
Di era di mana kesadaran akan “look good, feel good” semakin kuat, bisnis klinik kecantikan tumbuh pesat. Namun tumbuhnya usaha tersebut membawa tanggung-jawab besar: pelayanan harus aman, legal, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Artikel ini hadir untuk membantu Anda, baik sebagai pengusaha maupun pihak yang tertarik berinvestasi memahami bagaimana prosedur izin untuk mendirikan klinik kecantikan di Indonesia terbaru per 2025.
Dengan memahami prosedur, persyaratan, hal-yang-perlu-diperhatikan dan sanksi bila lalai, Anda bisa memulai usaha secara legal dan profesional, sekaligus menghindari risiko hukum dan reputasi.

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami definisi dasar.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”), “klinik” adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Dalam konteks klinik kecantikan, meskipun tidak secara spesifik selalu disebut “klinik kecantikan” dalam semua aturan lama, pada praktek usaha dimaknai sebagai unit usaha yang menyediakan layanan estetika/medis-kecantikan (perawatan kulit, kosmetik medis, tindakan estetika ringan) yang menggunakan tenaga medis dan peralatan kesehatan.
Artinya: jika Anda membuka klinik kecantikan, maka Anda berada dalam kategori “klinik” dan tunduk pada regulasi pelayanan kesehatan bukan sekadar salon kecantikan biasa terutama bila ada tindakan medis, penggunaan alat-kedokteran, atau pengelolaan sampah medis.

Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Aturan ini mengatur definisi, persyaratan teknis dan administratif untuk klinik secara umum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Aturan ini menetapkan klasifikasi risiko usaha, termasuk klinik yang digolongkan sebagai “risiko menengah tinggi”.
(Terbaru) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Usaha Klinik Utama Kecantikan Estetika yang mencabut dan menggantikan sebagian ketentuan Permenkes 14/2021 untuk klinik utama kecantikan/estetika mulai berlaku 14 November 2024.
NOTES : Sangat disarankan untuk memastikan peraturan daerah (provinsi/kabupaten/kota) juga telah menyesuaikan dengan regulasi nasional.

- Persiapan internal usaha: pilih lokasi, bentuk badan usaha (perorangan, CV, PT), tentukan jenis layanan (misalnya hanya konsultasi dan perawatan dasar atau termasuk tindakan medis invasif ringan).
- Pengajuan melalui sistem perizinan (lebih banyak melalui OSS‑RBA — Online Single Submission Risk Based Approach) sesuai PP 5/2021 dan Permenkes 14/2021/17/2024.
- Pengisian dan pelengkapan dokumen: meliputi profil usaha, struktur organisasi, daftar sarana & prasarana, daftar tenaga medis, denah bangunan, surat izin lingkungan/UKL-UPL, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lain-lain.
- Verifikasi administratif dan teknis oleh instansi terkait (misalnya Dinas Kesehatan, instansi PTSP) termasuk pemeriksaan lapangan (visitasi) untuk memenuhi persyaratan teknis: sarana prasarana, tenaga, bangunan, kebersihan, lingkungan.
- Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, penerbitan Izin Mendirikan Klinik / Izin Operasional Klinik dilakukan. Klinik kemudian dapat beroperasi dan menyediakan layanan yang telah diizinkan.
- Klinik yang sudah beroperasi harus tetap mematuhi standar, melakukan perpanjangan izin bila diperlukan, dan siap diaudit/inspeksi kapan saja.






- Karena usaha klinik kecantikan masuk dalam KBLI 86105 (“Aktivitas Klinik Swasta”) dan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah-tinggi.
- Memperhatikan zonasi dan peruntukan bangunan : Klinik tidak boleh berada di tempat yang menyalahi zonasi (termasuk tidak berada dalam rumah tinggal jika tidak diperbolehkan). Permenkes 17/2024 menyebut bangunan klinik utama estetika “harus bersifat permanen dan tidak bergabung dengan fisik bangunan tempat tinggal perorangan”.
- Kualifikasi tenaga medis dan pelatihan tersertifikasi : Klinik kecantikan sering melakukan prosedur yang lebih dari sekadar kosmetik ringan; oleh karena itu tenaga medis harus memiliki kompetensi yang jelas dan selalu diperbarui.
- Peralatan medis dan pengelolaan limbah : Klinik yang menggunakan perangkat medis harus memastikan sertifikasi, kalibrasi, serta pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan.
- Transparansi layanan dan tarif : Daftar layanan dan daftar tarif harus tersedia dan disampaikan dengan jelas kepada konsumen/pasien, agar tidak menimbulkan sengketa.
- Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan monitoring berkelanjutan : Karena regulasi bisa berubah (contoh: Permenkes 17/2024 menggantikan Permenkes 14/2021) maka penting untuk selalu memantau kebijakan terbaru.
- Perizinan perpanjangan dan audit/visitasi : Izin bukan sekali selesai; ada kewajiban menjaga standar agar izin tidak dicabut atau layanan dihentikan.

Pembuatan Izin Klinik Kecantikan, ada beberapa ketentuan terkait setiap ruangan yang ada didalam klinik.





Pada dasarnya, kepatuhan bukan hanya soal “mengurus izin”, tetapi menjalankan operasi sesuai standar pelayanan kesehatan, keselamatan pasien dan etika.

Mendirikan dan menjalankan klinik kecantikan di Indonesia tahun 2025 memerlukan lebih dari sekadar modal dan keinginan berbisnis — Anda harus memahami regulasi kesehatan, standar usaha berbasis risiko, dan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku.

Klinik kecantikan yang legal dan memenuhi standar akan memperoleh keuntungan jangka panjang berupa kepercayaan konsumen dan stabilitas usaha. Sebaliknya, melanggar aturan bisa membawa sanksi berat dan kerugian reputasi.
Namun demikian, penting untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait (Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, PTSP, OSS) dan, bila perlu, berkonsultasi dengan konsultan legal atau tenaga kesehatan profesional untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi.