Terkadang masih ada yang menilai Firma dan Persekutuan merupakan badan usaha yang sama. Sebagai pemula yang berkerja sama dengan partnership untuk mendirikan sebuah bisnis, pastinya masih bingung apa perbedaannya.
Agar kita tidak salah memilih untuk melakukan pembuatan badan usaha yang ada di Indonesia ini, Mari kita simak perbedaan antara Firma dan Persekutuan.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalanlan badan usaha dibawah satu nama yang digunakan bersama. Dalam pembagian kepemilikian, sebuah firma dimiliki beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Kata firma berasal dari bahasa belanda yakni Vennootschap Onder Firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Persekutuan adalah suatu penggabungan antara dua orang/badan usaha atau lebih untuk memiliki dan menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Didalam persekutuan, biasanya pemisahan kekayaan antara pemilik dengan manajemen hampir-hampir tidak ada, namun penyelenggaraan akuntasinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Ketentuan firma diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, seperti penjelasan berikut ini :
1. Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 - 1752;
2. Pasal 16 - 35 KUHD (Kita Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)
Ketentuan Persekutuan Perdata diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, seperti penjelasan berikut ini :
1. Menurut pasal 1618 KUH Perdata ada perjanjian antara dua orang atau leih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbregen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
2. Dalam Pasal 1642 KUH Perdata juga mengatur bahwa walaupun tindakan seorang sekutu pengurus mengikat persekutuan, sekutu lainnya tidak terikat untuk seluruh utang yang dibuat oleh sekutu tersebut, melainkan hanya terbatas pada harta yang mereka masukkan dalam persekutuan.
3. Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata menyatakan salah satu syarat sahnya perjanjian apabila dilakukan atas “suatu sebab yang halal”. Dan ada 4 syarat sahnya perjanjian antara lain :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diriApa saja jenis firma? Setelah memahami pengertian tentang firma, berikut adalah pengetahuan tentang jenis firma yang ada di Indonesia, antara lain :
Terdapat beberapa jenis dari Persekutuan Perdata ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:
Firma dan Persekutuan Perdata adalah dua bentuk kemitraan yang berbeda dalam konteks hukum bisnis. Berikut adalah perbedaan antara firma dan persekutuan perdata:
Pemilihan antara firma dan persekutuan perdata biasanya tergantung pada kebutuhan bisnis, tingkat tanggung jawab yang diinginkan, pajak, dan faktor-faktor hukum lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan konsekuensi hukum dan pajak sebelum memutuskan bentuk kemitraan yang sesuai untuk bisnis mereka.
Jika kamu mendirikan sebuah firma, pasti kita ingin mengetahui terlebih dahulu antara kelebihan dan kekurangannya, antara lain :
Kelebihan Firma yaitu :
1. Kelebihan firma adalah gabungan modal bisa membuat isu permodalan relatif lebih mudah
2. Mudahnya proses pendirian sehingga siapapun bisa mendirikan firma
3. Selain itu, kelebihan firma adalah pengambilan keputusan berasal dari musyawarah mufakat
4. Pemilik modal ikut mengelola dan menjalankan usaha
Baca juga : Semua Tentang Firma
Kekurangan Firma yaitu :
1. Jika pembagian profit hanya menguntungkan pihak tertentu, rentan terjadinya konflik didalam firma tersebut
2. Lamanya firma beroperasi sudah ditentukan dalam akta pendirian
3. Keinginan untuk membubarkan firma bisa berasal dari seorang anggota
4. Apabila salah seorang anggota firma rugi, maka semua anggota harus mau menanggung kerugian tersebut
Tujuan Firma yaitu :
1. Dapat memperluas usaha maupun pangsa pasar dari perusahaan yang dijalankan.
2. Menambah modal usaha karena beberapa orang yang tergabung ke dalam suatu perusahaan, maka akan memiliki jumlah modal yang besar. Jika modal besar, maka perusahaan akan lebihcepat tumbuh dan berkembang.
3. Dapat menjalankan bisnis secara bersama-sama, sehingga sumber daya manusia yang bekerja akan semakin besar.
Apabila kamu memiliki rencana ingin mendirikan Persekutuan, sebaiknya lihat dulu kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan dari Persekutuan antara lain :
1. Biaya pendirian yang lebih rendah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas
2. Kepemilikan dan pengelolaan bisnis yang lebih fleksibel
3. Saling berbagi risiko, tanggung jawab, dan keuntungan
4. Memperkuat posisi anggota dalam bidang usaha yang sama
5. Meningkatkan efisiensi pengelolaan bisnis
Baca juga : Semua Tentang Persekutuan Perdata
Kekurangan dari Persekutuan Perdata antara lain:
1. Adanya ketergantungan satu sama lain
2. Keputusan tidak bisa diputuskan secara cepat karena harus melalui musyawarah
3. Pembagian laba dilakukan secara adil yang kadang membuat cemburu atau konflik kecil
Tujuan Persekutuan Perdata antara lain:
1. Menjalankan kegiatan profesi Karena persekutuan ini merupakan perkumpulan berdasarkan suatu profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi
2. Kegiatan berdifat komersil Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan ini bersifat komersil.
Hal pertama untuk mengetahui perbedaan antara Persekutuan Perdata dengan Firma adalah mengetahui pengertian dari kedua badan usaha tersebut. Sebelum itu perlu diketahui jika Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) sedangkan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam hal pendirian, Persekutuan Perdata dapat dibuat tertulis sesuai dengan kesepatan para sekutu bahkan bisa juga dibuat secara lisan. Meski begitu, sebaiknya dibuat dalam bentuk tulisan untuk kepentingan pembuktian dikemudian hari.
Hal ini berbeda dengan Firma yang pendiriannya wajib dibuat dengan akta pendirian. Apabila belum dibuat akta pendirian maka oleh pihak ketiga, Firma dianggap sebagai persekutuan perdata.
Jika Kamu tertarik untuk mendirikan Firma atau Persekutuan Perdata, Izinkilat siap membantu Anda dalam proses ini.
Dengan Izinkilat, Kamu dapat memastikan bahwa semua persyaratan dan peraturan hukum terpenuhi dengan benar.
Langsung hubungi kami di nomor Whatsapp 0811 878 400. Konsultan kami akan membantu pengurusan pendirian Firma atau Persekutuan Perdata sampai selesai.
Penulis : Dara Septiafitri