Perkumpulan dapat memiliki berbagai macam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi.
Tujuan dari perkumpulan biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
Anggota perkumpulan biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan mereka dalam berorganisasi.
Baca juga : Perkumpulan : Pengertian & Syarat Pendiriannya
Dalam praktik dan menjalankan kegiatan sebuah Perkumpulan, wajib untuk berpedoman pada Anggaran Dasar (AD). Lalu apakah Anggaran Dasar sebuah Perkumpulan dapat dilakukan perubahan?
Berikut kami jelaskan perihal Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama.
Perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum, dan biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
Perkumpulan juga dapat diakui oleh pemerintah melalui proses pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatannya, perkumpulan harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang baik, menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan visi misi perkumpulan, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah proses perubahan data dalam anggaran dasar yang dilakukan dihadapan Notaris.
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, perkumpulan bukan termasuk dalam Badan Usaha.
Terdapat beberapa tujuan perkumpulan mulai dari penyelenggaraan acara sosial, pendidikan, advokasi, pelayanan masyarakat, hingga pengembangan bisnis atau profesi
Ada beberapa ciri-ciri Perkumpulan, antara lain :
- Terorganisasi dengan sistematis
- Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu
- Hubungan anggotanya memiliki sifat Contiactual
- Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar wewenang
Perubahan anggaran dasar perkumpulan adalah proses perubahan yang diperlukan ketika dalam berjalannya waktu, anggota perkumpulan hendak merubah atau mengubah data dalam anggaran dasar yang sebelumnya sudah disahkan, perubahan anggaran dasar ini harus diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan atau dinyatakan dalam akta Notaris.
Baca juga : Yayasan dengan Perkumpulan
Perubahan anggaran dasar perkumpulan sebagaimana dimaksud, meliputi perubahan yang disebutkan dalam Pasal 17 Permenkumham No. 3 Tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
- Nama Perkumpulan
- Kegiatan Perkumpulan
- Organ Perkumpulan
- Kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan dan/atau
- Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016, untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan, wajib diajukan permohonan terlebih dahulu melalui SABH oleh pemohon dengan cara mengisi Format Perubahan yang dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
Sebagai tambahan, jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan baru dapat dilakukan setelah diajukannya pemakaian nama perkumpulan yang baru telah mendapat persetujuan dari Menteri.
Dokumen perubahan anggaran dasar perkumpulan yang sudah diajukan dan telah memperoleh persetujuan oleh Menteri, disimpan oleh Notaris yang meliputi:
- Minuta akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
- Notulen rapat anggota atau sebutan lain;
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan;
- Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak berlaku bagi Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
Baca juga : Perubahan AKta PT
Dapat disimpulkan bahwa perubahan Anggaran Dasar badan hukum perkumpulan sangat dapat dilakukan dengan diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan terlebih dahulu atau dinyatakan dalam akta Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016.
Selain perubahan nama perkumpulan yang harus mendapat persetujuan pemakaian nama baru oleh Menteri terlebih dahulu, permohonan perubahan anggaran dasar perkumpulan lainnya dapat langsung dilakukan sesuai ketentuan.
Dokumen perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang telah memperoleh persetujuan Menteri ini juga harus disimpan dengan baik oleh Notaris.
Baca juga : Begini Cara Lapor LKPM
Jika kamu ada pertanyaan perihal Perubahan Perkumpulan atau kepengurusan badan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺