau jasa yang terdaftar di bawah merek tersebut.
Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Search" untuk memulai pencarian. Sistem akan mencari basis data DJKI untuk menemukan informasi terkait merek Anda.
Hasil pencarian akan menampilkan status pendaftaran merek Anda. Beberapa status yang mungkin muncul meliputi:
Diajukan : Permohonan telah diterima dan sedang menunggu pemeriksaan.
Diperiksa : Permohonan sedang dalam proses pemeriksaan administratif dan substantif.
Dipublikasikan : Merek telah dipublikasikan untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.
Disetujui : Permohonan telah disetujui dan sertifikat merek akan diterbitkan.
Ditolak : Permohonan ditolak karena alasan tertentu.
Jika status pendaftaran merek Anda membutuhkan tindakan lebih lanjut (misalnya, ada keberatan dari pihak ketiga atau permohonan ditolak), pastikan untuk menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh DJKI. Anda mungkin perlu menghubungi DJKI atau konsultan kekayaan intelektual untuk mendapatkan saran lebih lanjut.
Gunakan Konsultan Kekayaan Intelektual : Jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam proses pengecekan dan pendaftaran merek, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual yang berpengalaman.
Pantau Secara Berkala : Lakukan pengecekan status secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada masalah atau penundaan dalam proses pendaftaran merek Anda.
Baca juga : Pengertian dan Fungsi KBLI
Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Namun, tidak semua permohonan pendaftaran merek dagang disetujui. Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan penolakan pendaftaran merek dagang, yang sering kali berdasarkan ketentuan hukum yang ketat. Artikel ini akan membahas beberapa alasan umum mengapa merek dagang bisa ditolak dan dasar hukum yang mengaturnya.
Penjelasan:
Pendaftaran merek dagang memerlukan kelengkapan dokumen dan pembayaran biaya yang tepat. Jika ada kekurangan dalam persyaratan administratif, seperti formulir yang tidak lengkap atau pembayaran yang tidak sesuai, permohonan dapat ditolak.
Dasar Hukum:
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis : Mengatur persyaratan formal pendaftaran merek, termasuk dokumen dan biaya yang harus dipenuhi.
Penjelasan:
Merek yang tidak memiliki daya pembeda atau terlalu umum tidak akan disetujui. Misalnya, kata-kata yang mendeskripsikan jenis, kualitas, atau tujuan barang/jasa tidak dapat didaftarkan sebagai merek karena tidak unik.
Dasar Hukum:
Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016: Mengatur bahwa merek harus memiliki daya pembeda yang cukup agar dapat didaftarkan.
Penjelasan :
Jika merek yang diajukan sama atau sangat mirip dengan merek dagang yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran, permohonan akan ditolak untuk menghindari kebingungan konsumen.
Dasar Hukum:
Pasal 21 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur bahwa merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar lain dalam kelas barang/jasa yang sama tidak dapat didaftarkan.
Penjelasan:
Merek yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak akan diterima. Ini termasuk kata-kata atau gambar yang dianggap ofensif atau tidak pantas.
Dasar Hukum:
Pasal 20 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur bahwa merek yang bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum tidak dapat didaftarkan.
Penjelasan:
Merek yang menyerupai nama atau lambang resmi negara, lembaga pemerintahan, atau organisasi internasional tanpa izin tidak akan disetujui. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan kebingungan publik.
Dasar Hukum:
Pasal 20 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur bahwa merek yang menyerupai lambang resmi negara atau organisasi internasional tanpa izin tidak dapat didaftarkan.
Penjelasan:
Merek yang mengandung elemen-elemen yang dapat menyesatkan konsumen tentang karakteristik, kualitas, atau asal barang/jasa juga dapat ditolak. Misalnya, penggunaan kata-kata yang memberi kesan salah tentang asal geografis produk.
Dasar Hukum:
Pasal 20 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur bahwa merek yang mengandung informasi menyesatkan tentang asal barang/jasa tidak dapat didaftarkan.
Penjelasan:
Jika barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan pendaftaran tidak sesuai dengan klasifikasi yang benar, atau jika ada kesalahan dalam mencantumkan kelas barang/jasa, merek Anda bisa ditolak.
Dasar Hukum:
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur tentang klasifikasi barang/jasa dalam pendaftaran merek.
Penjelasan:
Setelah publikasi, jika ada keberatan dari pihak ketiga yang mengklaim bahwa merek Anda melanggar hak mereka, DJKI akan mempertimbangkan keberatan tersebut dan bisa saja menolak pendaftaran merek Anda.
Dasar Hukum:
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : Mengatur prosedur keberatan oleh pihak ketiga terhadap pendaftaran merek.
Pendaftaran merek dagang adalah proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang baik tentang hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengetahui alasan-alasan umum mengapa merek dagang bisa ditolak dapat membantu Anda mempersiapkan permohonan dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan.
Pastikan untuk melakukan penelusuran awal, memenuhi semua persyaratan, dan mempersiapkan dokumen dengan cermat. Jika diperlukan, konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau ahli hukum dapat membantu mengurangi risiko penolakan.
Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis. Namun, proses pendaftaran sering kali menghadapi berbagai tantangan yang bisa menyebabkan penolakan. Berikut adalah beberapa tips agar merek dagang kamu tidak tertolak:
1. Pilih Nama yang Unik dan Memiliki Daya Pembeda
Pastikan merek dagang kamu unik dan tidak terlalu deskriptif. Merek yang deskriptif atau generik sering kali ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.
Hindari penggunaan kata-kata umum atau deskriptif yang menggambarkan produk atau jasa secara langsung.
Buat kombinasi kata yang kreatif dan unik.
2. Lakukan Penelusuran Awal Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran, lakukan penelusuran untuk memastikan bahwa merek kamu belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain.
Gunakan layanan pencarian merek di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Periksa basis data merek internasional jika kamu berencana untuk ekspansi ke pasar luar negeri.
3. Pahami Klasifikasi Barang/Jasa
Pastikan kamu mendaftarkan merek kamu dalam kelas barang atau jasa yang sesuai. Kesalahan dalam klasifikasi dapat menyebabkan penolakan.
Pelajari sistem klasifikasi internasional (Nice Classification) dan pilih kelas yang paling relevan dengan produk atau jasa kamu.
Konsultasikan dengan ahli jika kamu memiliki produk atau jasa yang berada di perbatasan antara dua kelas.
4. Hindari Nama atau Simbol Resmi
Merek yang menyerupai nama atau simbol resmi negara, lembaga pemerintahan, atau organisasi internasional tanpa izin akan ditolak.
Hindari penggunaan bendera, lambang negara, atau simbol resmi lainnya dalam merek kamu.
Jika kamu perlu menggunakan elemen-elemen tersebut, pastikan kamu memiliki izin resmi.
5. Pastikan Merek Tidak Menyesatkan
Merek yang mengandung elemen-elemen yang dapat menyesatkan konsumen tentang karakteristik, kualitas, atau asal barang/jasa akan ditolak.
Pastikan nama dan logo merek kamu sesuai dengan produk atau jasa yang kamu tawarkan.
Hindari penggunaan kata-kata yang dapat memberi kesan salah tentang produk kamu, seperti “organik” untuk produk yang tidak organik.
6. Periksa Moralitas dan Ketertiban Umum
Merek yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum tidak akan diterima.
Hindari penggunaan bahasa kasar, ofensif, atau tidak pantas dalam merek kamu.
Pertimbangkan dampak budaya dan sosial dari merek kamu di berbagai wilayah tempat kamu beroperasi.
7. Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Akurat
Persyaratan administratif harus dipenuhi dengan benar. Kekurangan dokumen atau kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan penolakan.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi kembali data yang diisi dalam formulir pendaftaran sebelum mengajukannya.
8. Gunakan Konsultan Kekayaan Intelektual
Jika kamu merasa proses pendaftaran terlalu rumit atau memerlukan saran khusus, menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual dapat membantu.
Pilih konsultan yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik.
Konsultasikan semua aspek pendaftaran, mulai dari pemilihan merek hingga penelusuran dan pengajuan.
Pendaftaran merek dagang yang berhasil memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman tentang berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan mengikuti tips di atas, kamu dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan perlindungan merek dagang yang sah dan melindungi identitas bisnis kamu dari risiko pelanggaran dan persaingan yang tidak sehat.
Baca juga : Firma : Semua yang harus kamu ketahui