Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 11, 2025     10:39  
980 79



Di era di mana kesadaran akan “look good, feel good” semakin kuat, bisnis klinik kecantikan tumbuh pesat. Namun tumbuhnya usaha tersebut membawa tanggung-jawab besar: pelayanan harus aman, legal, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. 

Artikel ini hadir untuk membantu Anda, baik sebagai pengusaha maupun pihak yang tertarik berinvestasi memahami bagaimana prosedur izin untuk mendirikan klinik kecantikan di Indonesia terbaru per 2025. 

Dengan memahami prosedur, persyaratan, hal-yang-perlu-diperhatikan dan sanksi bila lalai, Anda bisa memulai usaha secara legal dan profesional, sekaligus menghindari risiko hukum dan reputasi.



Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami definisi dasar. 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”), “klinik” adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Dalam konteks klinik kecantikan, meskipun tidak secara spesifik selalu disebut “klinik kecantikan” dalam semua aturan lama, pada praktek usaha dimaknai sebagai unit usaha yang menyediakan layanan estetika/medis-kecantikan (perawatan kulit, kosmetik medis, tindakan estetika ringan) yang menggunakan tenaga medis dan peralatan kesehatan.

Artinya: jika Anda membuka klinik kecantikan, maka Anda berada dalam kategori “klinik” dan tunduk pada regulasi pelayanan kesehatan bukan sekadar salon kecantikan biasa terutama bila ada tindakan medis, penggunaan alat-kedokteran, atau pengelolaan sampah medis.

Dasar Hukum Izin Klinik Kecantikan (terupdate per November 2025)


Berikut ringkasan peraturan utama yang mengatur izin klinik kecantikan di Indonesia hingga akhir 2025:

Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Aturan ini mengatur definisi, persyaratan teknis dan administratif untuk klinik secara umum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021). 
Aturan ini mengkaitkan kegiatan klinik dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) dan menetapkan standar usaha serta produk.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Aturan ini menetapkan klasifikasi risiko usaha, termasuk klinik yang digolongkan sebagai “risiko menengah tinggi”.
(Terbaru) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Usaha Klinik Utama Kecantikan Estetika yang mencabut dan menggantikan sebagian ketentuan Permenkes 14/2021 untuk klinik utama kecantikan/estetika mulai berlaku 14 November 2024. 
Dengan demikian, dalam praktek tahun 2025, pengurusan izin klinik kecantikan wajib memperhatikan tidak hanya aturan klinik umum (Permenkes 9/2014) tetapi juga kerangka OSS-RBA dan standar terbaru bagi klinik utama kecantikan (Permenkes 17/2024). 

NOTES : Sangat disarankan untuk memastikan peraturan daerah (provinsi/kabupaten/kota) juga telah menyesuaikan dengan regulasi nasional.



Berikut tahap‐tahap umum yang biasanya dilalui ketika pengajuan izin klinik kecantikan:

  1. Persiapan internal usaha: pilih lokasi, bentuk badan usaha (perorangan, CV, PT), tentukan jenis layanan (misalnya hanya konsultasi dan perawatan dasar atau termasuk tindakan medis invasif ringan).
  2. Pengajuan melalui sistem perizinan (lebih banyak melalui OSS‑RBA — Online Single Submission Risk Based Approach) sesuai PP 5/2021 dan Permenkes 14/2021/17/2024.
  3. Pengisian dan pelengkapan dokumen: meliputi profil usaha, struktur organisasi, daftar sarana & prasarana, daftar tenaga medis, denah bangunan, surat izin lingkungan/UKL-UPL, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lain-lain.
  4. Verifikasi administratif dan teknis oleh instansi terkait (misalnya Dinas Kesehatan, instansi PTSP) termasuk pemeriksaan lapangan (visitasi) untuk memenuhi persyaratan teknis: sarana prasarana, tenaga, bangunan, kebersihan, lingkungan.
  5. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, penerbitan Izin Mendirikan Klinik / Izin Operasional Klinik dilakukan. Klinik kemudian dapat beroperasi dan menyediakan layanan yang telah diizinkan.
  6. Klinik yang sudah beroperasi harus tetap mematuhi standar, melakukan perpanjangan izin bila diperlukan, dan siap diaudit/inspeksi kapan saja.
Secara operasional, durasi proses bisa bervariasi jumlah hari tergantung daerah dan kelengkapan berkas, namun contoh di DKI Jakarta: mekanisme pelayanan izin klinik pratama ditetapkan selama 3 - 4 Bulan.

Berikut gambaran proses pengurusan Izin Klinik Kecantikan :







Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi, serta beberapa persyaratan khusus untuk klinik kecantikan estetika.

A. Persyaratan Umum Izin Klinik Kecantikan



B. List Dokumen Perusahaan yang dimiliki Klinik




C. Persyaratan Khusus untuk Klinik Kecantikan Estetika





Pada tahap operasional dan persiapan mendirikan klinik kecantikan, beberapa hal penting perlu diperhatikan agar usaha berjalan lancar dan aman secara hukum: Memastikan status badan usaha dan klasifikasi usaha dengan benar
  1. Karena usaha klinik kecantikan masuk dalam KBLI 86105 (“Aktivitas Klinik Swasta”) dan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah-tinggi. 
  2. Memperhatikan zonasi dan peruntukan bangunan : Klinik tidak boleh berada di tempat yang menyalahi zonasi (termasuk tidak berada dalam rumah tinggal jika tidak diperbolehkan). Permenkes 17/2024 menyebut bangunan klinik utama estetika “harus bersifat permanen dan tidak bergabung dengan fisik bangunan tempat tinggal perorangan”.
  3. Kualifikasi tenaga medis dan pelatihan tersertifikasi : Klinik kecantikan sering melakukan prosedur yang lebih dari sekadar kosmetik ringan; oleh karena itu tenaga medis harus memiliki kompetensi yang jelas dan selalu diperbarui. 
  4. Peralatan medis dan pengelolaan limbah : Klinik yang menggunakan perangkat medis harus memastikan sertifikasi, kalibrasi, serta pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan.
  5. Transparansi layanan dan tarif : Daftar layanan dan daftar tarif harus tersedia dan disampaikan dengan jelas kepada konsumen/pasien, agar tidak menimbulkan sengketa.
  6. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan monitoring berkelanjutan : Karena regulasi bisa berubah (contoh: Permenkes 17/2024 menggantikan Permenkes 14/2021) maka penting untuk selalu memantau kebijakan terbaru.
  7. Perizinan perpanjangan dan audit/visitasi : Izin bukan sekali selesai; ada kewajiban menjaga standar agar izin tidak dicabut atau layanan dihentikan.


Pembuatan Izin Klinik Kecantikan, ada beberapa ketentuan terkait setiap ruangan yang ada didalam klinik.

Berikut Perlengkapan yang ada ditiap ruangan :







Ketika klinik kecantikan beroperasi tanpa izin yang lengkap atau melanggar ketentuan, ada berbagai risiko sanksi dan konsekuensi, antara lain:

a. Penundaan atau penolakan izin

Jika dokumen tidak lengkap atau syarat teknis tidak terpenuhi, instansi izin dapat menunda atau menolak pemberian izin operasional. 

b. Pencabutan izin dan penghentian operasional

Klinik yang sudah berizin namun terbukti melanggar standar (misalnya tenaga medis tak bersertifikat, alat tak aman, pengelolaan limbah buruk) dapat di-audit dan izin bisa dicabut, yang berarti pelayanan harus dihentikan segera.

c. Sanksi administratif atau pidana

Pelanggaran ketentuan kesehatan seperti pengelolaan limbah B3, penggunaan alat medis tanpa izin, atau praktik medis ilegal bisa mengundang sanksi administratif (denda, penutupan sementara) atau bahkan pidana sesuai undang-undang kesehatan dan kedokteran.


d. Risiko reputasi dan kepercayaan konsumen

Klinik yang tertangkap melanggar regulasi akan kehilangan kepercayaan, yang berdampak jangka panjang pada bisnis.

e. Tanggung jawab hukum terhadap pasien

Jika terjadi malpraktik atau komplikasi akibat prosedur estetika yang dilakukan tanpa standar atau izin yang layak, pemilik klinik bisa bertanggung jawab secara hukum (civillitas, pidana, dan etika profesi).

Pada dasarnya, kepatuhan bukan hanya soal “mengurus izin”, tetapi menjalankan operasi sesuai standar pelayanan kesehatan, keselamatan pasien dan etika.
Klinik yang patuh akan punya keunggulan kompetitif: legalitas, kepercayaan, dan jaringan kerjasama yang lebih baik.


a. Kesimpulan

Mendirikan dan menjalankan klinik kecantikan di Indonesia tahun 2025 memerlukan lebih dari sekadar modal dan keinginan berbisnis — Anda harus memahami regulasi kesehatan, standar usaha berbasis risiko, dan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku.
Mulai dari definisi klinik, kerangka regulasi nasional (Permenkes 9/2014, Permenkes 14/2021, Permenkes 17/2024, PP 5/2021) hingga syarat-dan-proses izin, semua harus diikuti dengan cermat.



Klinik kecantikan yang legal dan memenuhi standar akan memperoleh keuntungan jangka panjang berupa kepercayaan konsumen dan stabilitas usaha. Sebaliknya, melanggar aturan bisa membawa sanksi berat dan kerugian reputasi.

b. Penutup

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, peluang bisnis klinik kecantikan dapat dijalankan secara profesional dan berkelanjutan. Artikel ini hendak menjadi panduan awal bagi Anda yang tengah mempertimbangkan masuk ke bisnis ini.

Namun demikian, penting untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait (Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, PTSP, OSS) dan, bila perlu, berkonsultasi dengan konsultan legal atau tenaga kesehatan profesional untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi.
Semoga usaha Anda sukses, memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dan berdiri kokoh secara legal serta etis. Terima kasih telah membaca — semoga informasi ini berguna sebagai pijakan Anda dalam membangun klinik kecantikan yang bukan hanya “cantik” dari luar tetapi juga “kuat” dari sisi legalitas.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani