Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang atau suatu lembaga dengan tujuan untuk melakukan kegiatan amal atau sosial yang tidak memiliki kepentingan pribadi atau komersial. Yayasan dapat diartikan sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki tujuan sosial dan non-profit, didirikan berdasarkan prinsip-prinsip kebajikan dan kemanusiaan, serta beroperasi secara mandiri. Yayasan biasanya didirikan oleh satu atau beberapa orang, dan bertujuan untuk melakukan kegiatan amal, pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Yayasan merupakan sebuah badan hukum nirlaba yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan tujuan melakukan kegiatan sosial, pendidikan, agama, kemanusiaan, dan/atau lingkungan hidup. Dalam pengertian yang lebih luas, yayasan juga dapat diartikan sebagai suatu badan yang berdiri sendiri, mandiri, dan memiliki kekayaan tersendiri.
Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan"). UU Yayasan ini mengatur tentang syarat, prosedur, hak, dan kewajiban pendirian serta pengelolaan yayasan di Indonesia. Selain itu, yayasan juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pajak, dan peraturan daerah setempat.
Prosedur pendirian yayasan melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat, antara lain:
1. Persiapan Pendirian: Tahap awal pendirian yayasan dimulai dengan persiapan yang meliputi identifikasi tujuan yayasan, nama yayasan, anggaran dasar, serta pengurus dan pengelola yayasan.
2. Penyusunan Anggaran Dasar: Anggaran dasar yayasan harus disusun dengan jelas dan lengkap, mencakup nama yayasan, tujuan yayasan, susunan pengurus dan pengelola yayasan, serta ketentuan lain yang relevan.
3. Pendaftaran dan Persiapan Dokumen: Setelah anggaran dasar disusun, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus yayasan, fotokopi KTP pengurus, serta surat pernyataan tanggung jawab pengelola.
4. Pengajuan Permohonan Pendirian: Setelah dokumen-dokumen disiapkan, pengajuan permohonan pendirian yayasan dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui formulir yang telah ditentukan. Permohonan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang sebelum diterima atau ditolak.
5. Pembentukan Akta Notaris: Jika permohonan pendirian diterima, langkah selanjutnya adalah menghadapkan diri ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan. Akta pendirian yayasan harus sesuai dengan anggaran dasar yang telah disusun sebelumnya.
6. Pengesahan Akta Pendirian: Setelah akta pendirian yayasan dibuat, langkah terakhir adalah mengajukan pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pengesahan akta pendirian diterbitkan, maka yayasan dianggap telah sah berdiri dan dapat memulai kegiatan operasionalnya.
7. Penetapan Izin Pendirian: Setelah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yayasan akan mendapatkan penetapan izin pendirian. Penetapan izin ini akan diumumkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
8. Pengurus dan Pengelolaan Yayasan: Setelah mendapatkan izin pendirian, yayasan harus membentuk pengurus yang akan bertanggung jawab mengelola yayasan sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus yayasan harus memastikan bahwa yayasan beroperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan melaporkan kegiatan dan keuangan yayasan secara berkala kepada instansi yang berwenang.
9. Pengawasan dan Pelaporan: Yayasan wajib menjalankan pengawasan internal terhadap kegiatan dan keuangan yayasan. Selain itu, yayasan juga harus melaporkan kegiatan dan keuangan yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta instasi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Untuk mendirikan yayasan, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain:
Persiapan awal yang harus dilakukan dalam mendirikan yayasan adalah menentukan tujuan pendirian yayasan, menentukan nama yayasan, dan mengajukan permohonan pendirian yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian yayasan yang harus dibuat di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, harus dijelaskan tujuan yayasan, nama yayasan, serta susunan pengurus yayasan.
Setelah akta pendirian yayasan dibuat, yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Dalam hal ini, Kemenkumham akan mengecek kelengkapan administrasi pendirian yayasan sebelum memberikan pengesahan.
Setelah yayasan mendapatkan pengesahan, langkah selanjutnya adalah mengumumkan keberadaan yayasan melalui surat kabar harian yang terbit di daerah tempat yayasan berdomisili.
Setelah yayasan terdaftar secara resmi, yayasan juga harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Pajak setempat.
Yayasan juga harus membuka rekening bank atas nama yayasan untuk keperluan pengelolaan keuangan yayasan.
Itulah beberapa informasi mengenai yayasan, termasuk pengertian, dasar hukum, dan prosedur pendiriannya. Pendirian yayasan memerlukan perhatian yang cermat terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan seksama untuk memastikan yayasan beroperasi secara legal dan sesuai dengan Undang-undang Yayasan.