Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 22, 2024     10:31  
980 79


A. Pengantar


Selain harus mengetahui apa saja struktur dari PT, Kamu juga sebagai pemilik PT harus mengetahui hal terakait dengan dokumen Legalitas PT nya. Salah satunya adalah Akta Notaris.

Dalam PT ternyata bukan hanya ada Akta Pendirian saja loh, ada juga Akta Perubahan. Apa itu Akta Perubahan? Dan apa saja yang masuk dalam Akta Perubahan tersebut? 

Nah disini akan dibahas detail tentang Akta Perubahan. Penasaran? Simak selengkapnya disini.

B. Pengertian


Akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca juga :  Semua Tentang Direktur dan Komisaris Dalam PT

Akta juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh/atau dihadapan pegawai yang berwenang seperti jaksa, hakim, atau notaris, sehingga bisa menjadi bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

C. Dasar Hukum


Dasar Hukum Akta sebagai berikut : 

  1. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) Akta merupakan dokumen yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
  2. Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
  3. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 7 (UUJN) Akta Notaris adalah Akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris Menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 1 (UUJN) Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik.
  5. Menurut Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) dan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Akta Notaris merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

D. Jenis Akta Notaris


Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.

Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:


Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Selain akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. 

Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. 

Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”.

Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

E. Akta Notaris : Perubahan PT


Akta perusahaan merupakan bukti fisik sebagai bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Secara umum akta berisi segala macam informasi terkait dengan berdirinya sebuah perusahaan. 

Pada dasarnya segala aspek dalam aktivitas usaha akan berubah baik dalam bentuk perkembangan ataupun bentuk lainnya seiring berjalannya waktu.

Terkait dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi sehingga para pelaku usaha diharuskan melakukan perubahan akta perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan akta perubahan.

Baca juga : Akta Pendirian Perusahaan Hilang, Jangan Panik!

Akta perubahan terakhir berarti akta lama yang diubah informasinya terkait beberapa aspek usaha yang telah mengalami perubahan.

F. Bentuk Akta Perubahan PT


Secara umum terdapat beberapa faktor terciptanya akta perubahan terkait pendirian usaha. Biasanya perubahan atau perombakan akta ini dilakukan terkait dengan bidang usaha, anggaran dasar dan data lainnya tertera pada akta perusahaan  yang  mengalami perubahan. Seluruh proses perubahan data ini umumnya dilakukan oleh notaris.

Adapun bentuk bentuk akta perubahan terkait dengan akta pendirian usaha yakni perubahan ADART. Perubahan ini dirumuskan dalam rapat umum para pemegang saham perusahaan. 

Perubahan akta perusahaan lainnya biasanya berkutat pada perubahan data atau informasi umum yang terkait jalannya aktivitas perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis perubahan pada PT, yaitu:






G. Cara Perubahan Akta PT 


Untuk melakukan Perubahan tersebut ditetapkan dahulu oleh RUPS atau NON RUPS, simak lengkap disini perihal RUPS.

Baca juga :  Kupas Tuntas Tentang RUPS Dalam PT.

Untuk perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan ditanda tangani.

Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komsaris diajukan kepada Kemenkumham oleh Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang berisi tentang perubahan tersebut. Jika jangka waktu lewat dari 30 hari maka permohonan tidak dapat diajukan oleh Notaris kepada Kemenkumham.

Permohonan perubahan data PT diajukan secara elektronik oleh Notaris melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.

H. Penutup


Dalam proses perubahan status PT, penyusunan dan pengesahan Akta Perubahan merupakan langkah yang krusial dan tidak boleh diabaikan.

Akta Perubahan ini bukan hanya mencerminkan legalitas perubahan yang terjadi dalam perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan tetap beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk melibatkan notaris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar dan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan akurat.

Dengan demikian, perusahaan dapat menjalani transisi dengan mulus dan melanjutkan operasinya dengan fondasi yang kuat dan sah secara hukum.

Jika kamu ada pertanyaan perihal perubahan Akta PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani