Sebagai Pelaku Usaha yang mungkin masih oemula dan belum memiliki modal yang tidak banyak, bahkan belum memiliki partner atau rekan bisnis, maka Pelaku Usaha ini bisa memilih dengan jenis Usaha Dagang sebagai pilihan. Seperti Badan Usaha lainnya,
Jenis udaha ini dikenal lebih mudah pendiriannya dibandingkan Bentuk Bdan Usaha seperti CV atau PT. Akantetapi ketiganya memiliki ciri yang berbeda.
Baca juga : SEMUA TENTANG PT PERORANGAN : Pengertian, Kriteria dan Prosedur Pendirian
Usaha Dagang (UD) ini juga ada prosedur pendirian, persyaratan yang harus dilakukan.
Untuk itu, mari kita simak penjelasan secara detail mengenai Usaha Dagang (UD).
Usaha Dagang atau yang lebih sering disebut dengan UD, adalah Badan Usaha yang tujuannya untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnis melalui kegiatan dagang. Badan ini melakukan pembelian barang untuk dijual kembali.
Dalam melakukan aktivitas bisnis, UD tidak bisa memproduksi barang.
Badan ini melakukan pembelian barang untuk dijual kembali. Usaha Dagang (UD) memperoleh profit dari hasil margin harga.
Baca juga : Akta Pendirian Perusahaan Hilang, Jangan Panik!
Usaha Dagang (UD) ini termasuk ke dalam kategori Usaha Mikro. Hal ini dikarenakan UD tidak memerlukan modal besar bahkan syarat pendiriannya sangat mudah. Jika ada yang membantu usaha, maka orang tersebut bertindak sebagai karyawan.
Baca juga : Perbedaan PT Dengan PT Perorangan
Baca juga : Cara Pendirian PT PMA 2024
Baca juga : Pengertian dan Fungsi KBLI
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺