Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 08, 2024     06:03  
980 79



Sebagai Pelaku Usaha yang mungkin masih oemula dan belum memiliki modal yang tidak banyak, bahkan belum memiliki partner atau rekan bisnis, maka Pelaku Usaha ini bisa memilih dengan jenis Usaha Dagang sebagai pilihan. Seperti Badan Usaha lainnya,

Jenis udaha ini dikenal lebih mudah pendiriannya dibandingkan Bentuk Bdan Usaha seperti CV atau PT. Akantetapi ketiganya memiliki ciri yang berbeda.

Baca juga : SEMUA TENTANG PT PERORANGAN : Pengertian, Kriteria dan Prosedur Pendirian

Usaha Dagang  (UD) ini juga ada prosedur pendirian, persyaratan yang harus dilakukan.

Untuk itu, mari kita simak penjelasan secara detail mengenai Usaha Dagang (UD).



Usaha Dagang atau yang lebih sering disebut dengan UD, adalah Badan Usaha yang tujuannya untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnis melalui kegiatan dagang. Badan ini melakukan pembelian barang untuk dijual kembali.

Dalam melakukan aktivitas bisnis, UD tidak bisa memproduksi barang.

Badan ini melakukan pembelian barang untuk dijual kembali. Usaha Dagang (UD) memperoleh profit dari hasil margin harga.

Baca juga : Akta Pendirian Perusahaan Hilang, Jangan Panik!

Usaha Dagang (UD) ini termasuk ke dalam kategori Usaha Mikro. Hal ini dikarenakan UD tidak memerlukan modal besar bahkan syarat pendiriannya sangat mudah. Jika ada yang membantu usaha, maka orang tersebut bertindak sebagai karyawan.




Ada beberapa peraturan pemerintah terkait Usaha Dagang (UD) yaitu sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Perdagangan.
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bo.23/MPP/KEP/1/1998 Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 Ayat 3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



Walau UD, CV dan PT sama-sama bentuk usaha, Namun ada beberapa ciri yang membedakan ketiga bentuk usaha tersebut.

Agar tidak salah memahaminya, ada beberapa perbedaannya antara lain :

1. Tidak Mempunyai Badan Hukum / Bukan Berbadan Hukum

Izin Usaha Dagang memiliki ciri tidak mempunyai badan hukum karena berbentuk badan usaha. UD adalah Badan Usaha yang tidak perlu melakukan pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta usaha. Semua kewajiban dan tanggung jawab ada di tangan pemilik usaha.

2. Modal Usaha Dari Satu Orang Pemilik Usaha / Pemilik Tunggal

Pemilik izin Usaha Dagang (UD) adalah pemegang kepemilikan modal usaha secara penuh. Oleh karena itu, proses pendirian usaha dagang sangat sederhana dibanding PT dan CV. Dalam mendirikan UD dapat dilakukan sendiri tanpa mengajak orang.
Kemudian pada kegiatan operasional usaha, UD memegang peran sangat sentral.
Sebagai pendiri sekaligus pemilik usaha, nantinya harus terjun langsung dalam pengelolaan usaha. Untuk menunjang kelancaran operasional kerja dari Usaha Dagang (UD)

Baca juga : Perbedaan PT Dengan PT Perorangan

3. Tingkat Kebutuhan Modal Yang Kecil

Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang kebutuhan modal relative kecil. Dan inilah yang menjadi salah satu keuntungan membuat UD. Oleh karena itu, nantinya kamu tidak memerlukan modal yang terlalu banyak dalam proses pendirian UD.
Dengan pendirian Usaha Dagang (UD) ini, untuk memulainya kamu tidak perlu kesulitan untuk mengumpulkan modal awal. Hanya dengan modal yang tidak terlalu besar dan prosesnya tidak sulit.



Dalam mendirikan Usaha Dagang (UD) ini, kamu perlu memahamin jenis-jenis UD yang biasa dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.
Jenis Usaha Dagang (UD) ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Produk Yang Diberdayakan

  1. Usaha Dagang Barang Produksi, Adalah Usaha yang memperdagangkan produk bahan-bahan  baku (Raw Material) sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat produksi untuk menghasilkan produk lain. Seperti kayu gelondongan dan mesin gergaji.
  2. Usaha Dagang Barang Jadi, Adalah Usaha yang memeperdagangkan produk final atau dalam bentuk akhir yang siap untuk dikonsumsi manusia. Seperti buku, sepatu, televisi dan lain-lain.

Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Macam Konsumen Yang Terlibat

  1. Usaha Dagang Besar (Wholesaler), Adalah Usaha yang secara langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Usaha kemudian menjual barangnya ke sebagian pedagang dengan perantara yang volume penjualannya cukup besar. Contohnya, usaha dibidang dagang besar adalah grosir.
  2. Usaha Dagang Perantara (Middleman), Adalah Usaha yang membeli dalam partai besar untuk dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang. Berperan sebagai distributor yang menjembatani antara pedagang besar dan kecil. Jenis usaha ini mereka akan melakukan pembelian secara grosir dari pedagang besar dan menjualnya kembali dalam volume sedang ke pedagang kecil. Contoh usaha di bidang dagang sedang adalah subgrosir.
  3. Usaha Dagang Pengecer (Retailer), Adalah Usaha yang berinteraksi langsung dan  berhubungan dengan para konsumen. Konsumen dapat membeli dan menjual secara eceran atau produk yang ditawarkan. Retailer sering kita dapati dilingkungan kita.
Contoh Usaha Dagang pengecer adalah warung, kios dan swalayan.

Baca juga : Cara Pendirian PT PMA 2024



Memiliki Usaha Dagang (UD) tentunya memberikan banyak manfaat dalam kegiatan operasional usaha. Kurang lebih izin tersebut mirip seperti Nomor Induk Berusaha atau yang lebih sering kita kenal dengan istilah NIB dan surat izin usaha perdagangan lainnya.

Adapun manfaat UD, adalah sebagai berikut :

1. Bukti Legal Usaha Dagang

Manfaat Mendapatkan izin usaha dagang, yakni memberikan bukti legal suatu usaha dagang. Sama seperti izin usaha lain, yang mana dokumen tersebut memberikan kejelasan hukum. Hal ini berguna untuk mempermudah segala kegiatan perdagangan.

2. Memudahkan Untuk Mengakses Sumber Modal

Adanya izin usaha mampu memberikan kemudahan pemilik usaha dalam mengakses sumber modal usaha. Umumnya izin usaha ini digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal dibank.

3. Memudahkan Proses Administrasi Dan Ekspor Impor

Adanya izin usaha dagang menjadi bukti legal kegiatan usaha, sehingga memudahkan dalam proses administrasi usaha. Dengan ini, akan memudahkan proses ekspor dan impor perdagangan.

4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Karena telah memiliki izin yang legal, secara langsung akan meningkatkan kredibilitas usaha. Adanya izin usaha ini juga akan menarik perhatian para calon klien dan meingkatkan kepercayaan calon klien.

5. Memudahkan Kegiatan Operasional

Segala kegiatan operasional usaha akan lebih mudah jika telah memiliki izin untuk usaha dagang. Setiap kegiatan operasional usaha tentunya memerlukan surat izin, untuk itulah izin usaha dagang diperlukan.



Dalam mengurus izin Usaha Dagang (UD) sebenarnya tidak membutuhkan banyak surat izin.

Meskipun tidak terdapat peraturan yang mengatur kepengurusannya secara resmi, namun beberapa syarat yang kamu butuhkan secara umum berikut ini :

1. Fotokopi KTP Pelaku Usaha
2. NPWP Pelaku Usaha
3. Email yang digunakan
4. No tlp yang aktif
5. Alamat usaha
6. Bidang usaha yang akan dijalankan
7. Nama Usaha Dagang




A. KELEBIHAN

Usaha Dagang (UD) adalah salah satu bentuk usaha yang sederhana dalam modal dan kegiatan operasional yang sederhana. Salah satu dari kelebihan UD ada pada cirinya, yaitu modal yang relative murah. Kemudian, beberapa  kelebihan lainnya, yakni :
  1. Kegiatan operasional usaha yang relative mudah dan sederhana
  2. Modal usaha yang relative murah
  3. Tidak perlu melakukan aktivitas produksi
  4. Dapat didirikan oleh satu orang
  5. Konsumen bebas memilih produk sesuai dengan keinginan

B. KEKURANGAN

Dari kelebihan, ada juga beberapa kekurangan perusahaan dagang yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan. Adapun kekurangan didirikannya UD, sebagai berikut :
  1. Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD) diharuskan memiliki gudang
  2. Wajib untuk memiliki tempat display produk
  3. Memerlukan alat angkut seperti mobil atau pick up utnuk mengirim barang
  4. Barang yang cacar dapat diretur oleh konsumen, sehingga akan menimbulkan kerugian



Ada beberapa dampak negative bagi UD yang tidak memiliki surat izin, antara lain :

a. Dampak Hukum

  1. UD tidak mempunyai legalitas hukum dan tidak diakui sebagai Badan Usaha resmi
  2. Pemilik UD dapat dikenakan sanksi denda
  3. UD tidak bisa membuka rekenign bank atas nama usaha
  4. UD tidak bisa mengajukan kredit atau pinjaman ke Bank
  5. Posisi UD akan lemah jika terlibat dengan masalah hukum

b. Sanksi Administratif

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha
  4. Pencabutan izin usaha


Baca juga : Pengertian dan Fungsi KBLI



Demikian penjelasan semua tenta ng Usaha Dagang atau yang biasa disebut dengan istilah UD.
Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan pembukaan bentuk badan perusahan kamu nantinya.

Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺