Dalam dunia bisnis, Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi salah satu pilihan bentuk usaha yang banyak diminati, terutama oleh para pelaku usaha kecil dan menengah.
Di balik struktur CV, terdapat dua peran utama yang saling melengkapi: sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang berbeda, yang secara langsung memengaruhi jalannya perusahaan.
Namun, siapa sebenarnya yang memegang kendali dalam CV? Apa perbedaan mendasar antara sekutu aktif dan sekutu pasif?
Artikel ini akan membahas secara rinci peran keduanya, termasuk bagaimana pengaruh mereka terhadap keputusan dan operasional perusahaan.
Yuk, simak selengkapnya agar Anda semakin paham sebelum memulai atau mengelola bisnis dalam bentuk CV!
Dalam struktur Commanditaire Vennootschap (CV), terdapat dua jenis sekutu yang memainkan peran penting: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Keduanya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling melengkapi demi kelancaran operasional bisnis.
Sekutu aktif, juga dikenal sebagai sekutu pengurus, adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan operasional perusahaan.
Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, pengelolaan aset, serta hubungan dengan pihak eksternal seperti pelanggan atau mitra bisnis.
Selain itu, sekutu aktif juga bertanggung jawab secara penuh atas utang dan kewajiban perusahaan jika terjadi permasalahan hukum.
Di sisi lain, sekutu pasif, atau sering disebut sekutu komanditer, berperan sebagai penanam modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan.
Mereka memberikan dukungan finansial untuk keberlangsungan bisnis, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional. Risiko sekutu pasif biasanya terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan, sehingga tidak bertanggung jawab penuh atas utang atau kewajiban perusahaan.
Perbedaan peran ini memberikan fleksibilitas bagi CV sebagai bentuk usaha. Dengan pembagian tugas yang jelas, CV mampu mengoptimalkan sumber daya untuk mencapai tujuan bisnis.
Memahami peran masing-masing sekutu sangat penting bagi siapa saja yang ingin membentuk atau bergabung dalam CV agar kerja sama bisnis dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan.
Secara hukum, CV dibentuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19 hingga Pasal 21, yang mengatur dasar pembentukan dan hubungan hukum antar sekutu dalam CV.
Perbedaan tanggung jawab ini menciptakan keseimbangan dalam operasional CV. Sekutu aktif fokus pada pengelolaan bisnis, sementara sekutu pasif memberikan dukungan modal tanpa terlibat dalam risiko operasional secara langsung. Kolaborasi yang baik antara keduanya adalah kunci keberhasilan CV dalam menghadapi tantangan bisnis.
Dalam sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), peran pengelolaan dan kontrol perusahaan terletak pada Sekutu Aktif.
Sekutu aktif berfungsi sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap jalannya bisnis dan segala keputusan penting yang mempengaruhi kelangsungan CV.
Peran mereka lebih kepada penyedia modal yang memperoleh keuntungan dari hasil usaha tanpa harus menjalankan operasionalnya.
Secara sederhana, Sekutu Aktif memegang kendali penuh dalam pengelolaan CV, sementara Sekutu Pasif hanya bertindak sebagai pihak yang memberi dukungan finansial dan menikmati keuntungan.
Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari dan keputusan operasional, serta menanggung risiko yang lebih besar.
Jika Anda tertarik untuk mendirikan CV dengan pembagian peran yang jelas dan proses yang cepat, Izinkilat siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi untuk mempermudah proses pendirian perusahaan, baik itu PT, CV, maupun berbagai izin usaha lainnya.