Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 26, 2024     03:05  
980 79



Dalam dunia persekutuan perdata, istilah Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif sering kali menjadi topik yang menarik untuk dipahami. 

Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjalankan suatu usaha.

Memahami peran sekutu aktif dan pasif sangat penting, baik bagi pemilik usaha yang ingin membentuk persekutuan maupun mereka yang hanya ingin terlibat secara pasif sebagai investor. 

Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara keduanya, termasuk tanggung jawab, hak, dan kontribusi masing-masing.



Jangan sampai salah memahami, karena pembagian peran yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan persekutuan Anda!

Baca juga : Semua Tentang Persekutuan Perdata : Pengertian, Syarat dan Prosedur Pendirian



Dalam persekutuan perdata, Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif merupakan dua peran utama yang memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda. 

Sekutu Aktif

Sekutu aktif adalah pihak yang secara langsung mengelola dan menjalankan operasional persekutuan.

Mereka berperan sebagai pengambil keputusan utama, bertanggung jawab atas jalannya usaha, dan terlibat dalam semua aktivitas bisnis.

Selain itu, sekutu aktif juga menanggung risiko penuh atas keuntungan maupun kerugian yang terjadi dalam persekutuan.



Sekutu Pasif

   Di sisi lain, sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.

Peran mereka lebih kepada mendukung keberlangsungan bisnis secara finansial. Sekutu pasif menerima pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, tetapi tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional.

Kedua peran ini sama-sama penting dalam menciptakan keseimbangan dalam persekutuan perdata. Dengan memahami perbedaan dan tanggung jawab masing-masing, para pihak dapat menjalankan peran mereka secara maksimal dan memastikan persekutuan berjalan dengan baik.

Baca juga : Perbedaan Firma dan Persekutuan Perdata



Pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam persekutuan perdata diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan.

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi acuan:  

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  1. Pasal 1618 - 1652: Mengatur tentang bentuk, tata cara pendirian, hak dan kewajiban, serta pengelolaan persekutuan perdata. 
  2. Pasal 1619: Menjelaskan bahwa persekutuan didasarkan pada perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan sesuatu demi mencapai tujuan bersama. 
  3. Pasal 1645 - 1646: Mengatur hak dan kewajiban sekutu, termasuk tanggung jawab yang berbeda antara sekutu aktif dan pasif.



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam aspek pembentukan usaha, undang-undang ini memberikan kemudahan dalam pengaturan hubungan hukum dan pembagian peran dalam persekutuan.

Dokumen Perjanjian Persekutuan (Akte Persekutuan)

Akte ini disusun oleh para sekutu dan menjadi pedoman operasional, termasuk pembagian peran sebagai sekutu aktif dan pasif sesuai kesepakatan.

Dasar hukum ini memberikan kerangka yang jelas dan mendukung jalannya persekutuan secara profesional dan sesuai aturan.

Baca juga : Perkumpulan : Pengertian & Syarat Pendiriannya
Dengan memahami dasar hukum ini, para sekutu dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara efektif serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


Tugas dan Wewenang Sekutu Aktif

Sekutu aktif memegang peran utama dalam operasional dan pengelolaan persekutuan perdata. Berikut adalah tugas dan wewenangnya:  
  1. Mengelola dan Mengatur Usaha: Bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan usaha sehari-hari sesuai kesepakatan persekutuan. 
  2. Mengambil Keputusan Penting: Berhak membuat keputusan strategis terkait arah bisnis dan investasi perusahaan. 
  3. Mewakili Persekutuan Secara Hukum: Dapat bertindak atas nama persekutuan dalam perjanjian atau transaksi dengan pihak ketiga. 
  4. Menjalankan Fungsi Kepemimpinan: Memimpin operasional tim dan memastikan tujuan bersama tercapai. 
  5. Bertanggung Jawab Secara Pribadi: Biasanya memiliki tanggung jawab hukum atas segala tindakan yang dilakukan atas nama persekutuan.  



Tugas dan Wewenang Sekutu Pasif

Sekutu pasif, meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional, tetap memiliki peran penting dalam mendukung persekutuan. Berikut adalah tugas dan wewenangnya:  
  1. Memberikan Modal atau Sumber Daya: Berperan dalam menyuplai modal awal atau tambahan yang dibutuhkan persekutuan. 
  2. Mengawasi Kinerja Sekutu Aktif: Dapat memberikan masukan atau kritik terhadap kinerja sekutu aktif untuk menjaga stabilitas usaha. 
  3. Menerima Bagian Keuntungan: Berhak mendapatkan keuntungan sesuai porsi yang disepakati dalam perjanjian persekutuan. 
  4. Tidak Terlibat Langsung dalam Operasional: Tidak memiliki kewajiban mengelola operasional bisnis, namun tetap mendukung visi persekutuan.  
Tugas dan wewenang sekutu aktif dan pasif saling melengkapi dalam membangun persekutuan perdata.

Sekutu aktif berperan di lini depan dengan tanggung jawab operasional, sementara sekutu pasif mendukung dari belakang dengan kontribusi modal dan pengawasan strategis. Kolaborasi yang baik antara keduanya menjadi kunci keberhasilan persekutuan. 


Berikut adalah penjelasan perbedaan antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam Persekutuan Perdata:


Penjelasan ini menggambarkan bahwa perbedaan utama antara sekutu aktif dan pasif terletak pada tingkat keterlibatan dalam pengelolaan, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing dalam struktur persekutuan perdata. 
Pemahaman ini penting agar semua pihak bisa menjalankan perannya dengan efektif sesuai kesepakatan.

Baca juga : Firma : Semua Yang Harus Kamu Ketahui


Berikut adalah fungsi jabatan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam Persekutuan Perdata

Fungsi Jabatan Sekutu Aktif

  1. Pengelola Operasional : Sekutu aktif memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan operasional persekutuan sehari-hari. Mereka berperan dalam mengelola aktivitas bisnis, keuangan, dan sumber daya lainnya. 
  2. Pengambil Keputusan : Berperan dalam menentukan arah strategis persekutuan melalui pengambilan keputusan terkait kebijakan, investasi, dan ekspansi usaha. 
  3. Wakil Hukum Persekutuan : Dalam urusan legal, sekutu aktif bertindak sebagai perwakilan resmi persekutuan, misalnya dalam perjanjian dengan pihak ketiga atau penyelesaian sengketa hukum. 
  4. Penanggung Jawab Risiko : Karena keterlibatan langsung, sekutu aktif menanggung risiko yang lebih besar, baik dari sisi operasional maupun hukum.  



Fungsi Jabatan Sekutu Pasif

  1. Penyokong Modal : Sekutu pasif berfungsi sebagai investor yang menyetorkan modal untuk mendukung kelangsungan usaha persekutuan tanpa terlibat dalam pengelolaan. 
  2. Pengontrol Tidak Langsung : Meskipun tidak terlibat aktif, sekutu pasif memiliki hak untuk memantau perkembangan persekutuan melalui laporan keuangan atau rapat tahunan. 
  3. Penerima Keuntungan : Fungsi utama sekutu pasif adalah menerima pembagian keuntungan yang dihasilkan persekutuan sesuai dengan kesepakatan modal yang disetorkan. 
  4. Pemangku Risiko Terbatas : Risiko yang ditanggung oleh sekutu pasif hanya terbatas pada jumlah modal yang telah mereka investasikan.  

Dengan memahami fungsi masing-masing jabatan, struktur persekutuan perdata dapat berjalan lebih efektif, memastikan setiap pihak berkontribusi sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Baca juga : Semua Tentang Yayasan : Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur Pendirian



Persekutuan perdata adalah bentuk kerja sama usaha yang membutuhkan sinergi antara sekutu aktif dan sekutu pasif. 
Sekutu aktif memegang kendali atas operasional bisnis dan pengambilan keputusan, sedangkan sekutu pasif mendukung dengan modal dan memberikan kepercayaan kepada sekutu aktif untuk menjalankan usaha. 
Dengan pembagian peran yang jelas dan pemahaman yang mendalam, persekutuan perdata dapat menjadi fondasi bisnis yang kuat dan saling menguntungkan.  

Namun, tidak cukup hanya memahami peran masing-masing sekutu. Proses pendirian dan pengelolaan persekutuan perdata juga memerlukan kepatuhan hukum yang baik.


Untuk itu, jika Anda berencana mendirikan persekutuan perdata, pastikan semua dokumen dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan.  

Baca juga : Apa itu Apostille ? Simak Penjelasannya Disini

Bagi Anda yang ingin mendirikan persekutuan perdata tanpa ribet, Izinkilat hadir untuk membantu. Sebagai platform hukum berbasis digital.

Izinkilat menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen bisnis yang cepat, mudah, dan terjangkau. 
Mulai perjalanan bisnis Anda bersama Izinkilat dan jadikan usaha Anda semakin berkembang! 
Mulailah sekarang, karena langkah pertama adalah kunci kesuksesan!

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani