Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 05, 2025     15:52  
980 79



Dalam dunia bisnis, Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi salah satu pilihan bentuk usaha yang banyak diminati, terutama oleh para pelaku usaha kecil dan menengah. 

Di balik struktur CV, terdapat dua peran utama yang saling melengkapi: sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang berbeda, yang secara langsung memengaruhi jalannya perusahaan.  

Namun, siapa sebenarnya yang memegang kendali dalam CV? Apa perbedaan mendasar antara sekutu aktif dan sekutu pasif? 

Artikel ini akan membahas secara rinci peran keduanya, termasuk bagaimana pengaruh mereka terhadap keputusan dan operasional perusahaan. 

Yuk, simak selengkapnya agar Anda semakin paham sebelum memulai atau mengelola bisnis dalam bentuk CV!


Dalam struktur Commanditaire Vennootschap (CV), terdapat dua jenis sekutu yang memainkan peran penting: sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Keduanya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling melengkapi demi kelancaran operasional bisnis.  

Sekutu Aktif

Sekutu aktif, juga dikenal sebagai sekutu pengurus, adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. 

Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, pengelolaan aset, serta hubungan dengan pihak eksternal seperti pelanggan atau mitra bisnis. 

Selain itu, sekutu aktif juga bertanggung jawab secara penuh atas utang dan kewajiban perusahaan jika terjadi permasalahan hukum.  

Sekutu Pasif  

Di sisi lain, sekutu pasif, atau sering disebut sekutu komanditer, berperan sebagai penanam modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. 

Mereka memberikan dukungan finansial untuk keberlangsungan bisnis, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional. Risiko sekutu pasif biasanya terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan, sehingga tidak bertanggung jawab penuh atas utang atau kewajiban perusahaan.  

Perbedaan peran ini memberikan fleksibilitas bagi CV sebagai bentuk usaha. Dengan pembagian tugas yang jelas, CV mampu mengoptimalkan sumber daya untuk mencapai tujuan bisnis.

Memahami peran masing-masing sekutu sangat penting bagi siapa saja yang ingin membentuk atau bergabung dalam CV agar kerja sama bisnis dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan.



Dasar Hukum CV, Sekutu Aktif, dan Sekutu Pasif

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perdata di Indonesia.

Secara hukum, CV dibentuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19 hingga Pasal 21, yang mengatur dasar pembentukan dan hubungan hukum antar sekutu dalam CV.  
Berikut adalah dasar hukum terkait CV, sekutu aktif, dan sekutu pasif:  

A. Dasar Hukum CV

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

KUHD adalah aturan utama yang mengatur pendirian CV, khususnya Pasal 19 hingga Pasal 21. Dalam ketentuan ini:  
  1. CV disebut sebagai persekutuan komanditer yang memiliki sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer). 
  2. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha dan kewajiban persekutuan. 
  3. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.  

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

KUHPerdata menjadi landasan umum untuk pengaturan perjanjian dan hubungan hukum dalam CV, khususnya dalam Pasal 1618–1652. Ketentuan ini mengatur tentang:  
  1. Hak dan kewajiban antara para sekutu. 
  2. Dasar perjanjian pendirian persekutuan. 
  3. Aturan pembagian keuntungan dan kerugian.  

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Dalam konteks perkembangan terbaru, PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar dan Pendirian Badan Usaha Non-Badan Hukum memberikan kepastian hukum bagi CV sebagai badan usaha non-badan hukum. Hal ini terkait dengan:  
  1. Syarat pendirian CV yang kini lebih fleksibel. 
  2. Kemudahan administrasi melalui sistem online di platform OSS (Online Single Submission). 
  3. Regulasi terkait pengelolaan CV dalam ekosistem ekonomi modern.  

4. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU Cipta Kerja memperkenalkan perubahan signifikan dalam hal pendirian dan pengelolaan badan usaha, termasuk CV. Aturan ini mencakup:  
  1. Penyederhanaan proses legalisasi CV melalui digitalisasi. 
  2. Penguatan peran OSS untuk mempercepat proses perizinan usaha.  

B. Dasar Hukum Sekutu Aktif  

Dalam struktur Commanditaire Vennootschap (CV), sekutu aktif memegang peran sentral sebagai penggerak utama operasional bisnis.

Oleh karena itu, penting bagi sekutu aktif untuk memahami dasar hukum yang mengatur perannya. Berikut adalah landasan hukum terbaru yang relevan untuk sekutu aktif dalam CV:  

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

KUHD menjadi dasar hukum utama yang mengatur CV, termasuk peran sekutu aktif. Dalam Pasal 19-21 KUHD, disebutkan:  
  1. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan kewajiban CV. 
  2. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, artinya mereka dapat diminta pertanggungjawaban atas seluruh kewajiban CV dengan harta pribadi jika diperlukan.  

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1618–1652 KUHPerdata mengatur ketentuan persekutuan secara umum, termasuk hak dan kewajiban para sekutu. Khusus untuk sekutu aktif, ketentuan ini menegaskan:  
  1. Peran aktif dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha. 
  2. Kewajiban menjaga kepentingan sekutu pasif dan melaksanakan usaha dengan itikad baik.  

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar dan Pendirian Badan Usaha Non-Badan Hukum menyesuaikan pengaturan CV di era digital, yang memengaruhi peran sekutu aktif, termasuk:  
  1. Penyederhanaan proses pendirian CV melalui OSS (Online Single Submission). 
  2. Pengaturan yang lebih fleksibel terkait kewajiban administrasi sekutu aktif.  

4. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU Cipta Kerja memberikan kerangka kerja baru yang mendukung fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan badan usaha, termasuk CV. Untuk sekutu aktif, aturan ini mencakup:  
  1. Kemudahan dalam pengelolaan legalitas usaha. 
  2. Penekanan pada peran digitalisasi untuk mempermudah operasional usaha, yang menjadi tanggung jawab sekutu aktif.  

C. Dasar Hukum Sekutu Pasif

Dalam Commanditaire Vennootschap (CV), sekutu pasif memiliki posisi strategis meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis.

Pemahaman mengenai dasar hukum yang mengatur peran ini sangat penting untuk melindungi hak dan kewajibannya. Berikut adalah landasan hukum terbaru yang relevan untuk sekutu pasif dalam CV:  

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

KUHD merupakan dasar hukum utama yang mengatur CV. Beberapa poin penting untuk sekutu pasif:  
  1. Pasal 19-21 KUHD menjelaskan bahwa sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengelolaan bisnis dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. 
  2. Sekutu pasif tidak berwenang melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai pengelola CV.  

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

KUHPerdata, terutama Pasal 1618-1652, menekankan:  
  1. Sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia modal, tanpa keterlibatan langsung dalam operasional usaha. 
  2. Hak sekutu pasif untuk menerima laporan keuangan dan perkembangan usaha dari sekutu aktif.  

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

PP No. 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang Modal Dasar dan Pendirian Badan Usaha Non-Badan Hukum, memberikan fleksibilitas baru bagi sekutu pasif, seperti:  
  1. Pengakuan peran sekutu pasif dalam proses pendirian CV melalui OSS (Online Single Submission). 
  2. Perlindungan hukum terhadap modal yang disetor, yang hanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan perjanjian.  

D. Relevansi Dasar Hukum  

Dasar hukum ini penting untuk memahami tanggung jawab dan hak masing-masing sekutu dalam CV.  Dengan pemahaman hukum yang jelas, para pendiri dan anggota CV dapat menjalankan perannya dengan baik, meminimalkan risiko sengketa, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.  


Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

Dalam Commanditaire Vennootschap (CV), tanggung jawab masing-masing sekutu, baik aktif maupun pasif, menjadi faktor utama yang menentukan bagaimana sebuah CV beroperasi.

Meskipun keduanya berada dalam satu payung hukum yang sama, tugas dan kewajiban mereka berbeda secara signifikan.  

A. Tanggung Jawab Sekutu Aktif

Sekutu aktif adalah individu yang terlibat langsung dalam operasional dan pengambilan keputusan bisnis. Berikut adalah tanggung jawab utama mereka:  
  1. Mengelola dan Menjalankan Usaha : Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bisnis sehari-hari, mulai dari strategi pemasaran hingga pengaturan keuangan. 
  2. Tanggung Jawab Tidak Terbatas : Semua risiko bisnis, termasuk utang dan kewajiban finansial lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekutu aktif, bahkan jika melebihi modal yang disetor. 
  3. Hubungan dengan Pihak Ketiga : Sekutu aktif menjadi wajah dari CV dalam berurusan dengan pihak eksternal, seperti klien, mitra bisnis, atau penyedia barang/jasa. 
  4. Pembuatan dan Penandatanganan Kontrak : Berwenang membuat keputusan strategis dan menandatangani kontrak atas nama CV.  

B. Tanggung Jawab Sekutu Pasif

Sebaliknya, sekutu pasif tidak terlibat langsung dalam pengelolaan CV. Namun, mereka memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting, yaitu:  
  1. Penyedia Modal : Tugas utama sekutu pasif adalah memberikan kontribusi modal untuk mendukung operasional CV.  
  2. Tanggung Jawab Terbatas : Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetor. Hal ini melindungi mereka dari risiko lebih besar jika CV mengalami kerugian.  
  3. Tidak Terlibat dalam Operasional : Sekutu pasif tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis. Mereka hanya berperan sebagai investor yang mendukung kelancaran usaha.  
  4. Hak atas Laporan Keuangan : Meski tidak aktif, sekutu pasif memiliki hak untuk mengetahui perkembangan usaha melalui laporan keuangan yang diberikan oleh sekutu aktif.  

C. Pentingnya Kolaborasi Tanggung Jawab

Perbedaan tanggung jawab ini menciptakan keseimbangan dalam operasional CV. Sekutu aktif fokus pada pengelolaan bisnis, sementara sekutu pasif memberikan dukungan modal tanpa terlibat dalam risiko operasional secara langsung. Kolaborasi yang baik antara keduanya adalah kunci keberhasilan CV dalam menghadapi tantangan bisnis. 

Hak dan Kewajiban Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

Dalam Commanditaire Vennootschap (CV), setiap sekutu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda berdasarkan peran mereka. 

Perbedaan ini dirancang untuk menciptakan sinergi dalam menjalankan usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV.  

Hak dan Kewajiban Sekutu Aktif

A. Hak Sekutu Aktif  

  1. Hak Mengelola Usaha:  Sekutu aktif memiliki wewenang penuh untuk menjalankan dan mengelola kegiatan operasional CV, termasuk pengambilan keputusan strategis. 
  2. Hak Mewakili CV: Mereka berhak menjadi perwakilan CV dalam urusan dengan pihak ketiga, seperti klien, mitra bisnis, dan pemerintah. 
  3. Hak atas Laba: Berhak mendapatkan bagian laba berdasarkan perjanjian awal yang telah disepakati.  

B. Kewajiban Sekutu Aktif:

  1. Mengelola dengan Bertanggung Jawab:  Wajib menjalankan usaha dengan integritas dan sesuai dengan tujuan CV.  
  2. Menanggung Risiko Tak Terbatas:  Bertanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban CV, bahkan jika melebihi modal yang disetor. 
  3. Menyediakan Informasi:  Wajib memberikan laporan keuangan dan perkembangan usaha kepada sekutu pasif.  

Hak dan Kewajiban Sekutu Pasif

A. Hak Sekutu Pasif:

  1. Hak atas Keuntungan: Sekutu pasif memiliki hak untuk menerima bagian laba berdasarkan kontribusi modal mereka. 
  2. Hak Memantau Usaha: Berhak mengetahui laporan keuangan dan perkembangan bisnis yang dijalankan oleh sekutu aktif. 
  3. Hak Perlindungan: Tanggung jawab mereka terbatas pada modal yang telah disetor, sehingga terlindungi dari kerugian yang melebihi modal tersebut.  

B. Kewajiban Sekutu Pasif:

  1. Memberikan Modal:  Wajib memberikan kontribusi modal sesuai dengan perjanjian. 
  2. Tidak Campur Tangan: Tidak diperbolehkan terlibat dalam pengelolaan operasional CV, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dalam perjanjian. 
  3. Mematuhi Perjanjian: Harus menaati perjanjian awal yang telah disepakati bersama.  

Kolaborasi yang Efektif, Kunci Kesuksesan CV

Hak dan kewajiban masing-masing sekutu dalam CV dirancang untuk menciptakan keseimbangan. Sekutu aktif berperan sebagai penggerak usaha, sementara sekutu pasif memberikan dukungan finansial. Kombinasi yang harmonis antara keduanya memastikan CV berjalan secara efisien dan berkelanjutan.  


Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV



Penjelasan singkat
Sekutu aktif adalah motor penggerak dalam CV, mengelola usaha dan menanggung risiko besar. Sebaliknya, sekutu pasif berperan sebagai pendukung finansial dengan risiko yang lebih kecil. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan operasional CV berjalan lancar dan berkelanjutan.  



Dalam sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), peran pengelolaan dan kontrol perusahaan terletak pada Sekutu Aktif. 
Mereka adalah individu yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional, pengambilan keputusan, dan pengelolaan sehari-hari perusahaan. 

Sekutu aktif berfungsi sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap jalannya bisnis dan segala keputusan penting yang mempengaruhi kelangsungan CV.
Sementara itu, Sekutu Pasif atau yang lebih sering disebut sebagai Investor, tidak ikut terlibat dalam manajemen atau keputusan sehari-hari. 

Peran mereka lebih kepada penyedia modal yang memperoleh keuntungan dari hasil usaha tanpa harus menjalankan operasionalnya. 
Walaupun sekutu pasif memiliki hak atas pembagian laba, mereka tidak memiliki kendali atas keputusan perusahaan.

Secara sederhana, Sekutu Aktif memegang kendali penuh dalam pengelolaan CV, sementara Sekutu Pasif hanya bertindak sebagai pihak yang memberi dukungan finansial dan menikmati keuntungan. 
Pemahaman mengenai peran ini sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga kelancaran hubungan dan menciptakan kemitraan yang harmonis.


Kesimpulan

Dalam sebuah CV peran sekutu aktif dan sekutu pasif sangat berbeda, namun keduanya memiliki kontribusi yang tak tergantikan untuk kelangsungan perusahaan. 

Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari dan keputusan operasional, serta menanggung risiko yang lebih besar. 
Sebaliknya, sekutu pasif berfokus pada penyediaan modal dan mendapatkan bagian dari laba tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Meskipun tidak terlibat dalam keputusan sehari-hari, sekutu pasif tetap memiliki hak atas hasil usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

Penutup 

Pemilihan peran yang tepat antara sekutu aktif dan sekutu pasif sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dalam sebuah CV. 

Memahami hak dan kewajiban masing-masing akan membantu kedua pihak menjalankan peran mereka dengan baik dan meminimalkan konflik di masa depan. 

Jika Anda tertarik untuk mendirikan CV dengan pembagian peran yang jelas dan proses yang cepat, Izinkilat siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi untuk mempermudah proses pendirian perusahaan, baik itu PT, CV, maupun berbagai izin usaha lainnya. 
Dengan bantuan kami, Anda bisa memulai usaha dengan langkah yang tepat dan terstruktur. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Izinkilat dan mulai perjalanan bisnis Anda dengan percaya diri!

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani