Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  May 03, 2024     18:18  
980 79


Pengantar


Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) banyak sekali perubahan yang terjadi, termasuk perubahan pada Online Single Submission (OSS).

Perubahan yang terjadi salah satunya adalah migrasi OSS yang sebelumnya OSS versi 1.1 menjadi OSS RBA. Apa itu OSS RBA ? OSS RBA adalah Online Single Submission RIsk Based Approach. Atau yang lebih dikenal dengan OSS Berbasis Risiko.

Dengan Migrasinya OSS menjadi OSS RBA, maka ada beberapa surat terbaru yang terbit dari OSS RBA tersebut, salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Untuk mengetahui lebih jelas apa itu sertifikat standar dan apa fungsinya? kita jelaskan disini secara detail.

Pengertian


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko (PP No. 11/2021) Pasal 1 ayat 13 : Sertifikat Standar adalah Pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan.

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegaitan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegaitan usaha yang diberikan melalui sistem OSS, menurut PP No. 11/2021 Pasal 13 ayat 2.

Dasar Hukum


Sertifikat Standar dalam sistem OSS RBA diatur oleh peraturan pemerintah sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko (PP No. 11/2021)

Jenis Serfifikat Standar


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko Pasal 13 ayat 1 dan 2, berikut jenis-jenis Sertifikat Standar :

1. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a berupa :

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar.

2. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Sertifikat Standar terbagi menjadi Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah dan Risiko Menengah Tinggi.

1. Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah

Ketentuan Risiko Menengah Rendah ini ditentukan berdasarkan KBLI yang dipilih, karena setiap KBLI memiliki skala risikonya tersendiri. Pembahasan ini bisa lihat di artikel kami : Inilah Jenis Risiko di OSS RBA.

Setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pengurusan NIB dengan mengisi Pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS RBA.

Baca juga : BEGINI CARA LAPOR LKPM KONSTRUKSI / BELUM KOMERSIAL MELALUI OSS

Tapi, jika kegiatan usaha tidak memerlukan UKL-UPL maka pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada sistem OSS RBA.

Setelah segala proses pengurusan NIB di OSS RBA selesai, maka OSS RBA akan menerbitkan NIB berikut dengan Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah. 
Dengan terbitnya sertifikat Standar tersebut, pelaku usaha bisa langsung menjalankan usahanya tanpa perlu menunggu verifikasi dari Lembaga  atau Instanti terkait.

Berikut contoh Sertifikat Standar yang diterbitkan dari OSS RBA : 

Gambar diatas adalah keterangan yang tercantum di NIB untuk Skala Risiko Menengah Rendah

Gambar diatas adalah Seritfikat Standar utnuk Skala Risiko Menengah Rendah.

Jika sertifikat standar sudah terbit, maka pelaku usaha sudah langsung bisa melakukan kegiatan usahanya dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standar Skala Risiko Menengah Rendah.

2. Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi

Untuk Kegiatan usaha skala risiko Menengah Tinggi berbeda dengan skala risiko Menengah Rendah. 

JIka Menengah Rendah tidak perlu mengurus sertifikat standar yang belum terverifikasi, sementara itu Menengah Tinggi butuh melakukan pengurusan lanjutan setelah NIB terbit supaya Sertifikat Standar tersebut terverifikasi.

Berikut penjabaran perihal Sertifikat Standar untuk Skala Risiko Menengah tinggi berdasarkan UU PP No. 11/2021 Pasal 14 :


Hal ini berarti, untuk Sertifikat Standar RIsiko Menengah Tinggi perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh :

1. Kementerian / Lembaga terkait

2. Perangkat Daerah

3. Perangkat Daearah Kabupatan / Kota (KEK), atau

4. Badan Pengusaha KPBPB

Berikut contoh Sertifikat Standar yang diterbitkan dari OSS RBA : 


Gambar diatas adalah keterangan yang tercantum di NIB untuk Skala Risiko Menengah Tinggi

Gambar diatas adalah Seritfikat Standar utnuk Skala Risiko Menengah Tinggi.

Agar sertifikat standar tersebut terverifikasi, maka pelaku usaha perlu memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat diproses melalui sistem OSS RBA.

Untuk pelaku usaha yang belum bisa memenuhi dan melengkapi persyaratan dan standar, maka sertifikat standar tidak akan terverifikasi dan akan diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk dapat melengkapi persyaratan tersebut.
Jika dalam waktu tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan maka pelaku usaha akan mendapatkan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.

Fungsi Sertifikat Standar


Sertifikat standar memiliki fungsi penting untuk pelaku usaha berdasarkan PP No. 11/2021, yaitu sebagai berikut :

Dengan fungsi-fungsi tersebut, sertifikat standar Risiko Menengah Rendah dalam kerangka OSS RBA bukan hanya menjadi persyaratan formal, melainkan juga instrumen yang strategis untuk meningkatkan keberlanjutan dan daya saing entitas di tingkat nasional dan internasional.

Hal ini dapat mempermudah pelaku usaha untuk bisa dapat bekerjasama dengan pihak lain atau untuk mendapatkan investasi dari pihak luar.

Penutup

Sertifikat standar adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu entitas atau produk telah memenuhi serangkaian standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang.

Fungsi sertifikat standar sangat penting dalam konteks keamanan, kepatuhan, dan reputasi. Dalam keseluruhan, sertifikat standar tidak hanya menjadi bukti formal kepatuhan, melainkan juga alat strategis yang mendukung keberlanjutan dan daya saing suatu entitas.

Fungsi sertifikat standar mencakup pengakuan resmi terhadap tingkat kepatuhan entitas terhadap standar keamanan dan tata kelola yang berlaku. Ini memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan, seperti pelanggan, mitra bisnis, dan investor, bahwa entitas tersebut menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan standar tertentu.


Selain itu, sertifikat standar juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk atau layanan. Dengan adanya sertifikasi, produk atau layanan tersebut dianggap telah melewati penilaian yang ketat dan memenuhi standar mutu yang diperlukan.

Penting untuk diingat bahwa sertifikat standar bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan juga instrumen yang mendukung keberlanjutan usaha. Entitas yang memegang sertifikat standar memiliki akses lebih baik ke pasar, peluang kerjasama yang lebih luas, dan dapat menghadapi persaingan dengan lebih tangguh.

Dengan demikian, keseluruhan konsep sertifikat standar dan fungsinya tidak hanya menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan dan keberlanjutan suatu entitas dalam dinamika global yang semakin kompleks.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani