Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 08, 2024     09:09  
980 79



Perkumpulan dapat memiliki berbagai macam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi.

Tujuan dari perkumpulan biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.

Anggota perkumpulan biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan mereka dalam berorganisasi.

Baca juga : Perkumpulan : Pengertian & Syarat Pendiriannya

Dalam praktik dan menjalankan kegiatan sebuah Perkumpulan, wajib untuk berpedoman pada Anggaran Dasar (AD). Lalu apakah Anggaran Dasar sebuah Perkumpulan dapat dilakukan perubahan?

Berikut kami jelaskan perihal Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.



Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama.

Perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum, dan biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.

Perkumpulan juga dapat diakui oleh pemerintah melalui proses pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan kegiatannya, perkumpulan harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang baik, menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan visi misi perkumpulan, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.



  1. Perkumpulan merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.
  2. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, perkumpulan bukan termasuk dalam Badan Usaha.
  3. Menurut Pasal 3 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, Pengajuan nama perkumpulan diajukan melalui permohonan pemakaian nama kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, selanjutnya disebut (“SABH”), adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Menurut Permenkumham No 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
  5. Menurut Permenkumham No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.



Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah proses perubahan data dalam anggaran dasar yang dilakukan dihadapan Notaris.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, perkumpulan bukan termasuk dalam Badan Usaha.

Terdapat beberapa tujuan perkumpulan mulai dari penyelenggaraan acara sosial, pendidikan, advokasi, pelayanan masyarakat, hingga pengembangan bisnis atau profesi 

Ada beberapa ciri-ciri Perkumpulan, antara lain :
  1. Terorganisasi dengan sistematis
  2. Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu
  3. Hubungan anggotanya memiliki sifat Contiactual
  4. Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar wewenang

Perubahan anggaran dasar perkumpulan adalah proses perubahan yang diperlukan ketika dalam berjalannya waktu, anggota perkumpulan hendak merubah atau mengubah data dalam anggaran dasar yang sebelumnya sudah disahkan, perubahan anggaran dasar ini harus diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan atau dinyatakan dalam akta Notaris.

Baca juga : Yayasan dengan Perkumpulan

Perubahan anggaran dasar perkumpulan sebagaimana dimaksud, meliputi perubahan yang disebutkan dalam Pasal 17 Permenkumham No. 3 Tahun 2016 yaitu sebagai berikut : 

- Nama Perkumpulan
- Kegiatan Perkumpulan
- Organ Perkumpulan
- Kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan dan/atau 
- Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016, untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan, wajib diajukan permohonan terlebih dahulu melalui SABH oleh pemohon dengan cara mengisi Format Perubahan yang dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.

Sebagai tambahan, jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan baru dapat dilakukan setelah diajukannya pemakaian nama perkumpulan yang baru telah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dokumen perubahan anggaran dasar perkumpulan yang sudah diajukan dan telah memperoleh persetujuan oleh Menteri, disimpan oleh Notaris yang meliputi: 

  1. Minuta akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
  2. Notulen rapat anggota atau sebutan lain;
  3. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan;
  4. Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
  5. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit. 

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak berlaku bagi Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Baca juga : Perubahan AKta PT

Dapat disimpulkan bahwa perubahan Anggaran Dasar badan hukum perkumpulan sangat dapat dilakukan dengan diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan terlebih dahulu atau dinyatakan dalam akta Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016.

Selain perubahan nama perkumpulan yang harus mendapat persetujuan pemakaian nama baru oleh Menteri terlebih dahulu, permohonan perubahan anggaran dasar perkumpulan lainnya dapat langsung dilakukan sesuai ketentuan.

Dokumen perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang telah memperoleh persetujuan Menteri ini juga harus disimpan dengan baik oleh Notaris.


Dalam perubahan perkumpulan, berbagai aspek dapat diproses untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Perubahan ini melibatkan beberapa elemen kunci yang harus diatur secara hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diproses dalam perubahan perkumpulan:

1. Perubahan Anggaran Dasar atau Akta Pendirian : 
   - Penyesuaian visi, misi, dan tujuan perkumpulan.
   - Modifikasi struktur organisasi dan tata kelola.

2. Perubahan Kepemilikan atau Anggota : 
   - Penambahan atau pengurangan anggota.
   - Redistribusi saham atau hak suara di antara anggota.

3. Perubahan Nama atau Alamat Perkumpulan : 
   - Pembaruan dokumen resmi yang mencerminkan perubahan nama.
   - Perubahan alamat yang memerlukan pemberitahuan kepada pihak berwenang.

4. Penyesuaian Pengurus atau Manajemen: 
   - Pergantian posisi kunci seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
   - Penunjukan atau pengangkatan pengurus baru.

5. Perubahan Kegiatan Usaha atau Lingkup Operasi : 
   - Penambahan jenis kegiatan usaha baru.
   - Modifikasi izin yang ada atau pengajuan izin tambahan yang diperlukan.

6. Perubahan Modal atau Keuangan: 
   - Penyesuaian modal dasar dan modal ditempatkan.
   - Restrukturisasi keuangan atau perubahan kebijakan pembagian keuntungan.

7.  Perubahan Statuta atau Peraturan Internal : 
   - Pembaruan aturan-aturan internal yang mengatur operasional perkumpulan.
   - Penyesuaian prosedur pengambilan keputusan dan hak-hak anggota.

Setiap perubahan ini memerlukan dokumentasi yang tepat, persetujuan dari anggota, dan sering kali registrasi atau persetujuan dari instansi pemerintah terkait.

Baca juga : Begini Cara Lapor LKPM
Mengelola perubahan-perubahan ini dengan hati-hati dan sesuai regulasi adalah kunci untuk menjaga legalitas dan kelangsungan operasional perkumpulan.



Dalam perubahan perkumpulan ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi, sebagai berikut :
  1. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perkumpulan terakhir
  2. Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Perkumpulan terakhir
  3. Foto Copy NPWP Perkumpulan
  4. Identitas yang lengkap dari para pendiri perkumpulan yang lama dan yang terbaru (KTP, NPWP/Passport/KITAS)
  5. Agenda Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan



Selain dari persyaratan, ada prosedur yang perlu diketahui untuk proses perubahan perkumpulan, antara lain :
  1. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan bisa dilakukan dengan cara rapat anggota nanti bisa di aktakan oleh Notaris
  2. Notaris akan membuat Risalah Rapat anggota dan draft akta
  3. Lalu draft akta perubahan tersebut perlu direview apakah sudah sesuai, dan jika sudah sesuai bisa dilakukan proses tanda tangan akta
  4. Setelah Risalah Rapat ditandatangani oleh Para Anggota : Pendiri, Ketua Pengurus, Ketua Pengawas, Sekretaris dan bendahara, Anggota (yang tercantum dalam akta) dan Anggota (yang tidak tercantum dalam akta).
Jika proses tanda tangan sudah dilakukan, makan proses finalisasi akta terhitung 1-3hari kerja setelah tanda tangan akta. Kemudian Akta dan SK perubahan Perkumpulan kamu sudah selesai.



Perubahan dalam struktur dan legalitas sebuah perkumpulan adalah proses yang kompleks namun sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Memahami berbagai aspek hukum, mulai dari penyusunan perjanjian hingga penyelesaian kewajiban dan pembagian aset, adalah kunci untuk menjalani transisi yang mulus. 

Penting bagi para pihak yang terlibat untuk bekerja sama secara transparan dan bijaksana, menggunakan sumber daya profesional seperti layanan hukum dan konsultan bisnis untuk mengelola setiap tahap perubahan dengan tepat. 

Dengan melakukan ini, perkumpulan dapat menavigasi tantangan hukum dan operasional dengan efektif, memastikan bahwa semua pihak memperoleh hak mereka dan kepentingan bersama tetap terjaga. 

Jika kamu ada pertanyaan perihal Perubahan Perkumpulan atau kepengurusan badan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. 
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri